logo seputarnusantara.com

Satu Suara, Buruh & DPR Solid Desak Pemerintah Cabut PP Pengupahan

Satu Suara, Buruh & DPR Solid Desak Pemerintah Cabut PP Pengupahan

Irma Suryani Chaniago, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem

9 - Nov - 2015 | 14:27 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Elemen buruh dan parlemen menyatakan satu suaranya terhadap penolakan pemberlakuan PP. 78/2015 tentang pengupahan yang hanya akan membuat para buruh kian menderita.

Ketua Kelompok Komisi IX DPR RI yang berasal dari Fraksi Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago mengatakan, Pemerintah harus menunda pemberlakuan PP Pengupahan No. 78/2015 tersebut sampai Komisi IX mendapat penjelasan atas diterbitkanya PP yangg mendapat penolakan dari seluruh element buruh di Indonesia. Untuk itu DPR RI Komisi IX akan segera memanggil Pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja.

” Saya juga meminta para Gubenur, Bupati/Walikota untuk menunda pemberlakuan PP. 78 dan menetapkan UMP/ UMK tidak menggunakan PP pengupahan,” tegas Irma dalam Konferensi pers yang digelar bersama buruh di Gedung LBH Jakarta, Menteng- Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Irma pun menyayangkan keluarnya PP 78/2015 tentang Pengupahan oleh pemerintah karena tidak pernah lebih dahulu dibicarakan dan didiskusikan RPP Pengupahannya dengan DPR.

” Hari ini Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Machan Effendi telah membuat Surat pada Menaker yang disetujui oleh seluruh Fraksi, agar secepatnya setelah reses DPR dapat segera membahasnya,” tegas Irma.

Sementara itu, Pimpinan Kolektif KPBI, Ilham Syah menyatakan, bahwa Jokowi harus merealisasikan janjinya yang sudah ditandatangani di Piagam Marsinah tentang Upah Layak, hidup layak dan kerja layak.

” Namun dengan dikeluarkan PP 78/2015 ini berarti Jokowi telah mengingkari janjinya,” sindir Ilham dalam kesempatan yang sama.

Senada dengan keduanya, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhamad Rusdi menyatakan, bahwa perjuangan dan perlawanan elemen buruh di derah terus bergelora, hingga pekan depan 20 daerah telah menyatakan kesiapannya untuk terus melakukan aksi unjuk rasa mendesak pemerintah untuk melakukan pembatalan terhadap PP 78/2015 tersebut dan menuntut kenaikan UMP/UMK minimal 25% atau 500 ribu.

” Jika tuntutan ini tidak digubris oleh pemerintah, Mogok Kerja Nasional tidak dapat dielakkan dan dihindari pada 18- 20 November 2015 bila rangkaian aksi daerah tidak juga di respon,” tegas Rusdi.

” Selain itu KAU GBI juga telah menyiapkan tim untuk melakukan Judicial Review untuk membatalkan PP Pengupahan No 78/2015,” demikian Rusdi mengakhiri. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline