Tak Sumbang Koin, Rieke “Oneng” Perjuangkan Prita Hingga Bebas
7 - Des - 2009 | 06:13 | kategori:HukumJakarta. Seputar Nusantara. Aktivis perempuan yang juga anggota Komisi IX (kesehatan) DPR Rieke Diah Pitaloka menilai pemberian uang koin untuk Prita Mulyasari terlalu dini. Memberikan koin sama artinya membenarkan putusan pengadilan yang jauh dari rasa keadilan.
“Saya bukan orang hukum, tapi logika saya, kalau kita bayar berarti kita membenarkan itu,” kata Rieke atau yang lebih dikenal dengang Oneng saat dihubungi, Senin (7/10/2009).
Saat Prita ditahan, Oneng bersama mantan Presiden Megawati Soekarnoputri pernah mengunjungnya di LP Wanita Tangerang. Prita harus membayar Rp 204 juta, setelah RS Omni Internasional mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
Menurut Rieke, masyarakat juga harus memperjuangkan Prita sama seperti dengan Bibit dan Chandra. Sebab, proses hukum terhadap ketiganya sama-sama jauh dari rasa keadilan substantif.
“Hukum kan tidak hanya proses legal formal, seperti kasus Bibit-Chandra yang jauh dari rasa keadilan substantif,” ujar dia.
Prita mendorong masyarakat terus mendorong upaya pembebasan Prita dari jerat hukum. Caranya, terus mengawal proses kasasi yang sedang dilakukan Mahkamah Agung (MA) hingga mengajukan judicial review terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat Prita.
“Kalau ini tidak dilakukan, akan menjadi landasan pegadilan untuk menghukum yang mempunyai kasus serupa. Padahal keluhan Prita adalah hak dia sebagai pasien,” ujarnya. ( detik.com )
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK
- Instruksi Jokowi Soal Antikorupsi
- Marahnya Jokowi, Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
- KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap
- Kisah TKW Yang Dijual
- Hari Ini Ba’asyir Disidang
- ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
- Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar
- Farhat Abbas Tak Akan “Jual” Ayahnya
- BTB Harus Bisa Goyang Koruptor
- Hotel Crystal Saksi Bisu Pertemuan Para Mafia Hukum
- Kasus Gayus Tambunan, ICW Desak Polisi Segera Temukan Imam Cahyo
- Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Ambulance dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2009
- Korupsi, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara
- Amien Rais : Skandal Krakatau Steel Lebih Dahsyat Dari Skandal Century
- Hendarman dan BHD Perlu Diperiksa