logo seputarnusantara.com

Anggota BPKN Susianah Affandy : BPKN Untuk Lindungi Konsumen Indonesia

Anggota BPKN Susianah Affandy : BPKN Untuk Lindungi Konsumen Indonesia

26 - Jul - 2013 | 15:20 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Pemerintah baru melantik anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Periode 2013- 2016 pada Senin, 22 Juli 2013 berdasarkan Keputusan Presiden RI (Keppres) No. 80/P tahun 2013. Media Online seputarnusantara.com berhasil menghubungi Susianah Affandy, anggota BPKN dari unsur LPKSM, pada tanggal 25 Juli 2013.

Menurut Susianah Affandy, Anggota BPKN dari Unsur LPKSM, bahwa Negara berkewajiban melindungi masyarakat (baca : konsumen) dari peredaran barang dan jasa yang merugikan kesehatan dan bahkan mengancam jiwa. Upaya perlindungan konsumen dilakukan oleh Negara seiring dengan globalisasi ekonomi yang saat ini membawa kita masuk dalam keterbukaan pasar nasional maupun internasional. Sistem perdagangan kini tidak lagi mengenal pasar yang dahulu kita kenal yakni suatu tempat bertemunya pedagang dan pembeli. Kini kita mengenal pasar yang dapat menembus ruang batas dan waktu yakni pasar online.

” Di satu sisi untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, Pemerintah Indonesia harus menjamin suasana kondusif bagi tumbuh kembang dunia usaha namun di sisi lain Pemerintah juga harus berdiri tegak dalam memberikan jaminan perlindungan kepada konsumen. Pada ranah ini, kita patut mengapresiasi upaya Pemerintah dalam melakukan upaya perlindungan konsumen dengan terbitnya UU No 8 Tahun 1999,” ungkap Susianah Affandy kepada seputarnusantara.com

Lebih lanjut Susianah memasparkan bahwa Political will Pemerintah tersebut juga terlihat dengan adanya political action dari setiap upaya yang dilakukan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). BPKN seperti kita ketahui dibentuk berdasarkan amanat UU No 8 tahun 1999 tersebut.

” Berdasarkan data BPKN, pada tahun 2010 tercatat 197 pengaduan yang didominasi masalah keluhan masyarakat terhadap layanan per-bankan. Pada tahun 2011 jumlah pengaduan meningkat menjadi 240 aduan. Pada tahun 2012, tercatat ada 352 aduan dan pada tahun 2013 (sampai bulan Mei) terdapat 126 aduan,” tegas Susianah.

Jika melihat jumlah aduan tersebut, tentu masih belum sebanding dengan jumlah penduduk Indonesia yang pada tahun 2013 diperkirakan mencapai 250 juta jiwa. ” Nah, bagi kita warga Negara yang juga secara otomatis merupakan konsumen Indonesia jika menghadapi keluhan atau masalah terhadap barang/jasa yang kita kosumsi maka segera laporkan. Caranya mudah, Pemerintah kini telah menyediakan layanan call center 153. Layanan ini dibuka mulai pukul 09.00-22.00,” pungkas Susianah di penghujung wawancara. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline