Ir. H.M. Ridwan Hisjam : Bekukan PSSI, Menpora Salah Alamat dan Langgar UU
Ir. H.M. Ridwan Hisjam, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar
Jakarta. Seputar Nusantara. Langkah Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nachrawi membekukan PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Salah satu yang mengkritik tajam keputusan Menpora tersebut adalah Ir. H.M. Ridwan Hisjam.
Menurut Ir. H.M. Ridwan Hisjam, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, bahwa keputusan Menteri Pemuda dan Olah Raga asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu telah melanggar Undang- Undang Komite Olahraga Nasional (KONI).
Ridwan Hisjam menilai bahwa keputusan Menpora membekukan PSSI itu juga salah alamat. Seharusnya, surat keputusan pembekuan tersebut bukan ditujukan kepada PSSI, tetapi ditujukan kepada PT. Liga Indonesia selaku operator kompetisi.
” Jadi menurut penilaian saya, surat keputusan Menpora tersebut salah alamat. Seharusnya surat keputusan pembekuan tersebut ditujukan kepada PT. Liga Indonesia,” ungkap Ridwan Hisjam kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 lantai 13 DPR RI- Senayan, pada Senin 20 April 2015.
Ridwan Hisjam lebih lanjut memaparkan bahwa alasan Kemenpora menjatuhkan sanksi berupa pembekuan kepada PSSI, karena Kemenpora menilai PSSI tidak mengindahkan putusan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang melarang dua tim QNB League untuk mengikuti kompetisi. Keduanya adalah Arema Indonesia (Malang) dan Persebaya Surabaya.
Oleh karena itu, dalam posisi ini, lanjut Ridwan Hisjam, alasan Kemenpora ini tidak kuat, karena urusan kepesertaan klub merupakan kewenangan PT. Liga Indonesia. Apalagi dalam hal ini Arema Indonesia dan Persebaya Surabaya hanya tinggal penyelesaian administrasi saja.
” PSSI merupakan sebuah organisasi massa yang hanya tunduk pada undang-undang KONI sebagai induk olahraga nasional dan Undang- Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN No. 3 tahun 2005),” jelas Politisi Senior Partai Golkar ini.
Ridwan Hisjam menegaskan bahwa dalam UU hanya ada dua aturan yang bisa membubarkan organisasi massa seperti PSSI atau ormas. Yaitu ketika ormas tersebut sudah melanggar ideologi negara dan melakukan kegiatan makar. Sementara dalam sepakbola Indonesia, tidak ada pelanggaran seperti makar.
Karenanya, tandasnya, langkah Menpora Imam Nachrawi menurutnya telah melanggar UU SKN No. 3 Tahun 2005. UU ini dengan tegas menjelaskan dan mengatur bahwa Menpora hanya berwenang mengurus olahraga amatir, sedangkan olahraga profesional pengawasan dan pembinaannya dibawah Lembaga mandiri yang independen.
” Yang dimaksud dengan sebuah Lembaga indepeden adalah Lembaga yang terlepas dari campur tangan pemerintah. BOPI tidak sesuai dengan UU SKN karena tidak independen,” pungkas Ridwan Hisjam di penghujung wawancara. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri Berharap Kepada Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka Agar Libatkan Tokoh Kalimantan Dalam Kabinet
- Krusial Jelang Pilkada 2024, Senator DPD RI Filep Wamafma Uraikan Definisi Orang Asli Papua Dalam Perspektif Antropologi Hukum Hingga Politik Hukum
- Perkuat Cybersecurity Indonesia, Telkom Bersama F5, Pemain Global Multicloud Application Security and Delivery, Kokohkan Kemitraan Yang Strategis
- Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
- Viral Sepatu Seharga Rp 31,8 Juta, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Meminta Agar Bea Cukai Profesional
- Setjen (Sekretariat Jenderal) DPD RI Luncurkan Pojok Baca Digital (Pocadi)
- Sukses Bikin DPD RI Berdaya & Bertaji, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Terima Special Award dari PWI Jawa Timur
- Menghadiri Acara Halal Bi Halal dan Tasyakuran Milad PKS ke- 22, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Silaturahmi Sesama Anak Bangsa
- Dorong Penurunan Biaya Produksi Padi, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Minta Pemerintahan Prabowo Tata Ulang Lembaga Pertanian Dan Pangan
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Bangga Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-b23, Doakan Juara dan Berlaga di Olimpiade Paris 2024
- Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo Subianto di KPU : Beliau Patriotik Sejati
- Nilai Putusan Mahkamah Konstitusi Sudah Tepat dan Proporsional, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin Ucapkan Selamat Kepada Prabowo- Gibran
- Tanggapi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi), Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Ditaati Para Pihak dan Mari Ambil Hikmahnya
- Nilai Rupiah Terus Terdepresiasi Akibat Ancaman Perang, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin : Momentum Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi
- Hadiri Halal Bihalal Pemuda Pancasila, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Ingatkan 62 Kader PP di DPR dan DPD RI Untuk Kembalikan Pancasila
- Sebut Judi Online Sebagai Penyakit Sosial, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Apresiasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Blokir Rekening Pelaku
- Laporan Keuangan PT. Telkom Kuartal I/ 2024, Kuartal Pertama Tahun 2024 Telkom Catat Laba Bersih Operasi Rp 6,3 Triliun atau Tumbuh 3,1% YoY
- Cermati Polemik Realisasi Proyek di Daerah, Filep Wamafma Dorong Stakeholder Papua Barat Tegas Awasi
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Mendukung Penuh Obligasi Daerah, Tetapi Harus Ketat dan Terukur
- Telin Milik Telkom dan Dialog Axiata Tandatangani Kemitraan Strategis Untuk Kelola Layanan Terminasi Suara dan SMS Internasional. Kolaborasi Diharapkan Dapat Mempelopori Pendekatan Transformatif Untuk Melindungi Jaringan Komunikasi dan Membangun Kepercayaan di Era Digital