logo seputarnusantara.com

Ali Mahir : Berkas Lengkap, Klaim Dari RS 15 Hari Dibayar BPJS Kesehatan

Ali Mahir : Berkas Lengkap, Klaim Dari RS 15 Hari Dibayar BPJS Kesehatan

H. Ali Mahir, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem (Nasional Demokrat)

1 - Jun - 2016 | 15:20 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Komisi IX DPR RI pada Selasa 31 Mei 2016 melakukan Rapat dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.

Rapat dihadiri oleh sejumlah Anggota Komisi IX DPR RI dari berbagai Fraksi.

Sedangkan dari pihak BPJS Kesehatan dihadiri oleh Dirut BPJS Kesehatan DR. Fahmi Idris beserta jajarannya.

Dalam kesimpulan rapat kemarin, ada 9 poin kesimpulan yang berhasil disepakati antara Komisi IX DPR RI dengan BPJS Kesehatan.

Menurut H. Ali Mahir, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, ada beberapa kesimpulan rapat kemarin yang menarik dan mendapatkan perhatian khusus.

” Salah satu kesimpulan Rapat adalah Komisi IX DPR RI mendesak BPJS Kesehatan untuk mensosialisasikan mekanisme pemberian kompensasi kepada peserta yang tidak mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan, karena didaerahnya belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat, sesuai dengan Perpres Nomor 111 Tahun 2013 Pasal 34 dan Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 Pasal 30,” ungkap Ali Mahir memaparkan kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR- Senayan, pada Selasa 31 Mei 2016.

Keterkaitan dengan kesimpulan rapat tersebut, menurut Ali Mahir, bahwa BPJS Kesehatan akan menggandeng Komisi IX DPR RI dalam rangka sosialisasi mekanisme pemberian kompensasi kepada peserta tersebut.

” Jadi, komitmen BPJS Kesehatan adalah menggandeng kami untuk bersama- sama melakukan sosialisasi mengenai masalah diatas,” terang Ali Mahir, Politisi dari Partai NasDem ini.

Selanjutnya, menurut Ali Mahir, hal menarik lainnya dalam kesimpulan rapat adalah mengenai desakan Komisi IX DPR RI kepada BPJS Kesehatan agar meningkatkan kualitas verifikator di lapangan dan mempersingkat waktu verifikasi klaim, sehingga tidak menghambat pembayaran klaim terhadap FKRTL.

” Yang sering terjadi, Rumah Sakit sudah mengklaim, tetapi ternyata oleh Verifikator dianggap belum lengkap berkasnya, maka dana belum bisa cair. Namun, kalau berkas sudah lengkap dan dianggap komplit oleh Verifikator, maka 15 hari sejak pengajuan akan cair dananya,” tegas Ali Mahir.

Ali Mahir memaparkan, misalkan ada Rumah Sakit yang mengklaim dana ke BPJS Kesehatan setelah 1 tahun, maka secara otomatis baru 1 tahun 15 hari kemudian dananya bisa cair, itupun kalau berkasnya lengkap.

” Intinya, kalau berkas lengkap dan dianggap komplit oleh Verifikator, maka dalam waktu 15 hari klaim dari Rumah Sakit akan dibayar oleh BPJS Kssehatan, sekali lagi asalkan berkas- berkasnya komplit,” pungkas Ali Mahir di penghujung wawancara. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline