logo seputarnusantara.com

Ketua Komisi II DPR : Perpanjangan Jabatan DPRD 7,5 Tahun Imbas Putusan MK, Pelanggaran Konstitusi

7 - Jul - 2025 | 23:24 | kategori:Tokoh

Jakarta. Seputar Nusantara. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa rencana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD menjadi 7,5 tahun imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi.

Rifqinizamy menegaskan bahwa pemilu harus digelar lima tahun sekali.

” Rekayasa konstitusi itu tidak boleh melabrak konstitusi. Kalau kita bikin norma transisi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dari 5 tahun menjadi 7,5 tahun, berarti pemilunya 7,5 tahun dari 2024 kemarin, itu menabrak Pasal 22E Ayat 1,” kata Rifqi di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Rifqinizamy menilai terjadi pengabaian konstitusi jika rencana tersebut dijalankan lantaran adanya putusan MK.

Menurutnya, tak boleh adanya rekayasa norma yang menabrak UUD 1945. (dtc/Ath)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Tokoh | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Tokoh