logo seputarnusantara.com

Ali Umri : Pemerintah & Korporasi Harus Berikan Pelayanan Publik Yang Baik

Ali Umri : Pemerintah & Korporasi Harus Berikan Pelayanan Publik Yang Baik

H. Ali Umri, SH., M.Kn., Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem

19 - Okt - 2015 | 15:59 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Menurut UU No. 25 Tahun 2009, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Sedangkan ruang lingkup pelayanan publik menurut Undang- Undang Pelayanan Publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.

Dalam ruang lingkup tersebut, termasuk pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya. (Pasal 5 UU No. 25 Tahun 2009).

Menurut H. Ali Umri, SH., M.Kn., Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, bahwa pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah mau korporasi, belum diimplementasikan secara maksimal. Sebab, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan kualitas pelayanan publik.

” Jadi sebenarnya untuk pelayanan publik ditingkat daerah, itu tergantung pada Kepala- Kepala Dinasnya. Kalau Bupati/ Walikota itu kan top manajer dan bersifat politis. Nah, kalau yang mengatur baik/ buruknya pelayanan publik itu ya pejabat seperti Kepala Dinas,” ungkap Ali Umri kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara I DPR- Senayan, pada Senin 19 Oktober 2015.

Menurut Ali Umri, kalau para Kepala Dinas dan stafnya melakukan pelayanan publik yang baik, maka otomatis kualitas pelayanan publik ditingkat masyarakat juga baik. Karena, memang secara teknis, merekalah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

” Kalau top manajer seperti Bupati itu kan hanya mengatur dan melakukan komunikasi kepada bawahannya agar memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. Kalau sekarang ini kan ada sudah baik pelayanan publiknya, ada yang belum baik. Maka Kepala Daerah harus mengatur dan mengarahkan stafnya agar lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan publik,” tegas Politisi Partai NasDem ini.

Lebih lanjut Ali Umri memaparkan, apapun yang diminta dan diinginkan oleh masyarakat, maka pemerintah dan korporasi harus memberikan pelayanan publik yang baik. Karena hal itu sesuai dengan amanat UU Nomor 25 tahun 2009. Jadi, pemerintah dan korporasi harus betul- betul memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

” Terkadang masyarakat juga penginnya cepat dalam pelayanan publik, padahal mungkin ada syarat- syarat yang belum dipenuhi, sehingga pelayanan tersebut menjadi terhambat. Misalnya saat masyarakat mengurus sertifikat tanah, belum dilengkapi KTP, Kartu Keluarga dll, sehingga menghambat proses administrasinya,” terangnya.

” Otonomi Daerah seharusnya memberikan hak yang luas kepada pemerintah daerah. Sehingga pemerintah daerah bisa memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, seharusnya seorang pejabat seperti Kepala Dinas harus sesuai dengan latar belakang pendidikannya, sehingga mampu dan profesional dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakatnya,” pungkas Ali Umri dipenghujung wawancara. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline