Di DPR, Eks Ketua BPK Tegaskan Cuma BPK Yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
19 - Mei - 2026 | 12:30 | kategori:NasionalJakarta. Seputa Nusantara. Eks Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Agung Firman Sampurna menilai lembaga negara yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Agung mengusulkan dua opsi untuk mengharmonisasi UU Tipikor dan UU BPK setelah putusan MK. Agung menilai penghitungan kerugian negara harus berlandaskan konstitusi dan yuridis.
Berdasarkan konstitusi dan norma yang berlaku, Agung menegaskan BPK- lah yang berwenang menghitung kerugian negara berdasarkan kerugian negara yang hilang.
” Rumusan ini mengandung makna yang penting bahwa kerugian negara harus actual loss, bukan kerugian negara bersifat asumtif atau potensial. Kerugian negara demikian harus nyata dan pasti jumlahnya,” kata Agung dalam rapat dengar pendapat umum di Baleg DPR RI kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Selain UU BPK, kewenangan BPK menghitung dan menentukan kerugian negara, menurut Agung, adalah Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2016 yang menegaskan hanya BPK yang secara konstitusional dalam kasus tindak pidana korupsi.
” Sementara itu BPKP, APIP, maupun Inspektorat tetap memiliki kewenangan pengawasan internal dan audit administratif, namun tidak memiliki wewenang men-declare kerugian negara,” ujar Agung.
Namun, menurut Agung, dalam praktiknya, penghitungan dan penentuan kerugian negara kerap dilakukan di luar kewenangan BPK. Menurut Agung, seakan-akan penghitungan dan penentuan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh lembaga eksekutif.
Jadi, Agung merekomendasikan perlu harmonisasi hukum, terutama setelah putusan MK tentang penghitungan kerugian negara. Agung merekomendasikan dua opsi, yakni revisi terbatas UU BPK dan UU Tipikor.
” Perbedaan terletak pada pendekatan harmonisasi, dimana opsi pertama dilakukan penyesuaian langsung pada rezim hukum tindak pidana korupsi, sementara opsi kedua mempertegas keberlakuan norma sebagai sistem hukum kelembagaan BPK,” imbuhnya. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Nasional | TRACKBACK |
Silakan Mengisi Komentar
You must be logged in to post a comment.
Tulisan dengan Kategori Nasional
- Di DPR, Eks Ketua BPK Tegaskan Cuma BPK Yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
- Bareskrim Mabes Polri Geledah PT. TSL Terkait Kasus Impor HP Ilegal dari China
- Geliat Arus Balik Lebaran Idul Fitri 1447 H/ 2026 M, Volume Kendaraan Mulai Meningkat Drastis
- Wakil Ketua Komisi V DPR Minta Pemerintah Segera Perbaiki Jalan Berlubang Jelang Mudik Lebaran 2026
- Indonesia Berencana Mengirim Ribuan Pasukan Perdamaian ke Jalur Gaza – Palestina
- Bupati Pati Tersangka Korupsi Rp 2,6 Miliar, Duit Dimasukin Karung. Modus Peras Perangkat Desa
- Menteri Yusril Ihza Mahendra Tegaskan di KUHP Baru : Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
- Rehabilitasi Banjir Sumatera Berbulan- bulan
- Meningkat, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di DKI Jakarta Tahun 2025 Mencapai 1.917
- PT. KAI (Kereta Api Indonesia) Akan Meluncurkan Gerbong Khusus Untuk Petani dan Pedagang
- Presiden Prabowo Subianto Langsung Pimpin Rapat Terbatas di Halim Usai Tiba dari KTT Gaza di Mesir
- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini Minta BGN Cari Solusi Untuk Atasi Kasus Keracunan MBG
- 1.035 Personil Gabungan Amankan DPR/ MPR RI
- Ditawari Rp 100 Triliun, Gubernur Bali Tolak Kasino
- Kerajaan Thailand dan Kamboja Perang di Beberapa Wilayah Perbatasan Sejak Kamis Pagi Kemarin
- 6 Mahasiswa Jadi Tersangka Dalam Demo Anarkis di Depan Kementerian Pemuda dan Olah Raga
- KPK Sita Uang Tunai Rp 1,9 Miliar Terkait Kasus Pengurusan TKA di Kemnaker RI
- Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi Yakin Legalitas Koperasi Merah Putih Segera Terbit
- Menko Pangan Dampingi Presiden Prabowo
- Biadab ! Israel Serang Gaza Saat Idul Fitri