NU ( Nahdlatul ‘Ulama ) : Kiai Tidak Usah Menyalatkan Jenazah Koruptor
19 - Agu - 2010 | 03:14 | kategori:Agama dan OpiniJakarta. Seputar Nusantara. Nahdlatul Ulama (NU) mengimbau agar para kiai tidak menyalatkan jenazah koruptor. Cukup anggota banser NU saja yang menyalatkan koruptor. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menilai imbauan ini sah-sah saja untuk kampanye pemberantasan korupsi. “Kalau dalam kampanye untuk memberantas korupsi tidak masalah,” ujar Ketua MUI Amidhan, Rabu (18/8/2010) malam. Menurut Amidhan, menyalatkan jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah. Jika jenazah seseorang sudah disalatkan, maka kewajiban orang lain menjadi gugur.
Imbauan NU ini tidak melanggar hukum Islam, karena jika jenazah seorang koruptor sudah disalatkan oleh anggota banser atau yang lainnya, maka tidak perlu lagi disalatkan oleh para kiai.
“Asal ada orang lain yang menyalatkan, permasalahannya selesai,” terang Amidhan.
Namun MUI mengaku tidak akan latah mengeluarkan fatwa untuk mendukung imbauan NU ini. Menurut Amidhan, MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa korupsi itu tindakan haram.
“Kita sudah mengkampanyekan gerakan anti korupsi. Soal tidak menyalatkan ini masalah lain,” terang dia.
Sebelumnya pihak Nahdlatul Ulama (NU) mengimbau agar jenazah orang yang pernah dipenjara gara-gara kasus korupsi tidak perlu disalatkan oleh para ulamanya, cukup banser atau ormas di bawah NU.
“Kalau jenazahnya para koruptor cukup disalatkan oleh banser atau garda bangsa saja,” kata Katib Am atau Sekjen Suriyah Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Malik Madani, usai peluncuran buku “Koruptor Itu Kafir” di restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/8/2010). (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Agama dan Opini | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Agama dan Opini
- Penjelasan Al Quran Al Baqarah Ayat 2
- Kolom, Bambang Soesatyo : Memahami Kerusakan dan Perkuat Optimisme
- Agama Islam = Meluruskan Makna Jihad (46) = Antara Al-Qur’an dan Al- Furqan
- Pembangunan Museum Nabi Muhammad
- 7 Keutamaan Baca Al Quran Tiap Hari
- 24 Jamaah Haji Tertinggal di Arab Saudi Karena Sakit
- Pelayanan Haji : Makanan Basi, Perusahaan Katering Akan Ditegur
- 159 Jamaah Haji Indonesia Wafat, 26 Jamaah Haji Wafat di Mina
- Dirjen Haji : Saya Miris Mendengarnya
- Jamaah Haji Doa Untuk Korban Merapi
- Dua Calon Haji Indonesia Wafat
- ICW : Biaya Perjalanan Haji 2010 Lebih Mahal Daripada Tahun 2009
- Kloter 1 Jamaah Haji DKI Berangkat
- H. Humaedi ( Anggota Komisi VIII DPR ) : Pemerintah Wajib Tingkatkan Pelayanan Kepada Jamaah Haji Indonesia
- Ir. Muhammad Baghowi, MM. ( DPR RI ) : Penambahan 11 Kloter Jemaah Haji Tidak Perlu, Demi Efisiensi Rp 17 Miliar
- Menurut Peraturan Pemerintah Biaya Nikah Hanya Rp 30 Ribu, Namun Kenyataan di Lapangan Biaya Nikah Capai Rp 500 Ribu – Rp 1 Juta
- Menurut Peraturan Pemerintah Biaya Nikah Hanya Rp 30 Ribu, Namun Kenyataan di Lapangan Biaya Nikah Capai Rp 500 Ribu – Rp 1 Juta
- Masyarakat Mengeluh : Biaya Nikah di KUA Mahal, Bahkan Mencapai 1 Juta
- Biaya Nikah di KUA Hanya Rp 30.000,-
- Biaya Nikah di KUA Hanya Rp 30.000,-