Hari Ini Ba’asyir Disidang
Jakarta. Seputar Nusantara. Setelah terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa (eksepsi), hari ini giliran jaksa menanggapi keberatan tersebut. Rencananya, sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan tetap akan dipadati ratusan pendukung Ba’asyir.
“Untuk memberikan kesempatan kepada jaksa menanggapi (eksepsi), sidang akan dilanjutkan Senin, 7 Maret (hari ini-red),” kata ketua majelis hakim, Harri Swantoro saat menutup sidang, 2 pekan lalu, Kamis (24/2/2011).
Diperkirakan, tanggapan jaksa tidak berubah banyak dari dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut saat pertengahan Februari kemarin. Dalam dakwaan jaksa, Ba’asyir dijerat dengan 7 pasal berlapis dengan tuduhan utama mensponsori kamp milisi Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) di Aceh.
Perencanaan ini bermula ketika Ba’asyir bertemu dengan terdakwa lainnya, Dulmatin, di sebuah ruko tak jauh dari pesantren yang dipimpinnya, Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Solo.
“Dalam pertemuan tersebut terdakwa dengan Dulmatin merencanakan untuk mengadakaan pelatihan militer atau Tadrib Asykari,” ujar jaksa. Pertemuan ini sendiri diperantarai oleh Ubaid, anggota Majelis Syuro JAT.
Menanggapi tuduhan itu, Ba’asyir menampik keras dan menuduh pengadilan dirinya merupakan pesanan Amerika Serikat. Dalam, eksepsi pribadinya tuduhan tersebut telah menjadi pola umum untuk menjerat pergerakan Islam.
“Makar orang-oang kafir yang disebut dalam Alquran ini juga gencar diterapkan oleh Firaun Amerika dan antek-anteknya terhadap kaum mujahid di dunia. Untuk penahanan dibuat penjara yang kejam dan biadab (seperti) di Irak, Afganistan dan Guantanamo. Saya pun tidak lepas dari incaran makar terkutuk,” tukas Ba’asyir yang membaca ekspesi dengan suara lantang. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- DPR RI Rapat Paripurna Revisi UU DKJ
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK
- Instruksi Jokowi Soal Antikorupsi
- Marahnya Jokowi, Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
- KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap
- Kisah TKW Yang Dijual
- Hari Ini Ba’asyir Disidang
- ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
- Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar
- Farhat Abbas Tak Akan “Jual” Ayahnya
- BTB Harus Bisa Goyang Koruptor
- Hotel Crystal Saksi Bisu Pertemuan Para Mafia Hukum
- Kasus Gayus Tambunan, ICW Desak Polisi Segera Temukan Imam Cahyo
- Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Ambulance dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2009
- Korupsi, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara
- Amien Rais : Skandal Krakatau Steel Lebih Dahsyat Dari Skandal Century
- Hendarman dan BHD Perlu Diperiksa
- Dituduh Curi Papan, Kakek Di Penjara