Jaminan Sosial Merupakan Solusi Bangsa Indonesia Untuk Berdikari
23 - Apr - 2010 | 13:29 | kategori:PolitikJakarta. Seputar Nusantara. Penyelengaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ) yang mengacu pada pertama, amanat UUD 1945 Pasal 28 huruf H ayat ( 3 ) yang menyatakan bahwa : ” Setiap orang mempunyai hak dasar untuk mendapatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya ( basic living needs ) untuk mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat “. Kedua, UUD 1945 Pasal 34 ayat ( 2 ) yang menyatakan bahwa : ” Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”
Ketiga, UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ). UU ini adalah sebagai dasar hukum untuk menyatukan seluruh penyelenggaraan Jaminan Sosial yang dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Jaminan Sosial ( BPJS ) yang telah ada ( PT. Jamsostek, PT. Taspen, PT. Asabri, dan PT. Askes ) agar dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta memberi manfaat lebih besar kepada peserta.
Berdasarkan amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ) dan amanat Mahkamah Konstitusi, diberikan tenggat waktu sampai dengan ( 18 Oktober 2009 ) kepada pemerintah untuk menyelenggarakan Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ) sesuai dengan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ) dan agar seluruh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( PT. Jamsostek, PT. Taspen, PT. Asabri, dan PT. Askes ) menyesuaikan dengan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ) sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial yang bersifat nirlaba. Dan pemerintah membentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional ( DJSN ) untuk segera mempersiapkan sistem dan perangkat perundang- undangan sebagai payung hukum dalam pembentukan Badan Pelaksana Jaminan Sosial Nasional ( BPJS ). Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Emir Bernas Sondoro, SpOT dalam jumpa Pers pada Kamis 22 April 2010 di Poke- Poke Resto Jakarta. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Politik | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Politik
- Dugaan Rp 150 Miliar Dikorupsi Saat Dinas Kebudayaan Jakarta Digeledah Kejaksaan
- Profil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Komjen Pol. Setyo Budiyanto
- Gibran Tinjau Makan Gizi Gratis
- KaBIN Diganti Jelang Pelantikan Presiden
- 2 Orang Pengeroyok Wartawan Ditangkap
- Perayaan Ulang Tahun Kedua, NeutraDC Hadirkan Fasilitas Pengelolaan Sampah untuk Lebih dari 10.000 Warga Desa Jambidan YogyakartaBisnis Data Center NeutraDC tunjukkan komitmen sustainability melalui pemberian mesin dan mendirikan bangunan pengelolaan sampah untuk satu desa, serta membagikan sejumlah tempah sampah pilah.
- Massa Demo Pemilu Long March ke Bawaslu
- Kemendikbud Siap Percepat Calon Perawat-Dokter Magang Tangani COVID-19
- Jokowi Kembali Ingatkan Untuk Hilangkan Ego Lembaga dan Kedaerahan
- Anies Baswedan : Jakarta Punya Alat Penanggulangan Bencana Paling Lengkap
- Wacana Calon Presiden & Wakil Presiden Independen Agar Parpol Mereformasi Diri
- Golkar Minta Jatah Menteri Ditambah
- DPRD DIY Setuju Penetapan Gubernur Jogja
- Anggota Badan Kehormatan DPR Plesiran ke Turki Habiskan Rp 800 Juta
- PNS Nakal Bisa Langsung Dipecat!
- Aung San Suu Kyi Serukan Agar Tahanan Politik di Myanmar Dibebaskan
- Badan Kehormatan DPR Kritik Keras Anggota DPR Yang Membawa Suami/ Istri Dalam Pengawasan Haji
- Ida Ria S, SE, MM. ( Komisi VI DPR RI ) : Setahun Pemerintahan SBY Jilid II Sudah Banyak Kemajuan Yang Dicapai
- Drs. H. Roem Kono ( Komisi V DPR RI ) : Manajemen Transportasi Jakarta Harus Segera Diperbaiki Untuk Urai Kemacetan
- Drs.H.Achmad Syafii,M.Si.(Komisi V DPR) : Jakarta Sudah Darurat Macet dan Banjir