logo seputarnusantara.com

Meningkat, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di DKI Jakarta Tahun 2025 Mencapai 1.917

22 - Nov - 2025 | 19:55 | kategori:Nasional

Jakarta. Seputar Nusantara. Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta, Iin Mutmainah, mengungkapkan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta pada tahun 2025 telah mencapai 1.917 kasus.

Angka tersebut hampir menyamai total laporan sepanjang 2024, meski baru memasuki akhir November.

” Kalau trennya naik memang setiap tahun. Bulan ini saja sudah hampir menyamai akhir tahun lalu, jadi memang trennya naik,” kata Iin di Balai Kota Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

Iin menjelaskan, korban kekerasan tahun ini didominasi kelompok anak dibawah umur. Jumlahnya mencapai 53%.

” 53% itu komposisi jumlah kasus anak, baik anak perempuan maupun laki-laki di bawah umur 18 tahun,” ujarnya.

” Kita punya UPT PPA, Puspa, layanan mobile konseling, dan 44 titik pos pengaduan di kecamatan atau RPTRA, masing-masing dengan konselor dan paralegal,” jelasnya.

Dia menilai masyarakat kini lebih berani bersuara soal kekerasan yang dialaminya. Seluruh data yang tercatat, lanjut Iin, berasal dari laporan langsung.

” Kesadaran masyarakat semakin berani speak up. Ini pengetahuan yang meningkat, mereka berani menyampaikan hal-hal yang terjadi atau dilihat di lapangan,” katanya.

” Dasarnya adalah pengaduan. Kalau korban tidak mengadu atau tidak ada orang yang melaporkan, kami tidak bisa menindaklanjuti,” tambahnya.

Pemprov DKI juga tengah menyusun revisi Perda 8/2011 tentang Pencegahan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Revisi itu akan memecah aturan menjadi dua perda baru yang akan dibahas pada 2026 yaitu Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Penyelenggaraan Kota/ Kabupaten Layak Anak.

” Perda 8/2011 dibuat sebelum lahirnya UU TPKS pada 2022. Jadi nanti substansi UU TPKS akan dimasukkan dalam revisi.” imbuhnya. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Nasional | TRACKBACK |

Silakan Mengisi Komentar

You must be logged in to post a comment.