RUU Nikah Siri, Menteri Agama : Bagi Yang Terlanjur Nikah Siri, Cukup Didaftarkan
16 - Feb - 2010 | 12:10 | kategori:Agama dan OpiniJakarta. Seputar Nusantara. Pemidanaan bagi pelaku pernikahan yang tidak dicatatkan dalam draf Rancangan Undang-undang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan menimbulkan pertanyaan bagaimana dengan pasangan yang sudah terlanjur menikah dengan cara tersebut? Menteri Agama Suryadharma Ali memberikan jawabannya.
“Langsung mencatatkan, nggak usah nikah ulang,” kata Suryadharma di sela-sela mengikuti kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang, Banten, Selasa (16/2/2010).
Menurut Suryadharma, nikah siri dari sisi syar’i sebenarnya tidak ada masalah. Orang menikah pun pada awalnya cukup dengan penghulu, wali, mahar, dan saksi. Karenanya, dia tidak sependapat dengan pandangan nikah siri sama saja menghalalkan perzinaan.
“Zaman-zaman orang tua kita dulu, mereka nikah dengan kiai, terus ada pengantinnya, ada walinya, ada maharnya, ada saksinya sudah selesai. Itu mulanya seperti itu,” jelasnya.
Setelah adanya undang-undang, lanjutnya, pernikahan diatur oleh pengadilan agama. Sehingga setiap laki-laki dan perempuan yang menikah dicatat oleh negara.
“Kita kan diatur oleh ketentuan negara, itu ketentuan undang undang. Itu harus dilengkapi sesuai dengan ketentuan UU itu, yaitu pencatatan di pengadilan. Itu saja sederhana,” tandasnya.
Dalam draf RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010 itu memuat ketentuan pidana terkait perkawinan siri, perkawinan mutah, perkawinan kedua, ketiga, dan keempat. RUU itu juga mengatur mengenai perceraian yang dilakukan tanpa di muka pengadilan, melakukan perzinahan dan menolak bertanggung jawab, serta menikahkan atau menjadi wali nikah, padahal sebetulnya tidak berhak.
Ancaman hukuman untuk tindak pidana itu bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.
Tidak hanya itu, RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda kewarganegaraan). Calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta. ( detik.com )
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Agama dan Opini | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Agama dan Opini
- Penjelasan Al Quran Al Baqarah Ayat 2
- Kolom, Bambang Soesatyo : Memahami Kerusakan dan Perkuat Optimisme
- Agama Islam = Meluruskan Makna Jihad (46) = Antara Al-Qur’an dan Al- Furqan
- Pembangunan Museum Nabi Muhammad
- 7 Keutamaan Baca Al Quran Tiap Hari
- 24 Jamaah Haji Tertinggal di Arab Saudi Karena Sakit
- Pelayanan Haji : Makanan Basi, Perusahaan Katering Akan Ditegur
- 159 Jamaah Haji Indonesia Wafat, 26 Jamaah Haji Wafat di Mina
- Dirjen Haji : Saya Miris Mendengarnya
- Jamaah Haji Doa Untuk Korban Merapi
- Dua Calon Haji Indonesia Wafat
- ICW : Biaya Perjalanan Haji 2010 Lebih Mahal Daripada Tahun 2009
- Kloter 1 Jamaah Haji DKI Berangkat
- H. Humaedi ( Anggota Komisi VIII DPR ) : Pemerintah Wajib Tingkatkan Pelayanan Kepada Jamaah Haji Indonesia
- Ir. Muhammad Baghowi, MM. ( DPR RI ) : Penambahan 11 Kloter Jemaah Haji Tidak Perlu, Demi Efisiensi Rp 17 Miliar
- Menurut Peraturan Pemerintah Biaya Nikah Hanya Rp 30 Ribu, Namun Kenyataan di Lapangan Biaya Nikah Capai Rp 500 Ribu – Rp 1 Juta
- Menurut Peraturan Pemerintah Biaya Nikah Hanya Rp 30 Ribu, Namun Kenyataan di Lapangan Biaya Nikah Capai Rp 500 Ribu – Rp 1 Juta
- Masyarakat Mengeluh : Biaya Nikah di KUA Mahal, Bahkan Mencapai 1 Juta
- Biaya Nikah di KUA Hanya Rp 30.000,-
- Biaya Nikah di KUA Hanya Rp 30.000,-