Agama Islam = Meluruskan Makna Jihad (46) = Antara Al-Qur’an dan Al- Furqan
7 - Mar - 2020 | 22:06 | kategori:Agama dan OpiniJakarta. Seputar Nusantara. Al-Quran memiliki banyak makna. Yang dikenal secara umum ialah kitab suci yang diturunkan oleh Allah melalui perantaraan Jibril kepada Muhammad untuk diteruskan kepada umatnya.
Dari pengertian ini sinonim dengan Al-Furqan, Al-Kitab, dan Al-Dzikr, sebagaimana diperkenalkan oleh Ulumul Qur’an. Namun jika dilihat lebih khusus Al-Quran memiliki tekanan pengertian yang berbeda dengan Al-Furqan.
Al-Quran secara literal berarti bacaan, bentuk mashdar dari kata qara’a-yaqra’u-qur’an, berarti bacaan. Secara literal juga bisa berarti lain, berasal dari kata al-qur’ seakar kata dengan quru’, berarti himpunan, kumpulan (al-jam’). Kata ini pernah digunakan di dalam Al-Quran, yaitu : Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. (Q.S. al-Qiyamah/75:17).
Sedangkan Al-Furqan secara literal berarti pembeda, pemisah, bentuk mashdar dari kata farraqa-yafarriqu-furqan berarti pembeda.
Al-Quran lebih menekankan aspek pertemuan (encounter), yaitu mengumpulkan, menghimpun, atau mempertemukan berbagai unsur yang berbeda atau berserakan. Al-Quran lebih menekankan aspek makro karena itu lebih menekankan aspek formal identity.
Berbeda dengan Al-Furqan yang lebih menekankan aspek perbedaan (differentiation), yang lebih mengedepankan pendekatan mikro. Karena itu model pendekatannya lebih menekankan principle of negations.
Dalam konteks tasawuf, istilah Al-Quran sering dipinjam dalam arti perjalanan makrokosmos Insan Kamil mengikuti proses kehadiran Lima Eksistensi (al-Hadharat al-Khamsah), yakni perjalanan atau pergerakan sentripetal menuju puncak (min al-tafshil ila al-ijmal).
Berbeda dengan Al-Furqan yang sering dipinjam untuk menggambarkan perjalanan spiritual dari puncak (al-‘alam al-‘ulya) ke bawah (al-‘alam al-sufla), yakni perjalanan atau pergerakan sentrifugal menjauhi puncak.
Karena itu, al-furqan disebut juga perjalanan dari atas (al-‘alam al-‘ulya) ke bawah (al-‘alam al-sufla). Semakin ke atas semakin menyatu (qur’an/oneness) dan semakin ke bawah semakin berbeda (furqan/manyness).
Perjalanan Al-Quran disebut dengan al-qaus al-al-su’ud, yang biasa disebut taraqqi (melangit); atau kalangan arifin menyebutnya maqam al-Haq. Maqam ini di dalamnya berlaku ketentuan batin (al-hukumah al-bathiniyyah). Ketika kembali menjadi wujud batin, maka pada saat itu ia memanifestasikan nama kemahapenyayangan Tuhan (Ism al-Rahmaniyyah).
Disebut demikian karena para makhluk dalam wujud ini mendapatkan rahmat rahimiyyah-Nya. Itulah sebabnya ketika manusia berpulang ke rahmatullah diucapkan kalimat: Inna lillah wa inna ilaihi raji’un (Q.S. al-Baqarah/2:156).
Sebaliknya Al-Furqan disebut al-qaus al-nuzul, yang biasa disebut tanazul(membumi); karena itu maqam ini disebut maqam nuzul atau kalangan arifin menyebutnya maqam al-khalq. Maqam ini di dalamnya berlaku ketentuan dhahir (al-hukumah al-dhahiriyyah).
Ketika menjadi wujud dhahir, maka pada saat itu ia memanifestasikan nama kemahapengasihan Tuhan (Ism al-Rahmaniyyah). Disebut demikian karena keseluruhan makhluk dalam wujud ini mendapatkan rahmat rahmaniyyah-Nya. Dengan demikian, perjalanan spiritual manusia: dari Al-Quran ke Al-Furqan dan kembali lagi ke Al-Quran.
Prof. DR. H. Nasaruddin Umar, MA., Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Agama dan Opini | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Agama dan Opini
- Penjelasan Al Quran Al Baqarah Ayat 2
- Kolom, Bambang Soesatyo : Memahami Kerusakan dan Perkuat Optimisme
- Agama Islam = Meluruskan Makna Jihad (46) = Antara Al-Qur’an dan Al- Furqan
- Pembangunan Museum Nabi Muhammad
- 7 Keutamaan Baca Al Quran Tiap Hari
- 24 Jamaah Haji Tertinggal di Arab Saudi Karena Sakit
- Pelayanan Haji : Makanan Basi, Perusahaan Katering Akan Ditegur
- 159 Jamaah Haji Indonesia Wafat, 26 Jamaah Haji Wafat di Mina
- Dirjen Haji : Saya Miris Mendengarnya
- Jamaah Haji Doa Untuk Korban Merapi
- Dua Calon Haji Indonesia Wafat
- ICW : Biaya Perjalanan Haji 2010 Lebih Mahal Daripada Tahun 2009
- Kloter 1 Jamaah Haji DKI Berangkat
- H. Humaedi ( Anggota Komisi VIII DPR ) : Pemerintah Wajib Tingkatkan Pelayanan Kepada Jamaah Haji Indonesia
- Ir. Muhammad Baghowi, MM. ( DPR RI ) : Penambahan 11 Kloter Jemaah Haji Tidak Perlu, Demi Efisiensi Rp 17 Miliar
- Menurut Peraturan Pemerintah Biaya Nikah Hanya Rp 30 Ribu, Namun Kenyataan di Lapangan Biaya Nikah Capai Rp 500 Ribu – Rp 1 Juta
- Menurut Peraturan Pemerintah Biaya Nikah Hanya Rp 30 Ribu, Namun Kenyataan di Lapangan Biaya Nikah Capai Rp 500 Ribu – Rp 1 Juta
- Masyarakat Mengeluh : Biaya Nikah di KUA Mahal, Bahkan Mencapai 1 Juta
- Biaya Nikah di KUA Hanya Rp 30.000,-
- Biaya Nikah di KUA Hanya Rp 30.000,-