Supiadin Aries Saputra : Revisi UU Terorisme, Kewenangan Menindak TNI
Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem
Jakarta. Seputar Nusantara. Revisi Undang-Undang Terorisme masih terus berlangsung di DPR.
Menurut Wakil Ketua Pansus Revisi UU Terorisme Mayjen TNI (Purn.) Supiadin Aries Saputra, hingga saat ini belum sampai pada pembahasan.
Pansus masih disibukkan dengan mendengar pendapat dari berbagai kalangan dan para ahli dibidangnya.
Daftar Isian Masalah (DIM) pun belum dibuat oleh 11 fraksi di DPR. Malah dalam waktu terdekat, anggota Pansus akan melakukan kunjungan kerja ke berbagai wilayah.
Ia mengakui bahwa revisi UU Terorisme tidak bisa dibuat secara terburu-buru karena terjadi perubahan paradigma saat ini dalam memandang tindak pidana terorisme menjadi aksi terorisme.
Untuk itu pendekatan yang digunakan, menurut politisi Partai NasDem asal Jawa Barat ini, adalah pendekatan komprehensif di mana pendekatan teritori dan hukum digunakan.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) nantinya akan mempunyai kewenangan dalam penindakan terhadap setiap aksi teroris. Begitupun Polri yang memiliki tugas yang sama dalam penindakan terorisme, namun beda teritori pada wilayah penindakanya.
“ Nah nanti tinggal dibagi dan dilihat kasusnya. Liat arealnya, kalau arealnya itu di Istana Negara maka mau tidak mau TNI terlibat. Karena tugas Kepala Negara itu di militer. Tapi kalau terjadinya di kampung ya biarkan Polisi saja, dan kalau diperlukan bantuan TNI bisa dilibatkan,” ungkapnya di sela-sela uji kelaikan dan kepatutan calon anggota KPI, Rabu (19/07/2016).
Ia menambahkan, nantinya Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Pertahanan akan dihimpun dalam sebuah badan yang bernama Crisis Center yang dikomandoi oleh Menkpolhukam. Crisis Center ini nantinya menjadi tempat untuk berkoordinasi lintas lembaga dalam menangani aksi terorisme.
Selain itu, Crisis Center ini akan memutuskan lembaga mana yang akan menjadi leading sector apakah TNI atau Polri. Bahkan keduanya bisa berkolaborasi di mana TNI dan Polri bisa menjadi leading sectornya dan satu diantaranya menjadi bagian dari perbantuan.
“ Polri dan TNI bisa saling membantu atau bekerja secara gabungan dan dilakukan bersama- sama seperti pada kasus penindakan di Poso,” ungkapnya.
Namun demikian, kewenangan TNI dibatasi hanya sampai penindakan. Untuk proses hukum, akan diserahkan kepada Kepolisian dan Pengadilan untuk mengadili para tersangka terorisme.
Untuk itu, dalam melakukan penindakan oleh TNI dan Polri, “melumpuhkan” teroris harus dikedepankan dari pada menembak mati. Apabila teroris hanya dilumpuhkan maka akan banyak informasi yang bisa didapat. Informasi tersebut akan menjadi jembatan yang baik bagi para penegak hukum untuk melakukan tindakan selanjutnya.
Ketika ditanya tugas Badan Nasional Penanggunalangan Terorisme, Anggota DPR dari daerah pemilihan Jabar XI ini belum memikirkan lebih jauh. Pasalnya DPR dan Pemerintah masih harus membahasnya lebih lanjut lagi.
“ Karena selama ini BNPT bergerak pada ranah kebijakan seperti dalam deradikalisasi. Nah, apakah tepat, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Penanggulangan itu luas definisinya, pemberantasan itu lebih sempit. Pencegahan, penindakan, pasca teror dan bagaimana mengeluarkan kebijakan selanjutnya,” pungkasnya. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Cipta Karya dan Bina Konstruksi Kabupaten Purworejo Alokasikan DAK Untuk Program Sanitasi Yang Bertujuan Untuk Mengurangi Resiko Stunting, Gizi Buruk dan Pengentasan Kemiskinan
- Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo : Fenomena Anomali Iklim, Petani Harus Climate Smart Agriculture (CSA)
- Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Diduga Akibat Dianiaya Oleh Oknum Polisi, Anggota DPD RI Haji Sudirman Minta Polda Aceh Tangani Serius
- RUPST Telkom Tahun Buku 2023, Fokus Transformasi dan Pertahankan Kinerja Operasional. Telkom Bagikan Dividen Rp 17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5% YoY
- Dalam Rangka Memperkuat Sinergitas, DPD RI Menerima Delegasi DPRD Kabupaten Klaten- Provinsi Jawa Tengah
- Kades dan Perangkat Desa Dihadiahi Tunjangan Purna Tugas/ Uang , Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Berharap Desa Semakin Mandiri
- PT. Telkom (Persero) Dukung Pemulihan 82,1 Ha Lahan Kritis Melalui Reboisasi 33.800 Bibit Pohon. Sepanjang Tahun 2023, Telkom Telah Melaksanakan Pemulihan Lahan Kritis di 4 Provinsi
- Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri Berharap Kepada Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka Agar Libatkan Tokoh Kalimantan Dalam Kabinet
- Krusial Jelang Pilkada 2024, Senator DPD RI Filep Wamafma Uraikan Definisi Orang Asli Papua Dalam Perspektif Antropologi Hukum Hingga Politik Hukum
- Perkuat Cybersecurity Indonesia, Telkom Bersama F5, Pemain Global Multicloud Application Security and Delivery, Kokohkan Kemitraan Yang Strategis
- Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
- Viral Sepatu Seharga Rp 31,8 Juta, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Meminta Agar Bea Cukai Profesional
- Setjen (Sekretariat Jenderal) DPD RI Luncurkan Pojok Baca Digital (Pocadi)
- Sukses Bikin DPD RI Berdaya & Bertaji, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Terima Special Award dari PWI Jawa Timur
- Menghadiri Acara Halal Bi Halal dan Tasyakuran Milad PKS ke- 22, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Silaturahmi Sesama Anak Bangsa
- Dorong Penurunan Biaya Produksi Padi, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Minta Pemerintahan Prabowo Tata Ulang Lembaga Pertanian Dan Pangan
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Bangga Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-b23, Doakan Juara dan Berlaga di Olimpiade Paris 2024
- Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo Subianto di KPU : Beliau Patriotik Sejati
- Nilai Putusan Mahkamah Konstitusi Sudah Tepat dan Proporsional, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin Ucapkan Selamat Kepada Prabowo- Gibran
- Tanggapi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi), Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Ditaati Para Pihak dan Mari Ambil Hikmahnya