BPKP : Pengadaan Bus TransJakarta 2013 Merugikan Negara Rp 54,3 Miliar
Jakarta. Seputar Nusantara. Tim audit menemukan sejumlah penyimpangan pada pengadaan bus TransJakarta tahun 2013. Penyimpangan itu membuat keuangan negara dirugikan puluhan miliar.
” Total kerugian negara Rp 54,389 miliar,” kata Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat, Subroto dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan TransJ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Kerugian keuangan negara ini merupakan akumulasi dari kerugian pada pekerjaan jasa konsultasi pengawasan dan pekerjaan pengadaan bus gandeng (articulated) paket I, IV dan V dan bus single paket II. Pengadaan ini dikerjakan saat Udar Pristono masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI.
“Total kerugian keuangan negara dari proses pengadaan buswat ini dari bus articulated Rp 45 miliar, bus single Rp 6,79 miliar dan dari pengawasan Rp 2,409 miliar,” papar Subroto. Menurut dia, penyimpangan pengadaan terjadi pada perencanaan, lelang hingga pekerjaan pengawasan yang menggunakan jasa konsultan khusus. “Penyimpangan dalam proses itu (membuat) harga yang ditimbulkan tidak wajar,” tegasnya.
Namun tim audit sambung Subroto tidak melakukan analisis penghitungan kerugian negara pada proses perencanaan. Dishub DKI pada pengadaan bus TransJ menggandeng Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebagai tim perencana.
Penunjukkan BPPT sebagai konsultan perencana menurut Udar Pristono pada persidangan 3 November 2014, dilakukan berdasarkan kerjasama swakelola yang dibuatkan nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI dengan BPPT.
“Di dalam kegiatan perencanaan, dijumpai beberapa penyimpangan namun sampai dengan laporan hasil audit selesai disusun, data-data yang kami butuhkan berkaitan dengan kerugian negata belum kami dapatkan. Jadi kami tidak bisa menyatakan ada tidaknya kerugian negara di dalam proses perencanaan,” beber Subroto.
Drajad Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Setiyo Tuhu sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Dishub DKI didakwa dengan ancaman pidana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakpus menyebut kerugian dari pengadaan ini terjadi karena tidak dipenuhinya spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan dari sodoran proposal rekanan termasuk adanya kemahalan harga. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
- Viral Sepatu Seharga Rp 31,8 Juta, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Meminta Agar Bea Cukai Profesional
- Setjen (Sekretariat Jenderal) DPD RI Luncurkan Pojok Baca Digital (Pocadi)
- Sukses Bikin DPD RI Berdaya & Bertaji, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Terima Special Award dari PWI Jawa Timur
- Menghadiri Acara Halal Bi Halal dan Tasyakuran Milad PKS ke- 22, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Silaturahmi Sesama Anak Bangsa
- Dorong Penurunan Biaya Produksi Padi, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Minta Pemerintahan Prabowo Tata Ulang Lembaga Pertanian Dan Pangan
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Bangga Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-b23, Doakan Juara dan Berlaga di Olimpiade Paris 2024
- Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo Subianto di KPU : Beliau Patriotik Sejati
- Nilai Putusan Mahkamah Konstitusi Sudah Tepat dan Proporsional, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin Ucapkan Selamat Kepada Prabowo- Gibran
- Tanggapi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi), Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Ditaati Para Pihak dan Mari Ambil Hikmahnya
- Nilai Rupiah Terus Terdepresiasi Akibat Ancaman Perang, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin : Momentum Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi
- Hadiri Halal Bihalal Pemuda Pancasila, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Ingatkan 62 Kader PP di DPR dan DPD RI Untuk Kembalikan Pancasila
- Sebut Judi Online Sebagai Penyakit Sosial, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Apresiasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Blokir Rekening Pelaku
- Laporan Keuangan PT. Telkom Kuartal I/ 2024, Kuartal Pertama Tahun 2024 Telkom Catat Laba Bersih Operasi Rp 6,3 Triliun atau Tumbuh 3,1% YoY
- Cermati Polemik Realisasi Proyek di Daerah, Filep Wamafma Dorong Stakeholder Papua Barat Tegas Awasi
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Mendukung Penuh Obligasi Daerah, Tetapi Harus Ketat dan Terukur
- Telin Milik Telkom dan Dialog Axiata Tandatangani Kemitraan Strategis Untuk Kelola Layanan Terminasi Suara dan SMS Internasional. Kolaborasi Diharapkan Dapat Mempelopori Pendekatan Transformatif Untuk Melindungi Jaringan Komunikasi dan Membangun Kepercayaan di Era Digital
- Tiga Tahun Berturut- Turut, Telkom Indonesia Kembali Meraih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024
- Sebagian Wilayah Purworejo- Jateng Diserang Hama Wereng, Petugas POPT pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lakukan Gerdal OPT
- Apa Kabar JLS Jatim, 23 Tahun Tak Selesai. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Dipercepat