logo seputarnusantara.com

Anggota MPR RI Sulaeman Hamzah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi 4 Konsensus Kebangsaan Ke-12 Tahun 2025 Yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal dengan Tema : Pelestarian Lingkungan dan Hutan Sebagai Paru- Paru Dunia Sangat Penting, ini Bagian Dari Pelestarian Nilai Pancasila

16 - Des - 2025 | 22:00 | kategori:Headline

Keterangan foto : Keterangan foto : H. Sulaeman L. Hamzah, Anggota MPR RI dari Fraksi Partai NasDem (di podium), saat memberikan sambutan dan paparan dalam kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Ke- 12 di Kabupaten Merauke- Provinsi Papua Selatan, pada Senin 15 Desember 2025

Merauke- Papua Selatan. Seputar Nusantara. H. Sulaeman L. Hamzah, Anggota MPR RI (Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia) dari Fraksi Partai NasDem menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi 4 Konsensus Kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika yang Ke- 12 pada Senin, 15 Desember 2025.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para peserta yang terdiri dari unsur- unsur : masyarakat di sekitar hutan, tokoh adat dan tokoh masyarakat di sekitaran Distrik Merauke dan Media lokal. Sedangkan penyelenggara kegiatan Sosialisasi 4 Konsensus Kebangsaan adalah pengurus Rumah Aspirasi H. Sulaeman L Hamzah bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Papua Selatan.

Tempat pelaksanaan kegiatan berlokasi di aula Rumah Aspirasi H. Sulaeman L. Hamzah Jalan Noari Kelurahan Karang Indah Distrik Merauke Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan. Nara Sumbernya adalah Anggota MPR RI dari Fraksi Partai NasDem H. Sulaeman L. Hamzah. Dan jumlah peserta yang hadir : 150 (seratus lima puluh) orang.

Dalam paparannya, Sulaeman Hamzah menyampaikan bahwa kerusakan hutan dan degradasi lingkungan di Indonesia kini memasuki fase yang semakin kritis dan mengkhawatirkan. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, Indonesia mengalami deforestasi netto sebesar 175,4 ribu hektare, sementara 629 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tercatat di berbagai wilayah. Situasi tidak membaik memasuki 2025 : hingga bulan Mei tahun ini, lebih dari 8.500 hektare hutan sudah terbakar. Kondisi ini diperparah oleh rusaknya 6 juta hektare lahan gambut, yang kini dikategorikan sebagai area sangat rentan banjir dan kehilangan fungsi ekologis.

Keterangan foto : DR. Fauzun Nihayah, M.Si., Wakil Bupati Merauke, (di podium), saat memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan KE- 12 di Kabupaten Merauke- Provinsi Papua Selatan, pada Senin 15 Desember 2025

” Puncak krisis tampak jelas ketika banjir dan longsor besar melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025. Hujan ekstrem akibat siklon tropis memang menjadi pemicu awal, namun para ahli menegaskan bahwa kerusakan hutan di wilayah hulu memperparah skala bencana. Data menunjukkan bahwa sejak 2016 hingga 2025, sekitar 1,4 juta hektare hutan di ketiga provinsi itu telah dialihfungsikan untuk perkebunan dan tambang. Tanpa tutupan hutan yang memadai, tanah tidak lagi mampu menahan air. Akibatnya, ribuan rumah hanyut, puluhan ribu warga mengungsi, dan korban jiwa berjatuhan. Bencana demi bencana ini membuka kenyataan pahit : Indonesia tidak hanya sedang menghadapi krisis ekologis, tetapi juga krisis moral dan kepemimpinan dalam mengelola lingkungan,” ungkap Sulaeman Hamzah dalam paparannya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, banyak analis menilai bahwa Pancasila yang seharusnya menjadi kompas moral dan etika pembangunan, justru semakin terpinggirkan dalam keputusan eksploitasi alam. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengamanatkan manusia untuk menjaga ciptaan Tuhan. Namun kenyataannya, hutan tropis yang menjadi paru- paru dunia dirusak tanpa kendali. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, juga tercederai ketika masyarakat adat kehilangan tanah, warga hidup dalam ancaman bencana, dan generasi mendatang diwarisi lingkungan yang rusak. Lebih jauh lagi, sila ketiga, Persatuan Indonesia, mengingatkan bahwa penyelamatan lingkungan adalah tugas bersama. Tetapi kerusakan alam kerap memunculkan konflik kepentingan : antara warga dan perusahaan, antara pemerintah pusat dan daerah, antara ekonomi jangka pendek dan keberlanjutan. Sila keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, idealnya menjadi landasan setiap keputusan perizinan lahan. Namun praktiknya, banyak kebijakan lingkungan justru lahir tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang. Pada akhirnya, sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, gagal terwujud ketika hak dasar atas lingkungan sehat tidak lagi dapat dinikmati secara setara.

” Situasi tersebut diatas menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan bukan sekadar persoalan teknis, tetapi masalah nilai. Ketika Pancasila tidak lagi menjadi fondasi moral dalam pengelolaan alam, konsekuensinya tampak nyata : bencana semakin sering, ekosistem melemah, dan kehidupan manusia ikut terancam. Indonesia jelas membutuhkan perubahan arah, bukan hanya pada level kebijakan, tetapi juga pada cara pandang bangsa terhadap hutan dan lingkungan. Upaya penyelamatan harus dimulai dari penegakan hukum terhadap pembakaran
dan pembalakan liar, peningkatan reforestasi, perlindungan masyarakat adat, hingga pembenahan tata kelola lingkungan yang lebih transparan. Namun yang paling penting, Indonesia perlu kembali menempatkan Pancasila sebagai dasar etika pembangunan. Memperlakukan alam dengan adil, bijak, dan bertanggung jawab bukan sekadar slogan, itu adalah kewajiban moral dan identitas bangsa. Jika hutan terus hilang, maka hilang pula perlindungan bagi manusia. Bencana yang terjadi hari ini bukan hanya akibat fenomena alam, tetapi akibat tangan- tangan manusia yang mengabaikan nilai- nilai luhur bangsanya sendiri,” tegasnya.

Lebih jauh Sulaeman Hamzah menjelaskan bahwa ndonesia masih punya kesempatan untuk memperbaiki, tetapi waktu berjalan cepat. Menjaga hutan berarti menjaga masa depan, dan menjaga Pancasila tetap hidup dalam tindakan yang nyata. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, merupakan salah satu pilar, rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Termasuk juga dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Berbagai krisis lingkungan saat ini telah berdampak pada situasi ancaman negara terhadap kedaulatan. Jika di era kolonialisme ancaman berasal dari para penjajah, kini ancaman tersebut berasal dari hilangnya keanekaragaman hayati dan sumber- sumber perikehidupan yang disebabkan oleh pembangunan yang mengesampingkan lingkungan hidup.

Keterangan foto : H. Sulaeman L. Hamzah, Anggota MPR RI dari Fraksi Partai NasDem (kedua dari kanan), saat menjadi Nara Sumber dalam kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan KE- 12 di Kabupaten Merauke- Provinsi Papua Selatan, pada Senin 15 Desember 2025

” Pancasila sebagai falsafah negara Indonesia, memiliki peranan sebagai pedoman pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi antar generasi. Peran Konstitusional Negara dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup itu sangatlah penting. Lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia, sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 28 H : ” Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan”. Lebih lanjut, Pasal 33 mengatur bahwa negara juga memiliki peran dalam menguasai sumber daya alam sebagai bentuk kedaulatan rakyat : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat”, jelasnya.

Sementara itu, lanjutnya, dalam UU Pokok Agraria yang dimaksud dengan hak menguasai negara memberikan wewenang kepada negara untuk : menentukan dan mengatur hubungan- hubungan hukum antara orang- orang dan perbuatan- perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa. Dengan demikian, konsep hak menguasai negara bukanlah memiliki, melainkan dalam pengertian negara merumuskan kebijakan, melakukan pengaturan, melakukan pengurusan, melakukan pengelolaan, dan melakukan penguasaan yang tujuannya adalah sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karenanya konsep penguasaan negara tersebut adalah pendelegasian wewenang dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, sementara negara sebagai pemegang mandat tidak dapat bertindak sebagai pemilik. Apa itu Keadilan Lingkungan Hidup? Keadilan lingkungan hidup merupakan sebuah konsep distribusi hak dan manfaat lingkungan secara adil di antara ras, kelas, dan pendapatan masyarakat. Untuk memahami keadilan lingkungan hidup secara komprehensif, terdapat 4 (empat) taksonomi keadilan lingkungan (Kuehn, 2000) yang dijabarkan secara lebih rinci sebagai berikut : pertama, keadilan distributif yang merupakan keadilan untuk pembangunan berkelanjutan. Alasannya antara lain ; bahwa lingkungan hidup merupakan sumber daya yang harus didistribusikan secara adil, keadilan memiliki dan bersifat fungsional untuk terciptanya keberlanjutan dan keberlanjutan membutuhkan adanya keadilan bagi lingkungan hidup itu sendiri. Keadilan lingkungan hidup ini juga bertujuan terciptanya keadilan intra generasi dan antar generasi. Dalam konteks ini ketidakadilan lingkungan dapat kita lihat dalam kondisi terjadi pada pembagian dan atau pemanfaatan sumber daya alam yang tidak merata.

” Kemudian kedua, keadilan lingkungan sebagai keadilan korektif. Keadilan ini ditujukan sebagai upaya untuk pemberian tanggungan, hukuman, atau sanksi terhadap mereka yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Termasuk juga kewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup. Keadilan ini juga ditujukan sebagai sistem command and control, instrument ekonomi, dan refleksi/ sukarela. Ketiga, keadilan lingkungan sebagai keadilan prosedural. Keadilan ini berfokus pada proses pengambilan keputusan yang adil. Terdapat beberapa prinsip pada keadilan ini, yakni hak atas perlakuan yang sama (right to equal treatment), dan hak atas perlakuan yang setara (right to treatment as an equal). Right to equal treatment adalah hak untuk distribusi yang sama atas barang dan kesempatan, sedangkan right to treatment as an equal adalah hak untuk memperoleh perhatian (concern and respect) yang sama dalam pengambilan keputusan terkait distribusi barang dan kesempatan tersebut. Oleh karena itu, keadilan prosedural juga disebut keadilan yang substantif, dimana untuk memperoleh keadilan yang substantif maka keadilan prosedural tidak dapat dipisahkan atau saling melekat,” terang Sulaeman Hamzah.

Keempat, lanjutnya, keadilan lingkungan sebagai keadilan sosial. Keadilan lingkungan hidup berarti juga bertujuan untuk keadilan sosial, sering dipadankan dengan kesejahteraan dan kemakmuran. Pengelolaan sumber daya alam juga harus bisa mewujudkan kesejahteraan, dimana pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusiannya harus berkeadilan sosial serta mengutamakan kepentingan rakyat. Korelasi antara nilai- nilai Pancasila dan Keadilan Lingkungan Hidup Pancasila merupakan falsafah, pedoman, dan dasar negara Indonesia, sebagaimana disampaikan oleh Soekarno di dalam pidatonya pada Sidang Badan Penyelidikan Usaha- Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), tepatnya pada tanggal 01 Juni 1945.

Keterangan foto : para peserta mendengarkan dan mengikuti dengan sangat antusias dalam kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan yang ke- 12 di Kabupaten Merauke- Provinsi Papua Selatan, pada Senin 15 Desember 2025

” Lima dasar atau Pancasila berdasarkan gagasan Soekarno terdiri dari sila pertama
“Kebangsaan”, sila kedua “Internasionalisme atau Perikemanusiaan”, sila ketiga “Demokrasi”, sila keempat “Keadilan Sosial”, dan sila kelima “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila- sila ini menunjukkan adanya hubungan timbal balik antara manusia dan lingkungannya. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa : ini memiliki beberapa arti yang meliputi ; menjamin perkembangan dan pertumbuhan kehidupan beragama; toleransi dalam beragama. Dalam banyak hal, lingkungan sangat erat bahkan menyatu dalam kehidupan beragama, seperti air, tanah, dan lain- lain. Dengan demikian, mensyukurinya sama dengan menjalankan sebagian dari nilai- nilai Pancasila tersebut. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, poin penting yang dapat diambil dari sila ini adalah bahwa lingkungan hidup adalah hak asasi manusia, dan penghargaan terhadap kearifan lokal masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Beradab juga berarti keramahan dan rasa hormat. Bersahabat dan menghargai lingkungan dan juga generasi mendatang yang memiliki hak yang sama termasuk perlakuan yang adil terhadap sesama manusia dalam haknya atas lingkungan yang baik dan sehat. Kemudian Persatuan Indonesia, menyiratkan pengakuan terhadap keragaman kelompok etnis, atau masyarakat adat. Mereka harus diberikan penghargaan terhadap budaya mereka dalam mengelola dan menjaga lingkungan. Banyak contoh masyarakat adat yang mengelola dan menjaga lingkungan secara arif. Nilai- nilai tradisional yang tumbuh dan berkembang harus diakui dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan,” ucap Politisi Partai NasDem ini.

Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/
Perwakilan, sambungnya, kedaulatan negara ada di tangan rakyat. Dengan demikian, pengambilan keputusan dan kebijakan dalam pengelolaan lingkungan hidup harus dilakukan dengan prinsip partisipatif. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia- dalam sidang Badan Penyelidik Usaha- Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) 1 Juni 1945, Soekarno melalui pidatonya yang di dalamnya memberikan pandangan terhadap keadilan sosial : bahwa “Keadilan
sosial ialah suatu masyarakat atau sifat suatu masyarakat adil dan makmur, berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan, Kita hendak mendirikan suatu negara “semua buat semua”. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, tetapi “semua buat semua”.

” Gagasan tersebut menekankan bahwa konsep keadilan sosial yang ideal bagi bangsa Indonesia adalah dengan tidak memihak pada individu maupun kelompok tertentu, melainkan didedikasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, yang juga harus diterapkan dalam mewujudkan keadilan lingkungan hidup. Oleh karena itu, pengelolaan lingkungan hidup haruslah adil agar pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan daya dukungnya dapat bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat secara turun temurun (antargenerasi). Dengan situasi krisis lingkungan hidup yang terjadi di depan mata kita semua, maka sangat penting memperluas makna Pancasila sebagai filosofi bangsa dan dasar penyelenggaraan bernegara. Dengan menghargai, melindungi, dan menghormati lingkungan hidup sama halnya dengan mengamalkan Pancasila,” pungkas Sulaeman Hamzah dalam paparannya. (Aziz)







BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline