logo seputarnusantara.com

Irene Manibuy, SH.( Anggota DPR RI ) : Rakyat Papua Inginkan Kesejahteraan

29 - Jul - 2010 | 01:51 | kategori:Politik

Irene Baju PapuaJakarta. Seputar Nusantara. Undang- Undang ( UU ) No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus ( Otsus ) bagi Provinsi Papua, mengamanatkan dibentuk setidaknya 7 Peraturan Pemerintah ( PP ), 13 Peraturan Daerah Khusus ( Perdasus), 19 Perdasi dan 2 Keputusan Presiden ( Keppres ), agar UU Otsus Papua dapat dilaksanakan dengan baik. Berdasarkan pasal 75 UU Otsus Papua, Peraturan Pelaksanaan tersebut harus sudah dibentuk paling lambat 2 tahun sejak diundangkan pada tanggal 21 November 2001 ( paling lambat 21 November 2003 ). Namun, sampai saat ini belum semua peraturan pelaksanaan tersebut dibentuk. PP yang baru terbentuk hanya ada 2 yaitu PP no.77 tentang Lambang Daerah dan PP no. 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua ( MRP ). Belum terbentuknya PP ( aturan di pusat ) ini jugalah yang dijadikan alasan Gubernur untuk tidak menandatangani Perdasus No. 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Penggunaan Dana Otsus karena belum ada petunjuk/ pedoman dari pusat.Menurut Irene Manibuy, SH, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, bahwa di DPR RI sudah ada Tim Pemantau Otsus Papua. Tim Pemantau Otsus Papua dibentuk berdasarkan UU No. 9 Tahun 2007. Tim ini bersifat memantau sejauhmana implementasi pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua dan UU No. 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

” Intinya adalah masih bersifat memantau, tetapi untuk pemantauan saja kurang cukup, maka harus dilakukan evaluasi berhasil/ tidaknya implementasi UU Otsus tersebut,” terang Irene Manibuy, SH.

Masih menurut Irene Manibuy, SH, bahwa UU Otsus Papua memuat amanat agar meningkatkan kesejahteraan ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pembangunan infrastruktur. Namun sudah 9 tahun UU Otsus Papua berlaku, hasilnya belumlah memuaskan. Sebagian besar masyarakat asli Papua masih hidup dibawah garis kemiskinan. ” Bagaimana political will Pemerintah dalam meng- implementasikan UU Otsus Papua ?” tanya Irene Manibuy, SH, Wakil Rakyat dari Papua ini.

Pada rapat hari Jumat, tanggal 23 Juli 2010  antara Tim Pemantau Otsus Papua DPR RI dengan Pemerintah ( hadir Menko Polhukam, Menhukham, Mendagri, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPN, dan BIN ), terjadi dialog dan menghasilkan beberapa keputusan. Beberapa hal yang cukup penting antara lain adalah akan dibentuknya sekolah IPDN ( Institut Pemerintahan Dalam Negeri ) di Provinsi Papua dan NTB. Hal lain adalah masalah jabatan Kapolda. Menurut Irene Manibuy, SH, masyarakat Papua sangat menginginkan yang menjadi Kapolda Papua adalah orang asli Papua. Karena jika Kapolda- nya orang Papua asli, maka empati dan rasa hati nuraninya lebih besar dan lebih kuat sehingga dapat membina dan membimbing masyarakat Papua.

Disamping itu, jika Kapolda- nya orang asli Papua, maka sudah tahu persis adat- istiadat dan karakteristik masyarakat Papua. ” Kita mendukung dan memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Kapolri bahwa kedepan ada seorang Papua jadi Kapolda,” jelas Irene Manibuy, SH.

” Saya ingin, ada Tim Monitoring bukan hanya tingkat Lembaga/ Kementerian saja, tetapi semua kalangan terlibat, termasuk Universitas Cendrawasih baik yang ada di Jayapura maupun Manokwari. Saya minta kepada Menko Polhukam agar Tim Monitoring  dibentuk juga oleh Presiden,” ungkap Irene.

” Pemerintah pusat harus lebih jeli lagi dalam melihat tingkat kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat Papua, mereka hidup dibatasi oleh kondisi geografis pada umumnya di Papua dan Papua Barat, baik di pegunungan maupun pesisir pantai. Bahkan mereka ada yang hidup didalam teluk- teluk. Walaupun kabupaten sudah dimekarkan, mereka masih sangat ter- isolasi. Perlu dipertanyakan, kemanakah dana- dana yang sudah diturunkan oleh pemerintah pusat? Apakah itu dana APBN, DAU, DAK, Dana Bagi Hasil, Dana Tugas Pembantuan, Dana Otsus dll…” tanya Irene Manibuy, SH, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini dengan serius.

” Kekayaan Papua Disedot oleh Pemerintah Pusat, namun yang kembali ke Papua tidaklah seberapa. Empat hal Pokok tuntutan rakyat Papua adalah : pertama mengenai Pendidikan, kedua Kesehatan, ketiga pembangunan infrastruktur, dan keempat adalah ekonomi rakyat/ kesejahteraan. ( Aziz )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Politik | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Politik