Menteri Yusril Ihza Mahendra Tegaskan di KUHP Baru : Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
2 - Jan - 2026 | 13:55 | kategori:NasionalJakarta. Seputar Nusantara. Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial selama lebih dari satu abad. Yusril menyebut KUHP dan KUHAP baru lebih manusiawi, modern, dan adil.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Menko Yusril dalam pesannya, Jumat (2/1/2026).
Yusril menjelaskan KUHAP baru menggantikan KUHAP lama, yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Meski disusun pasca-kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana berkembang setelah amandemen UUD 1945 sehingga perlu diperbarui untuk mendukung pemberlakuan KUHP nasional baru.
Yusril menegaskan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang dimulai sejak era Reformasi 1998. KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.
KUHP Nasional yang baru, menurut Yusril, secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan, katanya, tak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. Dia menyebut pendekatan ini tercermin dalam perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penekanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, KUHP Nasional, menurut Yusril, juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif seperti hubungan di luar perkawinan dirumuskan sebagai delik aduan.
“Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat,” ujar Yusril.
“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” imbuh dia.
Sementara itu, KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah menyiapkan berbagai aturan pelaksana untuk memastikan pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan. KUHAP baru juga memperkuat hak korban dan saksi, mengatur restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital.
Yusril menegaskan pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan lainnya untuk mendukung masa transisi. Prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, di mana perkara sebelum 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.
“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” ujar Yusril. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Nasional | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Nasional
- Bupati Pati Tersangka Korupsi Rp 2,6 Miliar, Duit Dimasukin Karung. Modus Peras Perangkat Desa
- Menteri Yusril Ihza Mahendra Tegaskan di KUHP Baru : Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
- Rehabilitasi Banjir Sumatera Berbulan- bulan
- Meningkat, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di DKI Jakarta Tahun 2025 Mencapai 1.917
- PT. KAI (Kereta Api Indonesia) Akan Meluncurkan Gerbong Khusus Untuk Petani dan Pedagang
- Presiden Prabowo Subianto Langsung Pimpin Rapat Terbatas di Halim Usai Tiba dari KTT Gaza di Mesir
- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini Minta BGN Cari Solusi Untuk Atasi Kasus Keracunan MBG
- 1.035 Personil Gabungan Amankan DPR/ MPR RI
- Ditawari Rp 100 Triliun, Gubernur Bali Tolak Kasino
- Kerajaan Thailand dan Kamboja Perang di Beberapa Wilayah Perbatasan Sejak Kamis Pagi Kemarin
- 6 Mahasiswa Jadi Tersangka Dalam Demo Anarkis di Depan Kementerian Pemuda dan Olah Raga
- KPK Sita Uang Tunai Rp 1,9 Miliar Terkait Kasus Pengurusan TKA di Kemnaker RI
- Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi Yakin Legalitas Koperasi Merah Putih Segera Terbit
- Menko Pangan Dampingi Presiden Prabowo
- Biadab ! Israel Serang Gaza Saat Idul Fitri
- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Bentuk Bakomsus Untuk Mendukung MBG
- Kapolri Buka Baksos Presisi Sambut Ramadhan
- Kakek Hidup Sebatang Kara di Gubuk Dekat TPA
- Wahyu Bilang Hal itu Menyakitkan
- Ngeri…! Setiap 1 Jam, Satu Orang Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Lalu Lintas