logo seputarnusantara.com

Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar

Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar

19 - Des - 2010 | 03:58 | kategori:Hukum

Jakarta. Seputar Nusantara. Dinaikkannya jumlah maksimal sumbangan pengusaha kepada partai politik peserta pemilu 2014 sebesar Rp 7,5 miliar dinilai lebih banyak efek buruknya. Salah satunya, parpol akan cenderung melindungi pengusaha penyumbang dana kampanye yang terlibat kasus korupsi.

“Dari sisi korupsi-politik, ini sangat potensial terjadi kooptasi yang besar oleh pengusaha-pengusaha yang bermasalah di mana partai politik akan cenderung melindungi mereka,” kata Koordinator Advokasi Anggaran Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam, Sabtu (18/12/2010).

Menurut Roy, jangankan Rp 7,5 miliar atau Rp 4 miliar pada Pemilu 2009 lalu, sumbangan pengusaha yang bernilai ratusan juta pun sudah membuat parpol memiliki kecenderungan melindungi kalangan pengusaha yang bermasalah. Di level daerah, kasus seperti itu banyak dijumpai, namun ia enggan menyebutkan.

“Itu banyak terjadi pada level daerah. Di level daerah para penyumbang ratusan juta yang terlibat korupsi dan dilindungi oleh partai politik,” ungkap Roy.

Bagi Roy, efek buruk lainnya dari sumbangan dana tersebut adalah partai akan mudah diintervensi oleh para pengusaha ketimbang aspirasi konstituen. Parpol cenderung memperjuangkan aspirasi dan kepentingan pengusaha dibandingkan dengan mengurus simpatisan.

Dengan telah dikuasainya parpol oleh para pengusaha, lanjut Roy, hal itu akan memperkecil kesempatan kader-kader potensial namun minim dari segi dana untuk meniti karir politik di parpol tertentu. Padahal, semangat dari parpol adalah kepemilikan bersama di antara para kadernya.

“Spirit dari parpol adalah adanya kontrol yang setara di antara sesama pengurus, jadi tidak didasarkan pada kekuatan ekonomi. Dengan begitu parpol akan menjadi sehat. Kalau cuma dikontrol oleh orang yang kuat secara ekonomi, saya kira partai akan cenderung menyimpang,” terangnya.

Sebelumnya, RUU Parpol disahkan Kamis (16/12) lalu. Dalam UU tersebut pasal 35 ayat 1 c berbunyi, “Perusahaan dan atau badan usaha paling banyak senilai Rp 7.500.000.000 per perusahaan dan atau badan usaha dalam waktu satu tahun anggaran”.

Di ayat lainnya diatur juga soal sumbangan perorangan bukan anggota partai politik. Jumlahnya paling banyak mencapai Rp 1 miliar per orang dalam waktu satu tahun anggaran.

Sumbangan ini didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, serta kedaulatan dan kemandirian partai politik. Pimpinan Panja RUU Parpol Ganjar Pranowo sebelumnya mengatakan, dengan pendanaan yang besar, parpol diharapkan makin kuat. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.