Luthfi Andi Mutty : Pilkada Serentak Disandera Oleh Kepentingan Politik
Luthfi Andi Mutty, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem (Nasional Demokrat)
Jakarta. Seputar Nusantara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi adanya potensi kerugiaan negara Rp 334 miliar pada anggaran Pemilu 2014. Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi II DPR RI mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemillihan Umum (Bawaslu) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara, Komplek DPR RI, Senin 22 Juni 2015.
Terkait dengan hal tersebut, muncul usulan dari sebagian pihak agar Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 harus dimundurkan, karena KPU diindikasikan telah melakukan penyelewengan anggaran 2014.
Menurut Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Luthfi Andi Mutty memandang bahwa usulan memundurkan Pilkada serentak hanyalah upaya akal-akalan dari pihak yang kepentingan politiknya tidak terakomodasi.
“ Itu tidak benar, seakan- akan ini sudah ada setting-an untuk mengundurkan Pilkada karena ada persoalan-persoalan di internal partai-partai. Kalau menurut saya, jangan sampai agenda negara dan nasional disandera oleh persoalan di beberapa partai politik,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa harusnya temuan BPK ini tidak dipolitisir. Karena persoalan mengenai indikasi penyelewengan anggaran adalah domain administrasi dan domain hukum.
Pada ranah administrasi, Luthfi Andi Mutty menyinggung acuan hukum pada UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam pasal 20 ayat 1 sampai 3. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dari hasil laporan selambat-lambatnya 60 hari. Apabila 60 hari tidak ditindaklanjuti atau telah ditindaklanjuti tetapi masih ditemukan kembali potensi kerugian maka sudah menjadi kewenangan penegak hukum.
“ Ada mekanisme dalam pemeriksaan BPK, dalam UU nomor 15 tahun 2004 bahwa 60 hari setelah ada temuan itu maka wajib lembaga tersebut melakukan tindak lanjut. Nah, tugas DPR dalam proses fungsi pengawasan hanya melihat ada ditindaklanjuti atau tidak. Kalau tidak ada tindak lanjutnya, itu harus dilaporkan ke penegak hukum. Karena di sana ada indikasi kerugian negara, ada pemborosan dan macam-macam,” ujar Luthfi.
Selanjutnya, Legislator asal Sulawesi Selatan ini menganjurkan agar tak mencampuradukan ranah politik, administrasi, dan hukum. Karena menurutnya, sejumlah angka yang terindikasikan penyelewengan di dalam temuan BPK itu, dapat saja belum tuntas secara administrasi. Seluruh rangkaian tindak lanjut dan pemeriksaan temuan ini, tak sampai mengganggu rencana Pilkada serentak pada Desember 2015 nanti.
“ Domain politik sudah selesai, domain administrasi itu ketika mereka (KPU) melaksanakan anggaran. Kemudian nanti setelah ada pemeriksaan ditemukan ada kerugian, itu menjadi domain hukum, bukan domain politik lagi,” ujarnya mengakhiri. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Telkomsat Milik PT. Telkom (Persero) dan Starlink Tandatangani Kerja Sama Layanan Segmen Enterprise di Indonesia
- Bisnis Data Center NeutraDC Hadir Sebagai Penyedia AI Enabler di Indonesia Cloud & Datacenter Convention 2024
- Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah Punya Konsep dan Akan Membangun Kebun Raya Untuk Konservasi
- Telin Milik PT. Telkom (Persero) dan BW Digital Jalin Kolaborasi Percepat Konektivitas di Wilayah Indonesia dan Australia. SKKL Hawaiki Nui 1 Akan Jadi Rute Baru Yang Lebih Efisien di Timur Laut Australia Melalui Selat Torres
- Realisasi Fisik Program dan Kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Purworejo Melampaui Target atau Surplus
- Cipta Karya dan Bina Konstruksi Kabupaten Purworejo Alokasikan DAK Untuk Program Sanitasi Yang Bertujuan Untuk Mengurangi Resiko Stunting, Gizi Buruk dan Pengentasan Kemiskinan
- Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo : Fenomena Anomali Iklim, Petani Harus Climate Smart Agriculture (CSA)
- Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Diduga Akibat Dianiaya Oleh Oknum Polisi, Anggota DPD RI Haji Sudirman Minta Polda Aceh Tangani Serius
- RUPST Telkom Tahun Buku 2023, Fokus Transformasi dan Pertahankan Kinerja Operasional. Telkom Bagikan Dividen Rp 17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5% YoY
- Dalam Rangka Memperkuat Sinergitas, DPD RI Menerima Delegasi DPRD Kabupaten Klaten- Provinsi Jawa Tengah
- Kades dan Perangkat Desa Dihadiahi Tunjangan Purna Tugas/ Uang , Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Berharap Desa Semakin Mandiri
- PT. Telkom (Persero) Dukung Pemulihan 82,1 Ha Lahan Kritis Melalui Reboisasi 33.800 Bibit Pohon. Sepanjang Tahun 2023, Telkom Telah Melaksanakan Pemulihan Lahan Kritis di 4 Provinsi
- Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri Berharap Kepada Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka Agar Libatkan Tokoh Kalimantan Dalam Kabinet
- Krusial Jelang Pilkada 2024, Senator DPD RI Filep Wamafma Uraikan Definisi Orang Asli Papua Dalam Perspektif Antropologi Hukum Hingga Politik Hukum
- Perkuat Cybersecurity Indonesia, Telkom Bersama F5, Pemain Global Multicloud Application Security and Delivery, Kokohkan Kemitraan Yang Strategis
- Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
- Viral Sepatu Seharga Rp 31,8 Juta, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Meminta Agar Bea Cukai Profesional
- Setjen (Sekretariat Jenderal) DPD RI Luncurkan Pojok Baca Digital (Pocadi)
- Sukses Bikin DPD RI Berdaya & Bertaji, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Terima Special Award dari PWI Jawa Timur
- Menghadiri Acara Halal Bi Halal dan Tasyakuran Milad PKS ke- 22, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Silaturahmi Sesama Anak Bangsa