Kasus Korupsi PGN; Akbar Tandjung Disebut Terima Suap Rp 300 Juta, Hamka Yandhu Rp 300 Juta dan Agusman Efendy Rp 1 Milyar
25 - Jan - 2010 | 11:44 | kategori:Hukum
Jakarta. Seputar Nusantara. Mantan Ketua DPR Akbar Tandjung diminta agar diajukan sebagai saksi di dalam persidangan kasus korupsi PGN. Nama Akbar secara tidak langsung disebut dalam dakwaan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) WMP Simanjuntak.
“Akbar Tandjung seharusnya dipanggil bersaksi. Supaya jelas aliran dananya,” ujar kuasa hukum Simanjuntak, Rufinus Hotmaulana di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2010).
Bukan hanya Akbar yang diminta jadi saksi. Rufinus juga berharap jaksa memanggil nama-nama yang tercantum di dalam berkas dakwaan kliennya. Di antaranya adalah mantan anggota Dewan Hamka Yandhu dan Agusman Effendi.
Dalam pembacaan dakwaan Simanjuntak, jaksa dari KPK menyebutkan adanya aliran dana dari rekanan PT PGN yang disetorkan pada anggota dewan periode 1999-2004. Dana tersebut disebut bagi anggota Komisi VIII guna menyetujui privatisasi PGN dengan metode penawaran saham pada publik (Initial Public Offering/IPO).
Agusman disebutkan menerima Rp 1 miliar, Hamka Yandhu Rp 300 juta, lalu ada mantan Ketua DPR RP 300 juta yang diberikan lewat Hamka. Pemberian uang dilakukan oleh mantan Direktur Keuangan PT PGN Djoko Pramono yang kini sudah ditahan. ( detik.com )
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sebanyak 2.511 Personel Gabungan Kawal Reuni 212 di Silang Monas- Jakarta Hari Ini
- KPAI Dorong Sistem Deteksi Dini di Sekolah
- KDM Tepis Tudingan Menteri Keuangan Terkait Dana Pemda Yang Mengendap di Bank
- Rombongan Penyanyi Yang Sedang Naik Daun Kecelakaan di Magetan- Jawa Timur
- PP Persis Apresiasi Polri Pulihkan Keamanan
- Jatanras Polda Metro Tangkap 4 Aktor Penculikan Kepala Cabang Bank Jakarta
- Bahlil Bantah Isu Munaslub Golkar
- KPK Usut Kasus Pemerasan Izin TKA
- Bareskrim Polri Berikan Trauma Healing
- Kejaksaan Agung : Ada Kejanggalan Perhitungan Laba PT. Sritex 2020- 2021
- Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo Soroti Kecurangan Saat Tes UTBK SNBT 2025
- Presiden Prabowo Subianto Ungkap Rencana Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia
- Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Akui Pernah Mencoba Bunuh Diri
- PSU Papua Diupayakan Menggunakan APBD
- Terpidana Korupsi Dipindah ke NK
- KPK Beri Penjelasan Hasto Belum Ditahan
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK