Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dilanjutkan Verifikasi Usulan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Wilayah Kabupaten Purworejo
17 - Jun - 2026 | 16:00 | kategori:Headline
Keterangan foto : Rapat Koordinasi Dilanjutkan Verifikasi Usulan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Wilayah Kabupaten Purworejo yang diselenggarakan di Aula Kantor Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu 17 Juni 2026
Purworejo. Seputar Nusantara. Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dilanjutkan Verifikasi Usulan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Wilayah Kabupaten Purworejo.
Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Rabu, 17 Juni 2026 di Aula Kantor Perkimtan Kabupaten Purworejo. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Dinas Perkimtan dan 18 Desa di wilayah Kabupaten Purworejo.
Menurut Heru Nusantoro, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo bahwa dasar hukum kegiatan tersebut adalah pertama, Pasal 18 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan perubahannya UU Nomor 6 Tahun 2023 yang isinya adalah : satu, perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan hasil penelitian terpadu.
” Dua, ketentuan mengenai tata cara perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah,” ungkap Heru kepada Media Online seputarnusantara.com di Kantor Perkimtan, pada Rabu 17 Juni 2026.
Kemudian, lanjutnya, dasar hukum yang kedua adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, pada pasal 53 disebutkan bahwa Menteri menetapkan perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan.
” Dan dasar hukum yang ketiga adalah Peraturan Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Nomor 7 Tahun 2021. Selanjutnya dengan 3 dasar hukum tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Purworejo mengusulkan PPTPKH Kabupaten Purworejo sesuai dengan Surat Bupati Purworejo Nomor 580/16.882/2023 perihal Usulan Subyek dan Obyek Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH),” terang Heru.
Menurutnya, terdapat total 18 desa yang tersebar pada 7 kecamatan di wilayah Kabupaten Purworejo yang diusulkan menjadi PPTPKH. Dari sejumlah 18 desa tersebut, terdapat 107 bidang, yang terdiri dari permukiman sejumlah 95 dan fasilitas sosial/ fasilitas umum sejumlah 12. Sedangkan luasnya mencapai : 148.571,1659 m2.
” Sedangkan fokus rapat pada hari ini adalah untuk memverifikasi terkait dengan kondisi eksisting lokasi usulan PPTPKH pada 18 desa tersebut dan verifikasi dilakukan secara bergantian. Setelah verifikasi, akan dilakukan tinjauan lapangan oleh Tim Terpadu yang diagendakan akan dimulai pada bulan Juli- September 2026,” jelasnya.
Gambaran umumnya adalah, sambung Heru, bahwa PPTPKH merupakan bentuk penyelesaian sengketa lahan atau penguasaan tanah masyarakat yang berada di dalam area kawasan hutan yang sudah terlanjur dibangun (keterlanjutan).
” Sedangkan syarat dan kriterianya adalah bahwa usulan PPTPKH didasari dengan, pertama, bangunan permukiman, fasilitas sosial, dan fasilitas umum yang berada di kawasan hutan bukan merupakan rencana. Kemudian kedua, pembatasan waktu awal penggunaan lahan, minimal 5 tahun sebelum UUCK diundangkan (tahun 2020),” tegas Heru dengan detail.
” Kemudian ketiga, pembatasan luasan yang ditentukan dengan batasan maksimal 5 ha/ orang/ Kepala Keluarga. Dan keempat, bidang tanah tidak bersengketa dengan penggarap yang lainnya didasari dengan itikad baik dan terbuka,” pungkas Heru di penghujung wawancara dengan Media Online seputarnusantara.com (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Laporan Keuangan PT. Telkom (Persero) Semester I 2026 : Akselerasi Transformasi TLKM 30 : Pendapatan, EBITDA, dan Laba Bersih Normalisasi Telkom Tumbuh Kuat di Paruh Pertama 2026. Pendapatan Konsolidasi Meningkat 3,9% YoY, EBITDA Naik 3,8% YoY, Sementara Laba Bersih Normalisasi Tumbuh 6,2% YoY
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah Gelar Forum Rencana Kerja Perubahan Tahun 2026 dan Forum Rencana Kerja Tahun 2027 Untuk Memperkuat Sinergi Perencanaan Pembangunan Pendidikan dan Kebudayaan
- Komitmen Membangun Talenta Berkelanjutan Antar Telkom Raih Lestari Award 2026. Program People Development Plan Telkom Membangun Ekosistem Pengembangan Talenta Untuk Melahirkan Future-Ready Digital Leaders
- PT. Telkom (Persero) Gelar Forum Kolaborasi Nasional Untuk Memperkuat Kesiapan Post-Quantum Cryptography. Dorong Implementasi PQC di Indonesia Melalui Sinergi Pemerintah, Industri, Akademisi, dan Lembaga Strategis
- Kejaksaan Negeri dan DPRD Kabupaten Purworejo Digeruduk Pendemo Tuntut Penuntasan Kasus Korupsi Mini Zoo Yang Rugikan Uang Negara Rp 6,5 Miliar
- Perkuat Peran Penggiat Budaya di Masa Transformasi, PT. Telkom (Persero) Kembali Gelar Culture Festival TelkomGroup 2026. Bangun Ketangguhan Organisasi Melalui Budaya Yang Adaptif dan Relevan di Tengah Perubahan
- TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia Melalui Sistem Kabel Laut NCC. Kolaborasi Strategis Untuk Memperkuat Posisi Batam Sebagai Hub Digital Yang Menghubungkan Indonesia-Singapura ke Pasar Global
- Lomba Burung Berkicau di Purworejo yang Memperebutkan Bupati Cup Digelar Sangat Meriah, Peserta dari Berbagai Kabupaten turut Meriahkan Lomba Para Pecinta Burung tersebut
- Lewat AIcosystem, Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional di InnoVibes 2026. Sinergi Lintas Sektor dan Inovasi Berkelanjutan Menjadi Fondasi Percepatan AI Sovereignty di Indonesia
- Pembangunan 2 Gedung Pemerintahan oleh Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah Harus Tepat Waktu, Tepat Mutu dan Tepat Manfaat
- Telkom CorpU Dorong Transformasi Talenta Melalui Forum CorpU Association Insight. Forum Kolaborasi Lintas Organisasi Untuk Memperkuat Ekosistem Pengembangan Talenta Melalui Pembelajaran Adaptif dan Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI)
- Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo Tegaskan Bahwa Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2027 Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Pemerintah dan Akan Selesai Tepat Waktu
- Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Telah Selamatkan 29 Rumah dan Industri Yang Terbakar Selama 1 Semester Tahun 2026. Penyelamatan Non Kebakaran Juga Intensif Dilaksanakan Untuk Membantu Masyarakat Yang Membutuhkan
- PT. Telkom (Persero) Perkuat Ekosistem Talenta Digital dan Inovasi Global Melalui Kolaborasi Telkom University–National University of Singapore. Langkah Strategis Dalam Membangun Pipeline Talenta Digital Berkelas Dunia Melalui Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Inovasi Lintas Negara
- 61 Tahun Telkom Indonesia, Gelorakan Semangat Transformasi Digital Nasional. Semarak Puncak Perayaan HUT Telkom, Hadirkan Gerakan Digital Bagi UMKM Hingga Kompetisi AI Untuk Kreator Lokal
- PT. Telkom (Persero) Tuntaskan Streamlining 10 Entitas, Percepat Transformasi Menuju Strategic Holding. Bagian dari Langkah Akselerasi Eksekusi Strategi TLKM 30 Untuk Membangun Struktur Organisasi yang Lebih Ramping, Efisien, dan Bernilai Tinggi
- Telkom Perkuat Transformasi Digital UMKM di Wilayah 3T Melalui Program Rural Youth AI Facilitator. Dengan Memberdayakan Talenta Muda Lokal, Program TJSL Telkom Mendorong Literasi Digital UMKM di Papua Barat Daya
- Telkom Akses Tingkatkan Kompetensi SDM Digital di Wilayah 3T Melalui Program CSR Fiber Academy. Perkuat Pendidikan Vokasi Melalui Fasilitas Laboratorium Fiber Optik dan Sertifikasi Kompetensi Bagi Guru SMK
- 6 Tahun Innovillage, Telkom Cetak Ribuan Inovator Muda dari 22 Provinsi. Lebih dari 10.664 Talenta Digital Muda Berpartisipasi Ciptakan Inovasi Sosial dan Teknologi Berkelanjutan
- Hadirkan Explorise Q2 2026, MDI Ventures Milik PT. Telkom (Persero) Akselerasi Kolaborasi Startup dan Enterprise Untuk Ciptakan Sinergi Bisnis Lintas Sektor. Ajang Business Matchmaking Sebagai Upaya Perluas Akses Startup Terhadap Pelanggan, Mitra Strategis, dan Peluang Pertumbuhan Bisnis