logo seputarnusantara.com

Korupsi, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo Divonis 4,5 Tahun Penjara

2 - Nov - 2010 | 09:43 | kategori:Hukum

yusakJakarta. Seputar Nusantara. Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis Pengadilan Tipikor. Yusak dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi penyelewengan dana ABPD Kabupaten Boven Digoel. “Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar ketua majelis Hendri Agusten saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/11/2010). Majelis hakim dalam sidang ini yakni Nani Indrawati, Andi Bachtiar, I Made Hendra dan Hendra Yospin.
Dalam pembacaan putusan, Andi sempat melakukan disenting opinion. Menurut Andi, uang sebesar Rp 1,85 miliar yang sudah dikembalikan Yusak kepada KPK bukan termasuk tindak pidana korupsi.

“Hukuman yang tepat untuk Yusak adalah 2,5 tahun penjara,” jelas Andi.

Selain hukuman badan, Yusak diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan. Yusak juga dikenakan uang pengganti yang jumlahnya cukup fantastis, senilai Rp 45,7 miliar. Setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan Yusak belum juga sanggup melunasi tunggakannya, hukumannya akan ditambah 2 tahun.

Hukuman ini lebih rendah 6 bulan dibanding tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Yusak selama 5 tahun penjara karena dianggap merugikan negara Rp 66,7 miliar.

Yusak terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi. Yusak dan jaksa sama-sama meminta waktu untuk mempertimbangkan apakah mengajukan banding atau tidak.

Usai pembacaan, Yusak langsung digiring masuk ke mobil tahanan. Polisi terus mengawal ketat saat Yusak meinggalkan ruang sidang.

Meski berstatus terdakwa, Yusak menang dalam pilkada Kabupaten Boven Digoel Papua. Kemenangannya sempat menjadi perdebatan apakah harus langsung dibatalkan atau tidak. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.