Linda Megawati : Hukuman Kebiri Beri Efek Jera Bagi Pelaku Kejahatan Seks
Hj. Linda Megawati, SE., M. Si., Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat
Jakarta. Seputar Nusantara. Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, Perppu ini juga memuat ancaman hukuman mati bagi pelaku.
Pemberatan pidana berupa hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Jokowi mengatakan, kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa serta tumbuh kembang anak.
Kejahatan tersebut juga mengganggu rasa kenyamanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, pelaku harus dihukum seberat-beratnya.
Pidana tambahan berupa pengumuman identitas, kebiri kimia, dan pemasangan deteksi elektronik.
Menurut Hj. Linda Megawati SE., M. Si., Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, dirinya sangat setuju dengan Perppu Kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak- anak.
” Saya setuju dengan keluarnya Perppu tersebut, sebab untuk menimbulkan efek jera, hukuman kebiri sangat efektif untuk mengurangi dan bahkan menghilangkan kekerasan seksual terhadap anak,” ungkap Linda Megawati kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR- Senayan, pada Kamis 26 Mei 2016.
Menurut Linda Megawati, dirinya sangat mendukung hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan Perppu tersebut sudah sangat tepat dikeluarkan disaat kondisi darurat kejahatan seksual terhadap anak sekarang ini.
” Hukuman kebiri ini untuk efek jera, supaya tidak berulangkali terjadi hal serupa. Dengan hukuman kebiri, diharapkan angka kejahatan seksual terhadap anak akan semakin menurun drastis,” terang Politisi Partai Demokrat ini.
Dirinya menegaskan mengenai hukuman mati, bahwa hukuman mati sebenarnya tidak sesuai dengan HAM (Hak Azasi Manusia). Dan bahkan dirinya pernah berkonsultasi dengan pakar HAM, bahwa hukuman mati sebenarnya melanggar HAM.
” Tetapi, untuk kasus kejahatan seksual terhadap anak, kita jangan melihat HAM dari sisi pelaku saja, tetapi juga harus dilihat HAM dari sisi korbannya. Si korban pasti akan mengalami trauma yang berkepanjangan dan ketakutan yang mendalam, ini juga melanggar HAM,” tegas Anggota Komisi VIII DPR RI ini.
Oleh karena itu, kita harus cermat dan proporsional dalam melihat kasus ini. Intinya, negara harus hadir juga dalam kasus ini, bagaimana merehabilitasi mental pelaku kejahatan seksual agar tidak merajalela. Peranan Kementerian Sosial juga sangat besar dalam permasalahan ini.
” Bukan hanya masalah kasus hukumnya saja, tetapi Kementerian Sosial juga harus hadir dalam rangka mengantisipasi dan merehabilitasi mental masyarakat. Sehingga tidak terjadi lagi kasus kejahatan seksual khususnya terhadap anak- anak,” ucapnya.
Linda Megawati menegaskan agar hukum benar- benar ditegakkan dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak. Bagi mereka yang sedang menjalani proses hukum, maka Perppu tersebut sudah bisa digunakan oleh Hakim yang memutuskan perkara.
” Saya sarankan kepada seluruh keluarga di Indonesia untuk memproteksi anak- anaknya dari ancaman kejahatan seksual. Keluarga harus melindungi dan mengawasi anak- anaknya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual. Keluarga harus mawas diri, karena anak- anak ini merupakan generasi penerus bangsa Indonesia,” pungkas Linda Megawati. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Telkom Luncurkan SCALE, Integrasikan AI, Cloud, dan Keamanan Siber. SCALE Mengorkestrasi 13 Program Strategis Untuk Menyelaraskan Cara Kerja, Kapabilitas Teknologi, dan Agenda Transformasi di Seluruh TelkomGroup
- Dari Green Journey hingga Aksi Karbon, Begini Upaya Keberlanjutan yang Dilakukan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia Internasional (Telin) Milik PT. Telkom (Persero) di BATIC 2026
- Promo Paket Merdeka Pemasangan Sambungan Rumah (SR) Baru Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026, Diskon Rp 300 Ribu dan Berhadiah Umroh. Perumda Air Minum Tirta Perwitasari Purworejo Bertekad Selalu Berikan Layanan yang Terbaik untuk Masyarakat
- Polemik Seputar Tender Proyek di Purworejo Sebaiknya Disudahi, Supaya Pekerjaan Bisa Segera Dimulai Untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Pembangunan 2 Kantor Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Dikebut Pekerjaannya Supaya Selesai Tepat Waktu, Schedule Percepatan yang Dibuat Bersama Supaya Ditepati dan Dijalankan dengan Disiplin oleh Penyedia Jasa
- Isu- Isu Miring Yang Beredar di Tengah-Tengah Masyarakat, Tidak Mempengaruhi Pelaksanaan Lelang di Purworejo, Karena Prosesnya Dijalankan Sesuai dengan Aturan Yang Berlaku
- Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth Untuk Market B2B ICT di Indonesia. Penghargaan KGI Tegaskan Kontribusi Telkom Solution Bagi Transformasi Digital di Berbagai Industri
- Dorong Predictive Cyber Intelligence, MDI Ventures Milik PT. Telkom (Persero) Sabet Indonesia Cyber Security Excellence Award 2026. Investasi Strategis di CYFIRMA Memperluas Kolaborasi Solusi Keamanan Siber yang Inovatif di Indonesia
- Anggota MPR RI Heru Tjahjono : Keadilan Sosial Harus Dibuktikan dengan Kesempatan yang Sama dalam Mengikuti Pelatihan Kerja
- Polemik tentang Lelang Proyek di Purworejo Dapat Menunda Pekerjaan dan Dapat Menghambat Pembangunan di Daerah Purworejo
- TelkomGroup Mendorong Gaya Hidup Berkelanjutan Melalui Zero Plastic Movement. Sediakan Fasilitas Water Refill Station Bagi Para Karyawan dan Memperkuat Kolaborasi Komunitas hingga Pelaku Usaha
- Raih Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026, Telkom Akses Perkuat Tata Kelola, Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan ESG. Pertahankan Predikat Bintang 5 Tiga Tahun Berturut-turut, Tegaskan Komitmen GRC sebagai Fondasi Keberlanjutan Bisnis
- Polemik di Masyarakat Kabupaten Purworejo Terkait dengan Pemberitaan Mengenai Proses Tender, Sebaiknya Disudahi saja. Pihak- Pihak yang Memunculkan Polemik tersebut Sebaiknya Berhenti Memperpanjang Hal tersebut Karena Dapat Menciptakan Iklim yang Tidak Kondusif bagi Pembangunan Daerah
- FGD Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Fokuskan pada Dukungan terhadap Program Pemerintah Pusat 3 Juta Rumah dan Bimbingan Teknis tentang Inovasi SIPERUMBAKPUR
- Seluruh Proses dan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Purworejo Sudah Sesuai Dengan Regulasi Yang Berlaku dan Pemenang Tender Sudah Memenuhi Syarat Yang Ditentukan
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan DESK Pencairan Bantuan Sosial RTLH Tahun 2026
- TelkomGroup Optimalkan Aset Properti, Pastikan Kepentingan Perusahaan Tetap Terjaga. Rencana Pemanfaatan Ruang di GMP Membuka Peluang Revenue Baru dari Konektivitas Digital
- Telkom- Public Expose Live 2026 : Strategi PT. Telkom (Persero) Jaga Momentum Pertumbuhan, Tingkatkan Nilai Tambah dari Bisnis Infrastruktur Digital. Kinerja 1H26 Tumbuh Kuat, Didukung Monetisasi Bisnis Seluler, Disiplin Operasional, dan Optimalisasi Aset Strategis
- InfraNexia dan XLSMART Perluas Sinergi Infrastruktur, Dukung Pertumbuhan Jaringan Nasional. Manfaatkan Layanan Wavenexia, Metronexia, dan Infrastruktur Pasif Untuk Menjawab Pertumbuhan Kebutuhan Kapasitas di Berbagai Provinsi
- Telkom Property Pastikan Optimalisasi Aset Properti Tetap Berjalan Sesuai dengan Tata Kelola dan yang Memenuhi Prinsip Value Creation