Sudah Ada 3 Tersangka, “Korupsi” Ayat Tembakau Justru Di SP3
19 - Okt - 2010 | 10:32 | kategori:HukumJakarta. Seputar Nusantara. Penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Mabes Polri atas kasus dugaan korupsi ayat rokok dalam UU Kesehatan, patut dicurigai. Sebab sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Demikian gugat aktivis Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR), Hakim Sorimuda Pohan. Hakim juga yang juga mengungkap dan melaporkan hilangnya ayat tersebut dalam draft UU Kesehatan yang DPR serahkan kepada Presiden SBY. “Kita laporkan resmi 18 Maret 2010, dan sejak itu ada beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang kita terima. Mulai ada kata-kata tersangka pada surat 12 April 2010,” ungkap Hakim di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jl Kalibata Timur IV D, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2010).
Hakim pun membacakan surat dari Mabes Polri bernomor B/158-DP/IV/2010/Dit-I, dengan klasifikasi biasa. Di dalam surat itu Hakim dipanggil sebagai saksi untuk hadir menyampaikan keterangannya pada tanggal 15 April 2010.
“Di dalam surat itu disebutkan te-es-ka, dengan ‘T’ kapital, ‘s’ dan ‘k’ kecil, dr Ribka Tjiptaning, Asiyah Salekan, dr Maryani A Baramuli dkk. Penulisan nama kapital semua,” ungkap Hakim sambil menunjukkan surat dimaksud.
Surat itu ditandatangani oleh Direktur I Kamtranas Kanit IV/Dokpol Kombes Pol Drs Bambang Kristiyoni, M Hum. Hakim pun menegaskan bahwa penetapan Ribka cs. sebagai tersangka dengan surat tanggal 24 Agustus 2010 dari Mabes Polri dengan SP2HP bernomor B/319-DP/VIII/2010/Dit-I.
“Klasifikasinya biasa, bukan confidential. Di situ dituliskan, ‘bahwa dikarenakan jabatannya para tersangka yakni’ titik dua, a. Dr Ribka Tjiptaning, b. Asiyah Salekan dan c. dr Maryani Baramuli,” tegas Hakim.
Di SP2HP itu semua tersangka disebutkan rinci bahwa Ribka adalah Ketua Komisi IX DPR dan Ketua Pansus RUU tentang Kesehatan. Sementara Asiyah dan dr Maryani disebutkan sebagai Wakil Ketua Komisi IX. SP2HP tanggal 24 Agustus ini ditandatangani a.n Dir I Kamtranas Kanit IV/Dokpol Kombes Pol Agus Sunardi.
Setelah itu Hakim menerima SP2HP pada 1 Oktober 2010 atas pemeriksaan saksi dari Kemenkes, Irjen Depkes saat itu dr Faiq Bahfen dan Kabag Hukum Kemenkes Prof dr Budi Sampurno, SH. Nah, tak lama kemudian Hakim menerima SP2HP lagi tanggal 15 Oktober 2010.
“Isinya tentang Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Saya tidak menerima pemberitahuan kapan tersangka diperiksa, tahu-tahu sudah di-SP3,” geram Hakim.
Seharusnya, selaku pelapor dia mendapat surat pemberitahuan yang intinya menjelaskan keterangan saksi-saksi. Kejanggalan lain, saat pejabat Kemenkes diperiksa, dia juga tidak menerima pemberitahuan apa saja yang disampaikan pejabat Kemenkes itu.
“Kalau saksi-saksi yang lain biasanya ditulis intinya apa, tapi pejabat Kemenkes dan tersangka ini tidak,” kata Hakim.
Dua surat yang mencantumkan tersangka itu pun dibagikan kepada wartawan. KAKAR juga mempertanyakan kinerja Kepolisian. Selain Hakim, hadir pula aktivis KAKAR dr Kartono Mohamad, Tulus Abadi dan Adnan Topan Husodo. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK
- Instruksi Jokowi Soal Antikorupsi
- Marahnya Jokowi, Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
- KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap
- Kisah TKW Yang Dijual
- Hari Ini Ba’asyir Disidang
- ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
- Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar
- Farhat Abbas Tak Akan “Jual” Ayahnya
- BTB Harus Bisa Goyang Koruptor
- Hotel Crystal Saksi Bisu Pertemuan Para Mafia Hukum
- Kasus Gayus Tambunan, ICW Desak Polisi Segera Temukan Imam Cahyo
- Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Ambulance dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2009
- Korupsi, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara
- Amien Rais : Skandal Krakatau Steel Lebih Dahsyat Dari Skandal Century
- Hendarman dan BHD Perlu Diperiksa