logo seputarnusantara.com

Kasus Korupsi PGN; Akbar Tandjung Disebut Terima Suap Rp 300 Juta, Hamka Yandhu Rp 300 Juta dan Agusman Efendy Rp 1 Milyar

25 - Jan - 2010 | 11:44 | kategori:Hukum

Akbar TandjungJakarta. Seputar Nusantara. Mantan Ketua DPR Akbar Tandjung diminta agar diajukan sebagai saksi di dalam persidangan kasus korupsi PGN. Nama Akbar secara tidak langsung disebut dalam dakwaan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) WMP Simanjuntak.

“Akbar Tandjung seharusnya dipanggil bersaksi. Supaya jelas aliran dananya,” ujar kuasa hukum Simanjuntak, Rufinus Hotmaulana di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2010).

Bukan hanya Akbar yang diminta jadi saksi. Rufinus juga berharap jaksa memanggil nama-nama yang tercantum di dalam berkas dakwaan kliennya. Di antaranya adalah mantan anggota Dewan Hamka Yandhu dan Agusman Effendi.

Dalam pembacaan dakwaan Simanjuntak, jaksa dari KPK menyebutkan adanya aliran dana dari rekanan PT PGN yang disetorkan pada anggota dewan periode 1999-2004. Dana tersebut disebut bagi anggota Komisi VIII guna menyetujui privatisasi PGN dengan metode penawaran saham pada publik (Initial Public Offering/IPO).

Agusman disebutkan menerima Rp 1 miliar, Hamka Yandhu Rp 300 juta, lalu ada mantan Ketua DPR RP 300 juta yang diberikan lewat Hamka. Pemberian uang dilakukan oleh mantan Direktur Keuangan PT PGN Djoko Pramono yang kini sudah ditahan. ( detik.com )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.