Kajati Sugiyono : Kejati Sumbar Sita Uang Rp 1,4 Miliar Dari Kasus Bank Nagari

Sugiyono, SH., MM., Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
Jakarta. Seputar Nusantara. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kian serius mengembangkan kasus dugaan korupsi pemberian kredit di Bank Nagari Cabang Utama, Padang tahun 2010. Setelah sebelumnya penyidik Kejati Sumbar menetapkan empat tersangka, masing-masingnya, mantan Wakil Pemimpin Cabang Utama berinisial RM, Pemimpin Bagian Kredit inisial R, Loan Officer inisial H yang menjabat pada tahun 2010, serta pengusaha peminjam dengan inisial HA. Kali ini, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.460.000.000,- serta sejumlah dokumen tanah.
“Uang ini berasal dari penjualan aset tanah atau agunan dari salah seorang tersangka, di mana agunan ini sudah dalam posisi penyidikan, tapi masih dilakukan penjualan. Makanya, hasilnya disita menjadi barang bukti,” sebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Sugiyono, saat penyitaan barang bukti di ruang Pidana Khusus (Pidsus) lantai empat Gedung Kejati Sumbar, Senin (16/3/2015).
Barang bukti ini, lanjut Sugiyono, akan dititipkan ke rekening kejaksaan di BRI. Mengenai keempat tersangka, sebut Kajati Sumbar ini lagi, belum dilakukan penahanan karena masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. “Setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai, baru kita lanjut ke pemeriksaan tersangka. Sementara barang bukti dititipkan ke rekening kejaksaan dengan model penitipan tanpa bunga,” lanjut Sugiyono.
Penyitaan ini adalah yang pertama kali dilakukan. Selain itu, masih ada barang bukti lain seperti tanah, rumah dan kendaraan yang akan disita oleh penyidik kejaksaan. “Sudah dilakukan pemblokiran terhadap barang bukti lainnya, tujuannya agar tidak dialihkan atau dipindahtangankan ke pihak lain.
Mengenai total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini, jelas Kajati Sumbar ini lagi, lebih kurang Rp 23 miliar. Hingga saat ini saja, tim penyidik Kejati Sumbar telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi, yang antara lain berasal dari Bank Nagari dan Bank Lain sebelum dipindahkan ke Bank Nagari (take over). “Masih ada beberapa saksi lagi yang akan diperiksa,” sebutnya lagi.
Disinggung mengenai apakah ada penambahan tersangka dalam kasus ini, Kajati yang didampingi oleh Aspidsus Kejati Sumbar, Dwi Samuji menyebut kalau dalam kasus ini, tidak tertutup kemungkinan akan bertambahnya jumlah tersangka. “Tapi kita lihat saja pengembangan penyidikan nantinya. Saat ini kita fokus penyelesaian empat tersangka ini saja dulu,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal saat pengusaha berinisial HA yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas nama PT Chiko dan CV Sinar Telekomunikasi mengajukan permohonan kredit kepada Bank Nagari pada akhir 2010 lalu. HA mengajukan permohonan kredit modal kerja dan investasi sebesar Rp 23 miliar dengan masa pengembalian 60 bulan (5 tahun). Dalam kasus ini,ada indikasi pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan agunan atau agunan yang dimaksud tersebut fiktif atau rekayasa.
Awalnya pengusaha ini mengajukan permohonan kredit, namun diduga pemberian kredit tersebut diproses tidak sesuai dengan prosedur, namun tetap dicairkan oleh pihak bank.
Pemrosesan untuk tersangka RM dan R berada dalam satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan Nomor: Sprint-21/N.3/Fd.1/01/2015 tertanggal 12 Januari 2015. Sedangkan HA dan H ditetapkan dalam berkas terpisah. Dimana HA ditetapkan sebagai tersangka dengan sprindik Nomor: Sprint-22/N.3/Fd.1/2015 pada tanggal 12 Januari 2015. Sedangkan H ditetapkan pada hari yang sama dengan sprindik Nomor: Sprint-27/N.3/Fd.1/01/2015.
Terkait kasus ini, pihak Bank Nagari ketika dikonfirmasi tadi malam, belum memberi penjelasan. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Promo Paket Merdeka Pemasangan Sambungan Rumah (SR) Baru Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026, Diskon Rp 300 Ribu dan Berhadiah Umroh. Perumda Air Minum Tirta Perwitasari Purworejo Bertekad Selalu Berikan Layanan yang Terbaik untuk Masyarakat
- Polemik Seputar Tender Proyek di Purworejo Sebaiknya Disudahi, Supaya Pekerjaan Bisa Segera Dimulai Untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Pembangunan 2 Kantor Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Dikebut Pekerjaannya Supaya Selesai Tepat Waktu, Schedule Percepatan yang Dibuat Bersama Supaya Ditepati dan Dijalankan dengan Disiplin oleh Penyedia Jasa
- Isu- Isu Miring Yang Beredar di Tengah-Tengah Masyarakat, Tidak Mempengaruhi Pelaksanaan Lelang di Purworejo, Karena Prosesnya Dijalankan Sesuai dengan Aturan Yang Berlaku
- Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth Untuk Market B2B ICT di Indonesia. Penghargaan KGI Tegaskan Kontribusi Telkom Solution Bagi Transformasi Digital di Berbagai Industri
- Dorong Predictive Cyber Intelligence, MDI Ventures Milik PT. Telkom (Persero) Sabet Indonesia Cyber Security Excellence Award 2026. Investasi Strategis di CYFIRMA Memperluas Kolaborasi Solusi Keamanan Siber yang Inovatif di Indonesia
- Anggota MPR RI Heru Tjahjono : Keadilan Sosial Harus Dibuktikan dengan Kesempatan yang Sama dalam Mengikuti Pelatihan Kerja
- Polemik tentang Lelang Proyek di Purworejo Dapat Menunda Pekerjaan dan Dapat Menghambat Pembangunan di Daerah Purworejo
- TelkomGroup Mendorong Gaya Hidup Berkelanjutan Melalui Zero Plastic Movement. Sediakan Fasilitas Water Refill Station Bagi Para Karyawan dan Memperkuat Kolaborasi Komunitas hingga Pelaku Usaha
- Raih Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026, Telkom Akses Perkuat Tata Kelola, Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan ESG. Pertahankan Predikat Bintang 5 Tiga Tahun Berturut-turut, Tegaskan Komitmen GRC sebagai Fondasi Keberlanjutan Bisnis
- Polemik di Masyarakat Kabupaten Purworejo Terkait dengan Pemberitaan Mengenai Proses Tender, Sebaiknya Disudahi saja. Pihak- Pihak yang Memunculkan Polemik tersebut Sebaiknya Berhenti Memperpanjang Hal tersebut Karena Dapat Menciptakan Iklim yang Tidak Kondusif bagi Pembangunan Daerah
- FGD Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Fokuskan pada Dukungan terhadap Program Pemerintah Pusat 3 Juta Rumah dan Bimbingan Teknis tentang Inovasi SIPERUMBAKPUR
- Seluruh Proses dan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Purworejo Sudah Sesuai Dengan Regulasi Yang Berlaku dan Pemenang Tender Sudah Memenuhi Syarat Yang Ditentukan
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan DESK Pencairan Bantuan Sosial RTLH Tahun 2026
- TelkomGroup Optimalkan Aset Properti, Pastikan Kepentingan Perusahaan Tetap Terjaga. Rencana Pemanfaatan Ruang di GMP Membuka Peluang Revenue Baru dari Konektivitas Digital
- Telkom- Public Expose Live 2026 : Strategi PT. Telkom (Persero) Jaga Momentum Pertumbuhan, Tingkatkan Nilai Tambah dari Bisnis Infrastruktur Digital. Kinerja 1H26 Tumbuh Kuat, Didukung Monetisasi Bisnis Seluler, Disiplin Operasional, dan Optimalisasi Aset Strategis
- InfraNexia dan XLSMART Perluas Sinergi Infrastruktur, Dukung Pertumbuhan Jaringan Nasional. Manfaatkan Layanan Wavenexia, Metronexia, dan Infrastruktur Pasif Untuk Menjawab Pertumbuhan Kebutuhan Kapasitas di Berbagai Provinsi
- Telkom Property Pastikan Optimalisasi Aset Properti Tetap Berjalan Sesuai dengan Tata Kelola dan yang Memenuhi Prinsip Value Creation
- PT. Telkom (Persero) Perkuat Kolaborasi Pentahelix, Persiapkan Kedaulatan Digital di Universitas. Hadir di BATIC 2026 Melalui ignitePRO, TelkomGroup Bersiap Menjadi Pemain Segmen B2B ICT Terdepan di Kawasan
- PT. Telkom (Persero) Menghadirkan EduMind Wellbeing dan AI Camp di Makassar, Diikuti oleh 350 Peserta. Program Edukasi Pemanfaatan AI Secara Bijak dan Inovasi Digital Untuk Penguatan Resiliensi Emosi Bagi Pelajar Indonesia