Dituduh Curi Papan, Kakek Di Penjara
26 - Okt - 2010 | 02:47 | kategori:Hukum
Simalungun. Seputar Nusantara. Malang nian nasib kakek ini. Di usianya yang ke 67 tahun, dia harus duduk di kursi pesakitan dan terpaksa menikmati dinginnya lantai penjara. Tiodore Galimbat Bakara, warga Desa Sipolha, Kecamatan Pematangsidamanik, Kabupaten, Simalungun dituduh mencuri papan sebanyak 10 keping. Tiodore juga dituding pelaku penebangan kayu milik korban yang tak lain adalah keponakannya sendiri. Kasus ini tersebut terungkap dalam sidang Senin (25/10/2010) di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Sumatera Utara, Sumut.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Josron Malau menyatakan Tiodore
telah menyuruh saksi dan terdakwa lainnya Rifai N Bakara menebang pohon milik Hotman Bakara sekitar tahun 2007. Selain itu terdakwa juga dituduh menyuruh orang lain untuk mencuri papan tersebut. Terdakwa didakwa melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.
Namun di persidangan, Tumbur Sirait salah seorang saksi yang dihadirkan jaksa justru membantah melihat terdakwa menyuruh mencuri papan dan menebang kayu milik Hotman. Bahkan di hadapan majelis hakim yang diketuai Siti Fajar, saksi membantah isi berita acara pemeriksaan yang dibuat polisi.
Saksi mengaku yang menyuruh mereka adalah Rifai Bakara anak terdakwa, bukan
Tiodore Galimbat Bakara. Keterangan saksi membuat bingung ketiga hakim.
Hakim meminta agar keterangannya dikonfrontir dengan penyidik dari Polres
Simalungun. Sidang pun ditunda hingga 1 November mendatang.
Usai persidangan, salah seorang anak terdakwa, Binsar Bakara menyatakan, kasus yang melibatkan orang tuanya tersebut dari awal dinilai aneh dan penuh rekayasa. Pasalnya orang tuanya ditetapkan jadi tersangka hingga menjadi terdakwa tanpa bukti-bukti yang kuat.
“Bahkan ketika rekonstruksi perkara, orang tua saya tak pernah dilibatkan penyidik. Ayah saya juga tak pernah menyuruh siapapun untuk menebang dan mengambil kayu milik Hotman. Selain itu status tanah dan pohon itu juga bukan milik Hotman Bakara,” kata Binsar.
Bonar Saragih, pengacara terdakwa juga mengakui, dari awal kasus tersebut sarat dengan rekayasa. Keterangan beberapa saksi yang dihadirkan jaksa bertentangan dengan BAP.
Terdakwa Tiodore Galimbat Bakara yang sudah uzur, kini ditahan di LP Siantar. Upaya keluarga meminta hakim melakukan penangguhan penahanan karena kondisi terdakwa yang sakit, tidak dipenuhi majelis hakim. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sebanyak 2.511 Personel Gabungan Kawal Reuni 212 di Silang Monas- Jakarta Hari Ini
- KPAI Dorong Sistem Deteksi Dini di Sekolah
- KDM Tepis Tudingan Menteri Keuangan Terkait Dana Pemda Yang Mengendap di Bank
- Rombongan Penyanyi Yang Sedang Naik Daun Kecelakaan di Magetan- Jawa Timur
- PP Persis Apresiasi Polri Pulihkan Keamanan
- Jatanras Polda Metro Tangkap 4 Aktor Penculikan Kepala Cabang Bank Jakarta
- Bahlil Bantah Isu Munaslub Golkar
- KPK Usut Kasus Pemerasan Izin TKA
- Bareskrim Polri Berikan Trauma Healing
- Kejaksaan Agung : Ada Kejanggalan Perhitungan Laba PT. Sritex 2020- 2021
- Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo Soroti Kecurangan Saat Tes UTBK SNBT 2025
- Presiden Prabowo Subianto Ungkap Rencana Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia
- Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Akui Pernah Mencoba Bunuh Diri
- PSU Papua Diupayakan Menggunakan APBD
- Terpidana Korupsi Dipindah ke NK
- KPK Beri Penjelasan Hasto Belum Ditahan
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK