Rudy Satriyo : Seharusnya Hukuman Bagi Pemerkosa Adalah Penjara Seumur Hidup!
26 - Jan - 2010 | 11:48 | kategori:HukumJakarta. Seputar Nusantara. Vonis penjara empat tahun bagi pelaku pemerkosaan di Bekasi, Jawa Barat, memang bisa dinilai terlalu ringan. Pakar pidana Universitas Indonesia (UI) Rudy Satriyo berpendapat KUHP harus diubah. Ancaman hukuman bagi pemerkosa seharusnya seumur hidup.
“Dampak dari pemerkosaan itu korban alami seumur hidup, maka pelakunya juga harus dihukum seumur hidup. Itu ancaman maksimalnya,” kata Rudy dalam perbincangan, Selasa (26/1/2010).
Kasus hukuman bagi pemerkosa kembali menjadi perhatian menyusul vonis ringan pada Kiki, pelaku pemerkosaan atas Indah (nama samaran). Ketua majelis hakim Jhon Pieter, Senin (25/1/2010), di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, memvonis Kiki dengan hukuman 4 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang 10 tahun penjara. Oleh korban, vonis ini dinilai terlalu ringan.
Hakim menyatakan Kiki terbukti melanggar pasal 285 KUHP. “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Berikut petikan wawancaranya detikcom dengan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) tersebut:
Pelaku pemerkosaan di Bekasi dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Ada yang menilai terlalu ringan tapi ada juga yang merasa sudah cukup sebab KUHP menyatakan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Bagaimana itu?
Ya memang tidak ada standartnya. Rentang masa hukumanya kan mulai 1 hari, 7 tahun, 12 tahun, kalau masih di angka itu ya masih bisa diterima secara hukum. Hakim juga referensi kasus lain dan mempertimbangkan unsur-unsur pemberatnya.
Apa saja unsur yang bisa memberatkan hukuman bagi pemerkosa?
Pemberatnya bisa karena dilakukan dengan tindak kekerasan, pelaku lebih dari satu orang, bukan pertama kali dilakukan dan lain-lain lagi.
Jadi sebenarnya masa hukumannya bisa lebih berat dari 4 tahun?
Kalau ada perubahan di KUHP yang bisa, tapi sekarang ini kan belum ada perubahan. Jadi sekarang ini secara yuridis formal ya begitulah.
Apa ancaman bagi pemerkosa di KUHP perlu diubah? Bagaimana perubahannya?
Jelas perlu diubah. Karena dampak dari pemerkosaan itu korban alami seumur hidup, maka pelakunya juga harus dihukum seumur hidup. Itu ancaman maksimalnya.
Bagaimana dengan hukuman mati seperti di Timur Tengah apakah bisa diberlakukan di Indonesia?
Kita kan taat pada hukum di Indonesia. Sekarang tidak ada lagi pidana mati kecuali narkoba. ( detik.com )
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK
- Instruksi Jokowi Soal Antikorupsi
- Marahnya Jokowi, Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
- KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap
- Kisah TKW Yang Dijual
- Hari Ini Ba’asyir Disidang
- ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
- Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar
- Farhat Abbas Tak Akan “Jual” Ayahnya
- BTB Harus Bisa Goyang Koruptor
- Hotel Crystal Saksi Bisu Pertemuan Para Mafia Hukum
- Kasus Gayus Tambunan, ICW Desak Polisi Segera Temukan Imam Cahyo
- Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Ambulance dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2009
- Korupsi, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara
- Amien Rais : Skandal Krakatau Steel Lebih Dahsyat Dari Skandal Century
- Hendarman dan BHD Perlu Diperiksa
- Dituduh Curi Papan, Kakek Di Penjara