Kajati Sugiyono : Kejati Sumbar Sita Uang Rp 1,4 Miliar Dari Kasus Bank Nagari
Sugiyono, SH., MM., Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
Jakarta. Seputar Nusantara. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kian serius mengembangkan kasus dugaan korupsi pemberian kredit di Bank Nagari Cabang Utama, Padang tahun 2010. Setelah sebelumnya penyidik Kejati Sumbar menetapkan empat tersangka, masing-masingnya, mantan Wakil Pemimpin Cabang Utama berinisial RM, Pemimpin Bagian Kredit inisial R, Loan Officer inisial H yang menjabat pada tahun 2010, serta pengusaha peminjam dengan inisial HA. Kali ini, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.460.000.000,- serta sejumlah dokumen tanah.
“Uang ini berasal dari penjualan aset tanah atau agunan dari salah seorang tersangka, di mana agunan ini sudah dalam posisi penyidikan, tapi masih dilakukan penjualan. Makanya, hasilnya disita menjadi barang bukti,” sebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Sugiyono, saat penyitaan barang bukti di ruang Pidana Khusus (Pidsus) lantai empat Gedung Kejati Sumbar, Senin (16/3/2015).
Barang bukti ini, lanjut Sugiyono, akan dititipkan ke rekening kejaksaan di BRI. Mengenai keempat tersangka, sebut Kajati Sumbar ini lagi, belum dilakukan penahanan karena masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. “Setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai, baru kita lanjut ke pemeriksaan tersangka. Sementara barang bukti dititipkan ke rekening kejaksaan dengan model penitipan tanpa bunga,” lanjut Sugiyono.
Penyitaan ini adalah yang pertama kali dilakukan. Selain itu, masih ada barang bukti lain seperti tanah, rumah dan kendaraan yang akan disita oleh penyidik kejaksaan. “Sudah dilakukan pemblokiran terhadap barang bukti lainnya, tujuannya agar tidak dialihkan atau dipindahtangankan ke pihak lain.
Mengenai total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini, jelas Kajati Sumbar ini lagi, lebih kurang Rp 23 miliar. Hingga saat ini saja, tim penyidik Kejati Sumbar telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi, yang antara lain berasal dari Bank Nagari dan Bank Lain sebelum dipindahkan ke Bank Nagari (take over). “Masih ada beberapa saksi lagi yang akan diperiksa,” sebutnya lagi.
Disinggung mengenai apakah ada penambahan tersangka dalam kasus ini, Kajati yang didampingi oleh Aspidsus Kejati Sumbar, Dwi Samuji menyebut kalau dalam kasus ini, tidak tertutup kemungkinan akan bertambahnya jumlah tersangka. “Tapi kita lihat saja pengembangan penyidikan nantinya. Saat ini kita fokus penyelesaian empat tersangka ini saja dulu,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal saat pengusaha berinisial HA yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas nama PT Chiko dan CV Sinar Telekomunikasi mengajukan permohonan kredit kepada Bank Nagari pada akhir 2010 lalu. HA mengajukan permohonan kredit modal kerja dan investasi sebesar Rp 23 miliar dengan masa pengembalian 60 bulan (5 tahun). Dalam kasus ini,ada indikasi pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan agunan atau agunan yang dimaksud tersebut fiktif atau rekayasa.
Awalnya pengusaha ini mengajukan permohonan kredit, namun diduga pemberian kredit tersebut diproses tidak sesuai dengan prosedur, namun tetap dicairkan oleh pihak bank.
Pemrosesan untuk tersangka RM dan R berada dalam satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan Nomor: Sprint-21/N.3/Fd.1/01/2015 tertanggal 12 Januari 2015. Sedangkan HA dan H ditetapkan dalam berkas terpisah. Dimana HA ditetapkan sebagai tersangka dengan sprindik Nomor: Sprint-22/N.3/Fd.1/2015 pada tanggal 12 Januari 2015. Sedangkan H ditetapkan pada hari yang sama dengan sprindik Nomor: Sprint-27/N.3/Fd.1/01/2015.
Terkait kasus ini, pihak Bank Nagari ketika dikonfirmasi tadi malam, belum memberi penjelasan. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Diduga Akibat Dianiaya Oleh Oknum Polisi, Anggota DPD RI Haji Sudirman Minta Polda Aceh Tangani Serius
- RUPST Telkom Tahun Buku 2023, Fokus Transformasi dan Pertahankan Kinerja Operasional. Telkom Bagikan Dividen Rp 17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5% YoY
- Dalam Rangka Memperkuat Sinergitas, DPD RI Menerima Delegasi DPRD Kabupaten Klaten- Provinsi Jawa Tengah
- Kades dan Perangkat Desa Dihadiahi Tunjangan Purna Tugas/ Uang , Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Berharap Desa Semakin Mandiri
- PT. Telkom (Persero) Dukung Pemulihan 82,1 Ha Lahan Kritis Melalui Reboisasi 33.800 Bibit Pohon. Sepanjang Tahun 2023, Telkom Telah Melaksanakan Pemulihan Lahan Kritis di 4 Provinsi
- Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri Berharap Kepada Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka Agar Libatkan Tokoh Kalimantan Dalam Kabinet
- Krusial Jelang Pilkada 2024, Senator DPD RI Filep Wamafma Uraikan Definisi Orang Asli Papua Dalam Perspektif Antropologi Hukum Hingga Politik Hukum
- Perkuat Cybersecurity Indonesia, Telkom Bersama F5, Pemain Global Multicloud Application Security and Delivery, Kokohkan Kemitraan Yang Strategis
- Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
- Viral Sepatu Seharga Rp 31,8 Juta, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Meminta Agar Bea Cukai Profesional
- Setjen (Sekretariat Jenderal) DPD RI Luncurkan Pojok Baca Digital (Pocadi)
- Sukses Bikin DPD RI Berdaya & Bertaji, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Terima Special Award dari PWI Jawa Timur
- Menghadiri Acara Halal Bi Halal dan Tasyakuran Milad PKS ke- 22, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Silaturahmi Sesama Anak Bangsa
- Dorong Penurunan Biaya Produksi Padi, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Minta Pemerintahan Prabowo Tata Ulang Lembaga Pertanian Dan Pangan
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Bangga Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-b23, Doakan Juara dan Berlaga di Olimpiade Paris 2024
- Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo Subianto di KPU : Beliau Patriotik Sejati
- Nilai Putusan Mahkamah Konstitusi Sudah Tepat dan Proporsional, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin Ucapkan Selamat Kepada Prabowo- Gibran
- Tanggapi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi), Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Ditaati Para Pihak dan Mari Ambil Hikmahnya
- Nilai Rupiah Terus Terdepresiasi Akibat Ancaman Perang, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin : Momentum Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi
- Hadiri Halal Bihalal Pemuda Pancasila, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Ingatkan 62 Kader PP di DPR dan DPD RI Untuk Kembalikan Pancasila