logo seputarnusantara.com

KPK vs Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Tannos Saling Serang di Pengadilan

24 - Nov - 2025 | 23:00 | kategori:Politik

Jakarta. Seputar Nusantara. KPK dan pihak tersangka kasus korupsi e- KTP, Paulus Tannos, saling serang dalam sidang praperadilan.

KPK menyebutkan bahwa Tannos harusnya tidak bisa mengajukan gugatan praperadilan, kenapa?

KPK menyebut hal itu dikarenakan Tannos masih ada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice.

KPK menyinggung aturan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2018.

” Bahwa pemohon ini statusnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan juga red notice. Jadi sampai saat ini statusnya masih DPO,” kata tim Biro Hukum KPK di ruang sidang Pengadilan NegeriJakarta Selatan, Senin 24 November 2025.

” Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 ada larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status pencarian orang,” sambungnya. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Politik | TRACKBACK |

Silakan Mengisi Komentar

You must be logged in to post a comment.