logo seputarnusantara.com

Di DPR, Eks Ketua BPK Tegaskan Cuma BPK Yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

19 - Mei - 2026 | 12:30 | kategori:Nasional

Jakarta. Seputa Nusantara. Eks Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Agung Firman Sampurna menilai lembaga negara yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Agung mengusulkan dua opsi untuk mengharmonisasi UU Tipikor dan UU BPK setelah putusan MK. Agung menilai penghitungan kerugian negara harus berlandaskan konstitusi dan yuridis.

Berdasarkan konstitusi dan norma yang berlaku, Agung menegaskan BPK- lah yang berwenang menghitung kerugian negara berdasarkan kerugian negara yang hilang.

” Rumusan ini mengandung makna yang penting bahwa kerugian negara harus actual loss, bukan kerugian negara bersifat asumtif atau potensial. Kerugian negara demikian harus nyata dan pasti jumlahnya,” kata Agung dalam rapat dengar pendapat umum di Baleg DPR RI kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Selain UU BPK, kewenangan BPK menghitung dan menentukan kerugian negara, menurut Agung, adalah Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2016 yang menegaskan hanya BPK yang secara konstitusional dalam kasus tindak pidana korupsi.

” Sementara itu BPKP, APIP, maupun Inspektorat tetap memiliki kewenangan pengawasan internal dan audit administratif, namun tidak memiliki wewenang men-declare kerugian negara,” ujar Agung.

Namun, menurut Agung, dalam praktiknya, penghitungan dan penentuan kerugian negara kerap dilakukan di luar kewenangan BPK. Menurut Agung, seakan-akan penghitungan dan penentuan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh lembaga eksekutif.

Jadi, Agung merekomendasikan perlu harmonisasi hukum, terutama setelah putusan MK tentang penghitungan kerugian negara. Agung merekomendasikan dua opsi, yakni revisi terbatas UU BPK dan UU Tipikor.

” Perbedaan terletak pada pendekatan harmonisasi, dimana opsi pertama dilakukan penyesuaian langsung pada rezim hukum tindak pidana korupsi, sementara opsi kedua mempertegas keberlakuan norma sebagai sistem hukum kelembagaan BPK,” imbuhnya. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Nasional | TRACKBACK |

Silakan Mengisi Komentar

You must be logged in to post a comment.

Tulisan dengan Kategori Nasional