logo seputarnusantara.com

Jaminan Sosial Merupakan Solusi Bangsa Indonesia Untuk Berdikari

23 - Apr - 2010 | 13:29 | kategori:Politik

EmirJakarta. Seputar Nusantara. Penyelengaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ) yang mengacu pada pertama, amanat UUD 1945 Pasal 28 huruf H ayat ( 3 ) yang menyatakan bahwa : ” Setiap orang mempunyai hak dasar  untuk mendapatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya ( basic living needs ) untuk mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat “. Kedua, UUD 1945 Pasal 34 ayat ( 2 ) yang menyatakan bahwa : ” Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”

Ketiga, UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ). UU ini adalah sebagai dasar hukum untuk menyatukan seluruh penyelenggaraan Jaminan Sosial yang dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Jaminan Sosial ( BPJS ) yang telah ada ( PT. Jamsostek, PT. Taspen, PT. Asabri, dan PT. Askes ) agar dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta memberi manfaat lebih besar kepada peserta.

Berdasarkan amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ) dan amanat Mahkamah Konstitusi, diberikan tenggat waktu sampai dengan ( 18 Oktober 2009 ) kepada pemerintah untuk menyelenggarakan Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ) sesuai dengan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ) dan agar seluruh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( PT. Jamsostek, PT. Taspen, PT. Asabri, dan PT. Askes ) menyesuaikan dengan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ) sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial yang bersifat nirlaba. Dan pemerintah membentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional ( DJSN ) untuk segera mempersiapkan sistem dan perangkat perundang- undangan sebagai payung hukum dalam pembentukan Badan Pelaksana Jaminan Sosial Nasional ( BPJS ). Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Emir Bernas Sondoro, SpOT dalam jumpa Pers pada Kamis 22 April 2010 di Poke- Poke Resto Jakarta.  (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Politik | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Politik