logo seputarnusantara.com

Pimpinan KPK : Pengusutan Kasus Suap Pejabat MA Harus Sampai ke Akarnya

Pimpinan KPK : Pengusutan Kasus Suap Pejabat MA Harus Sampai ke Akarnya

16 - Feb - 2016 | 13:18 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan kasus suap yang melibatkan seorang pejabat di Mahkamah Agung (MA) tidak akan berhenti pada orang-orang yang tertangkap tangan saja.

KPK terus mendalami indikasi adanya pihak-pihak lain di belakang Andri Tristianto Sutrisna.

“Kalau indikasinya kuat, harus sampai ke akar-akarnya. Kalau tidak, kapan negara ini berubah,” tegas Saut saat dihubungi, Selasa (16/2/2016).

Saut menggambarkan kasus suap tersebut bagaikan fenomena gunung es. Dia menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK jangan hanya dilihat dari nilai uang yang berhasil disita.

“Mohon dicatat, kasus OTT terakhir jangan lihat uang Rp 400 jutanya. Lihatlah kerusakan moral dan perilaku yang muncul,” kata Saut.

Untuk mendalami kasus tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi termasuk kantor Andri di lantai 5 gedung MA. Dari kantor tersebut, KPK menyita HP sebanyak 10 buah dengan 3 SIM card, 1 eksternal harddisk dan 1 harddisk laptop. Namun Saut masih menutup rapat apakah ada indikasi keterlibatan pihak lain di kasus itu.

“Sabar dulu,” singkatnya.

Tidak hanya itu, sehari sebelumnya yaitu pada Minggu (14/2), KPK juga menggeledah sejumlah lokasi yaitu sebuah rumah di kawasan Gading Serpong milik Andri Tristianto Sutrisna, sebuah rumah di Taman Parahyangan Tangerang serta dua unit apartemen di Sudirman Park milik Ichsan Suwandi. Dari s lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen.

Andri Tristianto Sutrisna yang menjabat sebagai Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus MA, ditangkap pada Jumat (12/2). Selain itu, KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.

Ichsan yang merupakan terpidana kasus korupsi tersebut menyuap Andri agar menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap dirinya molor. Duit Rp 400 juta pun disiapkan oleh Ichsan dan diserahkan ke Andri melalui Awang. Di rumah Andri, KPK juga mengamankan sebuah koper berisi uang Rp 500 juta, tapi peruntukannya masih didalami.

Ketiganya pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan di 3 tempat terpisah.

Ichsan dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline