Rudy Satriyo : Seharusnya Hukuman Bagi Pemerkosa Adalah Penjara Seumur Hidup!
26 - Jan - 2010 | 11:48 | kategori:Hukum
Jakarta. Seputar Nusantara. Vonis penjara empat tahun bagi pelaku pemerkosaan di Bekasi, Jawa Barat, memang bisa dinilai terlalu ringan. Pakar pidana Universitas Indonesia (UI) Rudy Satriyo berpendapat KUHP harus diubah. Ancaman hukuman bagi pemerkosa seharusnya seumur hidup.
“Dampak dari pemerkosaan itu korban alami seumur hidup, maka pelakunya juga harus dihukum seumur hidup. Itu ancaman maksimalnya,” kata Rudy dalam perbincangan, Selasa (26/1/2010).
Kasus hukuman bagi pemerkosa kembali menjadi perhatian menyusul vonis ringan pada Kiki, pelaku pemerkosaan atas Indah (nama samaran). Ketua majelis hakim Jhon Pieter, Senin (25/1/2010), di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, memvonis Kiki dengan hukuman 4 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang 10 tahun penjara. Oleh korban, vonis ini dinilai terlalu ringan.
Hakim menyatakan Kiki terbukti melanggar pasal 285 KUHP. “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Berikut petikan wawancaranya detikcom dengan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) tersebut:
Pelaku pemerkosaan di Bekasi dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Ada yang menilai terlalu ringan tapi ada juga yang merasa sudah cukup sebab KUHP menyatakan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Bagaimana itu?
Ya memang tidak ada standartnya. Rentang masa hukumanya kan mulai 1 hari, 7 tahun, 12 tahun, kalau masih di angka itu ya masih bisa diterima secara hukum. Hakim juga referensi kasus lain dan mempertimbangkan unsur-unsur pemberatnya.
Apa saja unsur yang bisa memberatkan hukuman bagi pemerkosa?
Pemberatnya bisa karena dilakukan dengan tindak kekerasan, pelaku lebih dari satu orang, bukan pertama kali dilakukan dan lain-lain lagi.
Jadi sebenarnya masa hukumannya bisa lebih berat dari 4 tahun?
Kalau ada perubahan di KUHP yang bisa, tapi sekarang ini kan belum ada perubahan. Jadi sekarang ini secara yuridis formal ya begitulah.
Apa ancaman bagi pemerkosa di KUHP perlu diubah? Bagaimana perubahannya?
Jelas perlu diubah. Karena dampak dari pemerkosaan itu korban alami seumur hidup, maka pelakunya juga harus dihukum seumur hidup. Itu ancaman maksimalnya.
Bagaimana dengan hukuman mati seperti di Timur Tengah apakah bisa diberlakukan di Indonesia?
Kita kan taat pada hukum di Indonesia. Sekarang tidak ada lagi pidana mati kecuali narkoba. ( detik.com )
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sebanyak 2.511 Personel Gabungan Kawal Reuni 212 di Silang Monas- Jakarta Hari Ini
- KPAI Dorong Sistem Deteksi Dini di Sekolah
- KDM Tepis Tudingan Menteri Keuangan Terkait Dana Pemda Yang Mengendap di Bank
- Rombongan Penyanyi Yang Sedang Naik Daun Kecelakaan di Magetan- Jawa Timur
- PP Persis Apresiasi Polri Pulihkan Keamanan
- Jatanras Polda Metro Tangkap 4 Aktor Penculikan Kepala Cabang Bank Jakarta
- Bahlil Bantah Isu Munaslub Golkar
- KPK Usut Kasus Pemerasan Izin TKA
- Bareskrim Polri Berikan Trauma Healing
- Kejaksaan Agung : Ada Kejanggalan Perhitungan Laba PT. Sritex 2020- 2021
- Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo Soroti Kecurangan Saat Tes UTBK SNBT 2025
- Presiden Prabowo Subianto Ungkap Rencana Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia
- Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Akui Pernah Mencoba Bunuh Diri
- PSU Papua Diupayakan Menggunakan APBD
- Terpidana Korupsi Dipindah ke NK
- KPK Beri Penjelasan Hasto Belum Ditahan
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK