Luthfi A Mutty Cecar Menteri Agraria Tentang Pungli Kantor Pertanahan
Luthfi A Mutty, Anggota Komisi II DPR
Jakarta. Seputar Nusantara. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Luthfi A Mutty protes keras kepada Menteri Agraria dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil terkait pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan sertifikat tanah.
Hal ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi II saat Rapat Kerja dengan kementerian tersebut, Selasa (27/09/2016).
Praktik kotor ini menurutnya hampir terjadi di semua wilayah, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Warga yang mestinya dikenai biaya pengurusan sertifikat yang murah, malah jadi terbebani.
“ Kalau ada orang berurusan dengan kantor pertanahan itu yang ada dalam persepsi mereka itu lama dan mahal. Karena tidak tahu berapa lama waktu yang dibutuhkan sampai urusan selesai. Kenapa mahal? Karena tidak jelas biaya yang dibutuhkan sampai urusan itu selesai,” ucap Luthfi.
Menurut politisi NasDem ini, Indonesia yang berambisi bisa menyelesaikan proses pendaftaran tanah tahun 2025 mendatang, akan gagal jika praktik pungli dan birokrasi yang rumit tidak segera diselesaikan. Proses yang lama karena tidak adanya NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria) menurut Luthfi jadi biang keladi ruwetnya birokrasi di kantor pertanahan.
Selain itu, biaya yang mahal membuat masyarakat enggan untuk mendaftarkan status tanahnya. Lagi-lagi birokrasi jadi biang keladinya. Kenyataan ini diperparah adanya oknum petugas di lapangan yang “bermain” sehingga muncul pungli.
Luthfi kemudian membeberkan beberapa catatan yang ia dapatkan dari pertemuan dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) wilayah Sulawesi Tengah. Setidaknya ada 9 biaya yang kebenarannya harus diklarifikasi oleh Menteri Agraria dan BPN Sofyan Djalil.
Dana- dana itu antara lain, dana partisipasi yang besaranya Rp 100 ribu untuk setiap besaran satu milyar rupiah dan berlaku kelipatan. Selain itu ada dana kontribusi, biaya permohonan hak, biaya perpanjangan hak?, biaya peningkatan hak yang bisa mencapai ratusan juta rupiah, biaya pelaksanaan keputusan sidang mencapai ratusan juta rupiah, pemaksaan pengukuran ulang, sertifikat yang sebenarnya belum gugur dipaksa untuk diukur ulang, biaya pengecekan sertifikat, dan biaya untuk pencabutan pemblokiran, dikenakan Rp 25 juta -50 juta per sertifikat.
Luthfi bahkan menyebut Kantor Pertanahan sebagai sarang penyamun. Ia berharap Menteri Sofyan Djalil bisa membereskan persoalan pelik di tingkatan staf kantor pertanahan tersebut.
“ Saya sangat berharap Pak Sofyan bisa membersihkan ini penyamun-penyamun yang ada dikantor Bapak. Saya sangat kasihan bapak masuk ke sarang penyamun nanti,” ungkap Luthfi.
Selain itu, dia juga meminta Menteri Agraria mengaktifkan kembali Komputer Kantor Pertanahan (KKP) sebagai program pelayanan pengurusan pertanahan. KKP bisa dikontrol secara real time baik kantor BPN pusat dan daerah, sehingga pengawasan terhadap pelayanan bisa dilakukan di Jakarta. Namun demikian, persoalan bandwidth harus diperbesar demi optimalisasi pelayanan.
“ Di pertanahan itu ada Komputer Kantor Pertanahan, ketika orang berurusan dengan sertifikat dan lainnya bisa di kantor daerah dan di kantor pusat. Ternyata ini tidak efektif karena bandwhidt-nya kecil sehingga bisa operasional tengah malam,” katanya menutup pembicaraan. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Cipta Karya dan Bina Konstruksi Kabupaten Purworejo Alokasikan DAK Untuk Program Sanitasi Yang Bertujuan Untuk Mengurangi Resiko Stunting, Gizi Buruk dan Pengentasan Kemiskinan
- Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo : Fenomena Anomali Iklim, Petani Harus Climate Smart Agriculture (CSA)
- Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Diduga Akibat Dianiaya Oleh Oknum Polisi, Anggota DPD RI Haji Sudirman Minta Polda Aceh Tangani Serius
- RUPST Telkom Tahun Buku 2023, Fokus Transformasi dan Pertahankan Kinerja Operasional. Telkom Bagikan Dividen Rp 17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5% YoY
- Dalam Rangka Memperkuat Sinergitas, DPD RI Menerima Delegasi DPRD Kabupaten Klaten- Provinsi Jawa Tengah
- Kades dan Perangkat Desa Dihadiahi Tunjangan Purna Tugas/ Uang , Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Berharap Desa Semakin Mandiri
- PT. Telkom (Persero) Dukung Pemulihan 82,1 Ha Lahan Kritis Melalui Reboisasi 33.800 Bibit Pohon. Sepanjang Tahun 2023, Telkom Telah Melaksanakan Pemulihan Lahan Kritis di 4 Provinsi
- Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri Berharap Kepada Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka Agar Libatkan Tokoh Kalimantan Dalam Kabinet
- Krusial Jelang Pilkada 2024, Senator DPD RI Filep Wamafma Uraikan Definisi Orang Asli Papua Dalam Perspektif Antropologi Hukum Hingga Politik Hukum
- Perkuat Cybersecurity Indonesia, Telkom Bersama F5, Pemain Global Multicloud Application Security and Delivery, Kokohkan Kemitraan Yang Strategis
- Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
- Viral Sepatu Seharga Rp 31,8 Juta, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Meminta Agar Bea Cukai Profesional
- Setjen (Sekretariat Jenderal) DPD RI Luncurkan Pojok Baca Digital (Pocadi)
- Sukses Bikin DPD RI Berdaya & Bertaji, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Terima Special Award dari PWI Jawa Timur
- Menghadiri Acara Halal Bi Halal dan Tasyakuran Milad PKS ke- 22, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Silaturahmi Sesama Anak Bangsa
- Dorong Penurunan Biaya Produksi Padi, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Minta Pemerintahan Prabowo Tata Ulang Lembaga Pertanian Dan Pangan
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Bangga Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-b23, Doakan Juara dan Berlaga di Olimpiade Paris 2024
- Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo Subianto di KPU : Beliau Patriotik Sejati
- Nilai Putusan Mahkamah Konstitusi Sudah Tepat dan Proporsional, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin Ucapkan Selamat Kepada Prabowo- Gibran
- Tanggapi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi), Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Ditaati Para Pihak dan Mari Ambil Hikmahnya