RUU Nikah Siri Untuk Tertibkan Penyimpangan Perkawinan
16 - Feb - 2010 | 11:53 | kategori:Politik
Jakarta. Seputar Nusantara. Pernikahan tanpa disertai dokumen resmi seperti nikah siri, kawin kontrak dan sebagainya sudah seharusnya ditiadakan. RUU nikah siri dibuat untuk tertibkan penyimpangan perkawinan. “Kita perlu minta masukan orang yang ahli, karena aturan ini juga dibuat untuk menertibkan penyimpangan terjadi selama ini,” ujar anggota Komisi VIII Jazuli Juwaini kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (16/02/2010).
Aturan mengenai nikah sirih ini, menurutnya bagian undang-undang agama dan perkawinan di era Presiden Soeharto dulu. Sehingga ketika ini mulai dibahas dan menjadi proglenas bukanlah hal yang baru.
“Saya setuju dengan undang-undang itu, aturan itu boleh dibuat agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Pembahasan undang-undang diharapkan tidak menimbulkan kesan kriminalisasi bagi masyarakat yang melaksanakan syariat agama tertentu.
“Maka dari itu dalam pembahasannya alangkah lebih baik meminta masukan dari yang ahli dan kriteria pidananya dipertegas,” kata anggota dari fraksi PKS ini. ( Aziz )
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Politik | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Politik
- KPK vs Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Tannos Saling Serang di Pengadilan
- MKD Sidangkan 5 Anggota DPR RI
- Menteri UMKM Keluhkan Oknum Bea Cukai
- Presiden Prabowo Subianto Ungkap Pidatonya di Sidang Umum PBB Diterima Positif
- BEM SI dan Cipayung Plus Minta Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Dugaan Makar
- Megawati Lantik Hasto Jadi Sekjen PDI P
- Miliaran Ponsel Dapat Peringatan Gempa
- Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan Temui Presiden RI ke- 7 Jokowi
- KPK Tangkap Kontraktor di Sumatera Utara
- Madinah Kota Kedua Yang Dianggap Suci
- 121 Guru Besar FK UI Sampaikan Keprihatinan Sistem Pendidikan Kedokteran & Kesehatan
- Pegawai BIN (Badan Intelijen Negara) Secara Bertahap Pindah ke Ibu Kota Nusantara
- Presiden Prabowo Apresiasi TNI- Polri
- Kapolri Tinjau Pos Terpadu Mudik 2025
- Retret Kepala Daerah Gelombang 2 di Jakarta
- Budiman Ingin Megawati & Prabowo Bertemu
- Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Gerindra Abdul Wachid : Jika Pelaksanaan Ibadah Haji Cuma 30 Hari, Maka Bisa Memangkas Biaya/ Hemat Rp 30 Juta
- Dugaan Rp 150 Miliar Dikorupsi Saat Dinas Kebudayaan Jakarta Digeledah Kejaksaan
- Profil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Komjen Pol. Setyo Budiyanto
- Gibran Tinjau Makan Gizi Gratis