Jaminan Sosial Merupakan Solusi Bangsa Indonesia Untuk Berdikari
23 - Apr - 2010 | 13:29 | kategori:Politik
Jakarta. Seputar Nusantara. Penyelengaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ) yang mengacu pada pertama, amanat UUD 1945 Pasal 28 huruf H ayat ( 3 ) yang menyatakan bahwa : ” Setiap orang mempunyai hak dasar untuk mendapatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya ( basic living needs ) untuk mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat “. Kedua, UUD 1945 Pasal 34 ayat ( 2 ) yang menyatakan bahwa : ” Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”
Ketiga, UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ). UU ini adalah sebagai dasar hukum untuk menyatukan seluruh penyelenggaraan Jaminan Sosial yang dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Jaminan Sosial ( BPJS ) yang telah ada ( PT. Jamsostek, PT. Taspen, PT. Asabri, dan PT. Askes ) agar dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta memberi manfaat lebih besar kepada peserta.
Berdasarkan amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ) dan amanat Mahkamah Konstitusi, diberikan tenggat waktu sampai dengan ( 18 Oktober 2009 ) kepada pemerintah untuk menyelenggarakan Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ) sesuai dengan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ) dan agar seluruh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( PT. Jamsostek, PT. Taspen, PT. Asabri, dan PT. Askes ) menyesuaikan dengan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ) sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial yang bersifat nirlaba. Dan pemerintah membentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional ( DJSN ) untuk segera mempersiapkan sistem dan perangkat perundang- undangan sebagai payung hukum dalam pembentukan Badan Pelaksana Jaminan Sosial Nasional ( BPJS ). Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Emir Bernas Sondoro, SpOT dalam jumpa Pers pada Kamis 22 April 2010 di Poke- Poke Resto Jakarta. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Politik | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Politik
- KPK vs Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Tannos Saling Serang di Pengadilan
- MKD Sidangkan 5 Anggota DPR RI
- Menteri UMKM Keluhkan Oknum Bea Cukai
- Presiden Prabowo Subianto Ungkap Pidatonya di Sidang Umum PBB Diterima Positif
- BEM SI dan Cipayung Plus Minta Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Dugaan Makar
- Megawati Lantik Hasto Jadi Sekjen PDI P
- Miliaran Ponsel Dapat Peringatan Gempa
- Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan Temui Presiden RI ke- 7 Jokowi
- KPK Tangkap Kontraktor di Sumatera Utara
- Madinah Kota Kedua Yang Dianggap Suci
- 121 Guru Besar FK UI Sampaikan Keprihatinan Sistem Pendidikan Kedokteran & Kesehatan
- Pegawai BIN (Badan Intelijen Negara) Secara Bertahap Pindah ke Ibu Kota Nusantara
- Presiden Prabowo Apresiasi TNI- Polri
- Kapolri Tinjau Pos Terpadu Mudik 2025
- Retret Kepala Daerah Gelombang 2 di Jakarta
- Budiman Ingin Megawati & Prabowo Bertemu
- Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Gerindra Abdul Wachid : Jika Pelaksanaan Ibadah Haji Cuma 30 Hari, Maka Bisa Memangkas Biaya/ Hemat Rp 30 Juta
- Dugaan Rp 150 Miliar Dikorupsi Saat Dinas Kebudayaan Jakarta Digeledah Kejaksaan
- Profil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Komjen Pol. Setyo Budiyanto
- Gibran Tinjau Makan Gizi Gratis