Kasus Korupsi PGN; Akbar Tandjung Disebut Terima Suap Rp 300 Juta, Hamka Yandhu Rp 300 Juta dan Agusman Efendy Rp 1 Milyar
25 - Jan - 2010 | 11:44 | kategori:HukumJakarta. Seputar Nusantara. Mantan Ketua DPR Akbar Tandjung diminta agar diajukan sebagai saksi di dalam persidangan kasus korupsi PGN. Nama Akbar secara tidak langsung disebut dalam dakwaan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) WMP Simanjuntak.
“Akbar Tandjung seharusnya dipanggil bersaksi. Supaya jelas aliran dananya,” ujar kuasa hukum Simanjuntak, Rufinus Hotmaulana di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2010).
Bukan hanya Akbar yang diminta jadi saksi. Rufinus juga berharap jaksa memanggil nama-nama yang tercantum di dalam berkas dakwaan kliennya. Di antaranya adalah mantan anggota Dewan Hamka Yandhu dan Agusman Effendi.
Dalam pembacaan dakwaan Simanjuntak, jaksa dari KPK menyebutkan adanya aliran dana dari rekanan PT PGN yang disetorkan pada anggota dewan periode 1999-2004. Dana tersebut disebut bagi anggota Komisi VIII guna menyetujui privatisasi PGN dengan metode penawaran saham pada publik (Initial Public Offering/IPO).
Agusman disebutkan menerima Rp 1 miliar, Hamka Yandhu Rp 300 juta, lalu ada mantan Ketua DPR RP 300 juta yang diberikan lewat Hamka. Pemberian uang dilakukan oleh mantan Direktur Keuangan PT PGN Djoko Pramono yang kini sudah ditahan. ( detik.com )
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK
- Instruksi Jokowi Soal Antikorupsi
- Marahnya Jokowi, Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
- KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap
- Kisah TKW Yang Dijual
- Hari Ini Ba’asyir Disidang
- ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
- Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar
- Farhat Abbas Tak Akan “Jual” Ayahnya
- BTB Harus Bisa Goyang Koruptor
- Hotel Crystal Saksi Bisu Pertemuan Para Mafia Hukum
- Kasus Gayus Tambunan, ICW Desak Polisi Segera Temukan Imam Cahyo
- Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Ambulance dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2009
- Korupsi, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara
- Amien Rais : Skandal Krakatau Steel Lebih Dahsyat Dari Skandal Century
- Hendarman dan BHD Perlu Diperiksa