logo seputarnusantara.com

Dra.Eni Khairani,M.Si. (Anggota DPD RI) : DPD RI Sebagai Penyeimbang Kepentingan Antara Pusat dan Daerah

3 - Agu - 2010 | 15:16 | kategori:Politik

Eni KhairaniJakarta. Seputar Nusantara. Sejalan dengan tuntutan Demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional, serta untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dalam rangka pembaharuan Konstitusi, MPR RI membentuk sebuah Lembaga Perwakilan baru, yakni Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Pembentukan DPD RI ini dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( UUD 1945 ) pada bulan November 2001.

Dra. Eni Khairani, M. Si, incumbent yang akrab disapa Eni, dilahirkan di Bengkulu 28 Desember 1969, adalah anggota DPD yang mewakili Propinsi Bengkulu urutan kedua dengan perolehan sebanyak 79.408 suara. Menurutnya, ada tantangan struktural kelembagaan yang berkenaan dengan sempit dan minimnya tugas, fungsi, dan kewenangan DPD dalam tugas-tugas Legislasi, Budgetting, dan Controlling di Lembaga Parlemen bersama-sama dengan DPR. Selain itu juga tantangan psikologis berkenaan dengan beban moral anggota DPD terhadap konstituen di daerah pemilihannya.

Masih menurut Eni, dalam proses pembahasan amandemen UUD 1945, berkembang kuat pandangan tentang perlu adanya lembaga yang dapat mewakili kepentingan-kepentingan daerah, serta untuk menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dengan daerah,  secara adil dan serasi. Gagasan dasar pembentukan DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk  hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.

” Keinginan tersebut berangkat dari indikasi yang nyata  bahwa pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa lalu ternyata telah mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidak- adilan, dan diantaranya juga memberi indikasi ancaman keutuhan wilayah negara Indonesia dan persatuan nasional. Keberadaan unsur Utusan Daerah dalam keanggotaan MPR RI selama ini (sebelum dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945) dianggap tidak memadai untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut,” ucap Eni Khairani.

Persolan- persoalan lainnya yang diperjuangkan oleh Eni Kharani di DPD / MPR RI ( sesuai dengan bidangnya di Komite 1 ) adalah pertama, masalah Otda ( Otonomi Daerah ), kedua, masalah politik dan ketiga, masalah penegakan hukum dan HAM. Ke- 3 masalah pokok yang diperjuangkan Eni Khairani di DPD RI tersebut juga merupakan masalah- masalah yang sangat urgen di negeri ini. Sebab ketiga hal tersebut jika di implementasikan secara baik dan benar, maka akan menciptakan kenyamanan, keamanan dan kesejahteraan sosial masyarakat.

Khusus untuk masyarakat Bengkulu, beberapa hal yang harus terus diperjuangkan oleh Eni Khairani  diantaranya adalah masalah- masalah yang berkaitan dengan hukum dan kesejahteraan masyarakat Bengkulu. ( Aziz )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Politik | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Politik