Dituduh Curi Papan, Kakek Di Penjara
26 - Okt - 2010 | 02:47 | kategori:HukumSimalungun. Seputar Nusantara. Malang nian nasib kakek ini. Di usianya yang ke 67 tahun, dia harus duduk di kursi pesakitan dan terpaksa menikmati dinginnya lantai penjara. Tiodore Galimbat Bakara, warga Desa Sipolha, Kecamatan Pematangsidamanik, Kabupaten, Simalungun dituduh mencuri papan sebanyak 10 keping. Tiodore juga dituding pelaku penebangan kayu milik korban yang tak lain adalah keponakannya sendiri. Kasus ini tersebut terungkap dalam sidang Senin (25/10/2010) di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Sumatera Utara, Sumut.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Josron Malau menyatakan Tiodore
telah menyuruh saksi dan terdakwa lainnya Rifai N Bakara menebang pohon milik Hotman Bakara sekitar tahun 2007. Selain itu terdakwa juga dituduh menyuruh orang lain untuk mencuri papan tersebut. Terdakwa didakwa melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.
Namun di persidangan, Tumbur Sirait salah seorang saksi yang dihadirkan jaksa justru membantah melihat terdakwa menyuruh mencuri papan dan menebang kayu milik Hotman. Bahkan di hadapan majelis hakim yang diketuai Siti Fajar, saksi membantah isi berita acara pemeriksaan yang dibuat polisi.
Saksi mengaku yang menyuruh mereka adalah Rifai Bakara anak terdakwa, bukan
Tiodore Galimbat Bakara. Keterangan saksi membuat bingung ketiga hakim.
Hakim meminta agar keterangannya dikonfrontir dengan penyidik dari Polres
Simalungun. Sidang pun ditunda hingga 1 November mendatang.
Usai persidangan, salah seorang anak terdakwa, Binsar Bakara menyatakan, kasus yang melibatkan orang tuanya tersebut dari awal dinilai aneh dan penuh rekayasa. Pasalnya orang tuanya ditetapkan jadi tersangka hingga menjadi terdakwa tanpa bukti-bukti yang kuat.
“Bahkan ketika rekonstruksi perkara, orang tua saya tak pernah dilibatkan penyidik. Ayah saya juga tak pernah menyuruh siapapun untuk menebang dan mengambil kayu milik Hotman. Selain itu status tanah dan pohon itu juga bukan milik Hotman Bakara,” kata Binsar.
Bonar Saragih, pengacara terdakwa juga mengakui, dari awal kasus tersebut sarat dengan rekayasa. Keterangan beberapa saksi yang dihadirkan jaksa bertentangan dengan BAP.
Terdakwa Tiodore Galimbat Bakara yang sudah uzur, kini ditahan di LP Siantar. Upaya keluarga meminta hakim melakukan penangguhan penahanan karena kondisi terdakwa yang sakit, tidak dipenuhi majelis hakim. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- DPR RI Rapat Paripurna Revisi UU DKJ
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK
- Instruksi Jokowi Soal Antikorupsi
- Marahnya Jokowi, Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
- KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap
- Kisah TKW Yang Dijual
- Hari Ini Ba’asyir Disidang
- ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
- Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar
- Farhat Abbas Tak Akan “Jual” Ayahnya
- BTB Harus Bisa Goyang Koruptor
- Hotel Crystal Saksi Bisu Pertemuan Para Mafia Hukum
- Kasus Gayus Tambunan, ICW Desak Polisi Segera Temukan Imam Cahyo
- Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Ambulance dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2009
- Korupsi, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara
- Amien Rais : Skandal Krakatau Steel Lebih Dahsyat Dari Skandal Century
- Hendarman dan BHD Perlu Diperiksa
- Dituduh Curi Papan, Kakek Di Penjara