logo seputarnusantara.com

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Heru Tjahjono : Kesehatan Mental Sebagai Fondasi Ketangguhan Bangsa, Mahasiswa Diajak Memahami Konstitusi Melalui Perspektif Kesehatan Mental dan Kemanusiaan

15 - Des - 2025 | 21:15 | kategori:Politik

Keterangan foto : DR. Ir. Heru Tjahjono, M.M., menghadirkan perspektif inovatif dalam kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan (4 Pilar MPR RI) dengan menghubungkan nilai- nilai kebangsaan kepada kesehatan mental masyarakat. Kegiatan berlangsung di Gedung Arif Mustakim, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU)- Tulungagung- Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 15 Desember 2025

Tulungagung- Jawa Timur. Seputar Nusantara. DR. Ir. Heru Tjahjono, M.M., menghadirkan perspektif inovatif dalam kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan (4 Pilar MPR RI) dengan menghubungkan nilai- nilai kebangsaan kepada kesehatan mental masyarakat. Acara sosialisasi yang diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 2025 ini menekankan bahwa kesehatan mental setiap warga negara adalah kunci Ketahanan Nasional.

Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan tersebut diselenggarakan di Gedung Arif Mustakim, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU)- Tulungagung- Provinsi Jawa Timur.

” Kesehatan mental adalah fondasi dari kontribusi produktif setiap individu terhadap ketangguhan bangsa,” ujar Heru Tjahjono dalam pemaparannya kepada para peserta.

Dalam konteks kesehatan mental, lanjutnya, Pancasila dimaknai sebagai panduan etika yang mengakui martabat manusia sebagai makhluk yang utuh. Prinsip “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” menekankan pentingnya mendukung kesejahteraan mental setiap individu sebagai bagian dari kemanusiaan yang sesungguhnya.

” Pancasila mengajarkan bahwa setiap individu berhak untuk hidup sehat secara fisik dan mental. Solidaritas kemanusiaan ini membentuk masyarakat yang inklusif dan peduli,” jelas Heru Tjahjono, Politisi Partai Golkar ini.

UUD 1945 : Hak Konstitusional atas Kesehatan

Pasal 28G UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan diri dalam hal kesehatan. Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan menekankan bahwa kesehatan mental adalah hak fundamental yang dilindungi oleh konstitusi negara.

” Mengutamakan kesehatan mental adalah mengamalkan hak konstitusional yang telah dijamin oleh UUD 1945. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap konstitusi kita,” terang Heru.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sambungnya, membutuhkan warganya yang sehat secara mental untuk menjaga kohesi sosial. Kesehatan mental adalah tanggung jawab kolektif dalam menjaga kesatuan dan stabilitas nasional.

“vKesehatan mental setiap warga berkontribusi pada produktivitas dan kesatuan nasional. Ini adalah investasi nyata untuk ketahanan NKRI,” tegas Heru.

Semangat Bhinneka Tunggal Ika diterapkan sebagai pengakuan terhadap keberagaman pengalaman kesehatan mental setiap individu. Setiap orang memiliki kebutuhan dan cara yang berbeda dalam menjaga kesejahteraan mentalnya.

” Keberagaman pengalaman kesehatan mental harus dihormati sebagai bagian dari keragaman bangsa kita,” kata Heru.

Sosialisasi ini membawa pesan fundamental bahwa kesehatan mental setiap individu adalah bagian integral dari ketahanan negara. Melalui pemahaman mendalam tentang empat pilar MPR RI, masyarakat diajak untuk menyadari bahwa menjaga kesehatan mental diri sendiri dan sesama adalah kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.

” Ketika setiap individu memiliki kesehatan mental yang baik, maka produktivitas akan meningkat, hubungan sosial menjadi lebih harmonis, dan ketahanan bangsa semakin kuat. Kesehatan mental bukanlah kemewahan, tetapi kebutuhan fundamental untuk membangun negara yang tangguh,” terang Heru Tjahjono dengan penekanan pada pesan penutup sosialisasi. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Politik | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.