Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dilanjutkan Verifikasi Usulan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Wilayah Kabupaten Purworejo
17 - Jun - 2026 | 16:00 | kategori:Headline
Keterangan foto : Rapat Koordinasi Dilanjutkan Verifikasi Usulan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Wilayah Kabupaten Purworejo yang diselenggarakan di Aula Kantor Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu 17 Juni 2026
Purworejo. Seputar Nusantara. Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dilanjutkan Verifikasi Usulan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Wilayah Kabupaten Purworejo.
Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Rabu, 17 Juni 2026 di Aula Kantor Perkimtan Kabupaten Purworejo. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Dinas Perkimtan dan 18 Desa di wilayah Kabupaten Purworejo.
Menurut Heru Nusantoro, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo bahwa dasar hukum kegiatan tersebut adalah pertama, Pasal 18 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan perubahannya UU Nomor 6 Tahun 2023 yang isinya adalah : satu, perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan hasil penelitian terpadu.
” Dua, ketentuan mengenai tata cara perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah,” ungkap Heru kepada Media Online seputarnusantara.com di Kantor Perkimtan, pada Rabu 17 Juni 2026.
Kemudian, lanjutnya, dasar hukum yang kedua adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, pada pasal 53 disebutkan bahwa Menteri menetapkan perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan.
” Dan dasar hukum yang ketiga adalah Peraturan Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Nomor 7 Tahun 2021. Selanjutnya dengan 3 dasar hukum tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Purworejo mengusulkan PPTPKH Kabupaten Purworejo sesuai dengan Surat Bupati Purworejo Nomor 580/16.882/2023 perihal Usulan Subyek dan Obyek Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH),” terang Heru.
Menurutnya, terdapat total 18 desa yang tersebar pada 7 kecamatan di wilayah Kabupaten Purworejo yang diusulkan menjadi PPTPKH. Dari sejumlah 18 desa tersebut, terdapat 107 bidang, yang terdiri dari permukiman sejumlah 95 dan fasilitas sosial/ fasilitas umum sejumlah 12. Sedangkan luasnya mencapai : 148.571,1659 m2.
” Sedangkan fokus rapat pada hari ini adalah untuk memverifikasi terkait dengan kondisi eksisting lokasi usulan PPTPKH pada 18 desa tersebut dan verifikasi dilakukan secara bergantian. Setelah verifikasi, akan dilakukan tinjauan lapangan oleh Tim Terpadu yang diagendakan akan dimulai pada bulan Juli- September 2026,” jelasnya.
Gambaran umumnya adalah, sambung Heru, bahwa PPTPKH merupakan bentuk penyelesaian sengketa lahan atau penguasaan tanah masyarakat yang berada di dalam area kawasan hutan yang sudah terlanjur dibangun (keterlanjutan).
” Sedangkan syarat dan kriterianya adalah bahwa usulan PPTPKH didasari dengan, pertama, bangunan permukiman, fasilitas sosial, dan fasilitas umum yang berada di kawasan hutan bukan merupakan rencana. Kemudian kedua, pembatasan waktu awal penggunaan lahan, minimal 5 tahun sebelum UUCK diundangkan (tahun 2020),” tegas Heru dengan detail.
” Kemudian ketiga, pembatasan luasan yang ditentukan dengan batasan maksimal 5 ha/ orang/ Kepala Keluarga. Dan keempat, bidang tanah tidak bersengketa dengan penggarap yang lainnya didasari dengan itikad baik dan terbuka,” pungkas Heru di penghujung wawancara dengan Media Online seputarnusantara.com (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Isu- Isu Miring Yang Beredar di Tengah-Tengah Masyarakat, Tidak Mempengaruhi Pelaksanaan Lelang di Purworejo, Karena Prosesnya Dijalankan Sesuai dengan Aturan Yang Berlaku
- Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth Untuk Market B2B ICT di Indonesia. Penghargaan KGI Tegaskan Kontribusi Telkom Solution Bagi Transformasi Digital di Berbagai Industri
- Dorong Predictive Cyber Intelligence, MDI Ventures Milik PT. Telkom (Persero) Sabet Indonesia Cyber Security Excellence Award 2026. Investasi Strategis di CYFIRMA Memperluas Kolaborasi Solusi Keamanan Siber yang Inovatif di Indonesia
- Anggota MPR RI Heru Tjahjono : Keadilan Sosial Harus Dibuktikan dengan Kesempatan yang Sama dalam Mengikuti Pelatihan Kerja
- Polemik tentang Lelang Proyek di Purworejo Dapat Menunda Pekerjaan dan Dapat Menghambat Pembangunan di Daerah Purworejo
- TelkomGroup Mendorong Gaya Hidup Berkelanjutan Melalui Zero Plastic Movement. Sediakan Fasilitas Water Refill Station Bagi Para Karyawan dan Memperkuat Kolaborasi Komunitas hingga Pelaku Usaha
- Raih Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026, Telkom Akses Perkuat Tata Kelola, Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan ESG. Pertahankan Predikat Bintang 5 Tiga Tahun Berturut-turut, Tegaskan Komitmen GRC sebagai Fondasi Keberlanjutan Bisnis
- Polemik di Masyarakat Kabupaten Purworejo Terkait dengan Pemberitaan Mengenai Proses Tender, Sebaiknya Disudahi saja. Pihak- Pihak yang Memunculkan Polemik tersebut Sebaiknya Berhenti Memperpanjang Hal tersebut Karena Dapat Menciptakan Iklim yang Tidak Kondusif bagi Pembangunan Daerah
- FGD Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Fokuskan pada Dukungan terhadap Program Pemerintah Pusat 3 Juta Rumah dan Bimbingan Teknis tentang Inovasi SIPERUMBAKPUR
- Seluruh Proses dan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Purworejo Sudah Sesuai Dengan Regulasi Yang Berlaku dan Pemenang Tender Sudah Memenuhi Syarat Yang Ditentukan
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan DESK Pencairan Bantuan Sosial RTLH Tahun 2026
- TelkomGroup Optimalkan Aset Properti, Pastikan Kepentingan Perusahaan Tetap Terjaga. Rencana Pemanfaatan Ruang di GMP Membuka Peluang Revenue Baru dari Konektivitas Digital
- Telkom- Public Expose Live 2026 : Strategi PT. Telkom (Persero) Jaga Momentum Pertumbuhan, Tingkatkan Nilai Tambah dari Bisnis Infrastruktur Digital. Kinerja 1H26 Tumbuh Kuat, Didukung Monetisasi Bisnis Seluler, Disiplin Operasional, dan Optimalisasi Aset Strategis
- InfraNexia dan XLSMART Perluas Sinergi Infrastruktur, Dukung Pertumbuhan Jaringan Nasional. Manfaatkan Layanan Wavenexia, Metronexia, dan Infrastruktur Pasif Untuk Menjawab Pertumbuhan Kebutuhan Kapasitas di Berbagai Provinsi
- Telkom Property Pastikan Optimalisasi Aset Properti Tetap Berjalan Sesuai dengan Tata Kelola dan yang Memenuhi Prinsip Value Creation
- PT. Telkom (Persero) Perkuat Kolaborasi Pentahelix, Persiapkan Kedaulatan Digital di Universitas. Hadir di BATIC 2026 Melalui ignitePRO, TelkomGroup Bersiap Menjadi Pemain Segmen B2B ICT Terdepan di Kawasan
- PT. Telkom (Persero) Menghadirkan EduMind Wellbeing dan AI Camp di Makassar, Diikuti oleh 350 Peserta. Program Edukasi Pemanfaatan AI Secara Bijak dan Inovasi Digital Untuk Penguatan Resiliensi Emosi Bagi Pelajar Indonesia
- Polemik di Masyarakat Purworejo yang Muncul Terkait Pemberitaan Mengenai Proses Tender Sebaiknya Tidak Diperpanjang Lagi, Pihak yang Memunculkan Polemik tersebut Sebaiknya Turunkan Tensi
- Gunakan Layanan DWDM, Kolaborasi InfraNexia Milik PT. Telkom dan Lintasarta Perkuat Konektivitas Medan- Batam- Padang. Kolaborasi Pada Dua Rute Lintas Provinsi Memperkuat Kapasitas Jaringan Untuk Mendukung Pertumbuhan Trafik Data dan Layanan Digital
- Gelaran BATIC 2026 Yang Diselenggarakan oleh PT. Telkom (Persero) Kukuhkan Indonesia Sebagai Hub Kolaborasi Digital Asia Pasifik. Satukan Para Pemimpin Digital Global, Hasilkan Ribuan Pertemuan Bisnis, Wujudkan Kemitraan Strategis, Ciptakan Kolaborasi Ekosistem Digital Yang Solid