Damayanti : Amran Yang Tentukan Fee di Kasus Suap Kementerian PUPR
Damayanti Wisnu Putranti, Mantan Anggota DPR RI/ tersangka korupsi proyek
Jakarta. Seputar Nusantara. Damayanti Wisnu Putranti menyebut besaran fee 6 persen dalam proyek ijon infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berasal dari Amran HI Mustary. Amran merupakan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX ketika kasus suap yang menyeretnya terjadi.
Hal itu terungkap ketika Damayanti dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Awalnya, Damayanti ditanya oleh majelis hakim tentang siapa yang menentukan besaran fee tersebut.
“Fee 6 persen itu siapa yang ajukan?” tanya hakim dalam sidang di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017).
“Pak Amran, Yang Mulia,” ujar Damayanti menjawab pertanyaan itu.
Damayanti lalu mengatakan besaran fee itu akan dicairkan setelah dia mengajukan program aspirasi untuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Nantinya, dia akan menerima pencairan dana itu dari pihak rekanan, Abdul Khoir.
Selain itu, Damayanti mengaku kerap mengadakan pertemuan-pertemuan dengan pihak-pihak lain bersama Amran. Dia menyebut ada 4 kali pertemuan yang dijadikan ‘wadah’ untuk membahas proyek tersebut.
“Membicarakan fee, menentukan fee 6 persen itu Pak Amran,” kata Damayanti.
Terkait dengan kesaksian Damayanti itu, Amran menyanggahnya. Selain itu, Amran mempermasalahkan keterangan Damayanti tentang dirinya yang disebut memfasilitasi sejumlah pertemuan.
“Damayanti mengatakan saya yang menentukan (fee 6 persen), padahal saya nggak pernah. Waktu itu, Ibu bilang, ‘Saya dapat berapa?’. Coba Ibu ingat-ingat dulu,” kata Amran.
“Masalah pertemuan dengan DPR, dia bilang saya memfasilitasi rapat. Yang mengenalkan mereka ke saya itu kan Ibu sendiri,” ujar Amran.
Namun Damayanti tetap pada pendiriannya. “Saya tetap pada kesaksian saya,” ujar Damayanti.
Selain Damayanti, sidang hari ini menghadirkan 3 saksi lainnya, yaitu Okto Ferry Silitonga (Kasi Perencanaan BPJN IX Kementerian PUPR), Moch Iqbal Tamher (Kasi Pelaksanaan BPJN IX Kementerian PUPR), dan Ferri Angrianto (mantan tenaga ahli Damayanti).
Amran merupakan salah satu tersangka kasus suap proyek ijon infrastruktur di Kementerian PUPR. Dia didakwa melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Diduga Akibat Dianiaya Oleh Oknum Polisi, Anggota DPD RI Haji Sudirman Minta Polda Aceh Tangani Serius
- RUPST Telkom Tahun Buku 2023, Fokus Transformasi dan Pertahankan Kinerja Operasional. Telkom Bagikan Dividen Rp 17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5% YoY
- Dalam Rangka Memperkuat Sinergitas, DPD RI Menerima Delegasi DPRD Kabupaten Klaten- Provinsi Jawa Tengah
- Kades dan Perangkat Desa Dihadiahi Tunjangan Purna Tugas/ Uang , Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Berharap Desa Semakin Mandiri
- PT. Telkom (Persero) Dukung Pemulihan 82,1 Ha Lahan Kritis Melalui Reboisasi 33.800 Bibit Pohon. Sepanjang Tahun 2023, Telkom Telah Melaksanakan Pemulihan Lahan Kritis di 4 Provinsi
- Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri Berharap Kepada Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka Agar Libatkan Tokoh Kalimantan Dalam Kabinet
- Krusial Jelang Pilkada 2024, Senator DPD RI Filep Wamafma Uraikan Definisi Orang Asli Papua Dalam Perspektif Antropologi Hukum Hingga Politik Hukum
- Perkuat Cybersecurity Indonesia, Telkom Bersama F5, Pemain Global Multicloud Application Security and Delivery, Kokohkan Kemitraan Yang Strategis
- Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
- Viral Sepatu Seharga Rp 31,8 Juta, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Meminta Agar Bea Cukai Profesional
- Setjen (Sekretariat Jenderal) DPD RI Luncurkan Pojok Baca Digital (Pocadi)
- Sukses Bikin DPD RI Berdaya & Bertaji, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Terima Special Award dari PWI Jawa Timur
- Menghadiri Acara Halal Bi Halal dan Tasyakuran Milad PKS ke- 22, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Silaturahmi Sesama Anak Bangsa
- Dorong Penurunan Biaya Produksi Padi, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Minta Pemerintahan Prabowo Tata Ulang Lembaga Pertanian Dan Pangan
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Bangga Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-b23, Doakan Juara dan Berlaga di Olimpiade Paris 2024
- Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo Subianto di KPU : Beliau Patriotik Sejati
- Nilai Putusan Mahkamah Konstitusi Sudah Tepat dan Proporsional, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin Ucapkan Selamat Kepada Prabowo- Gibran
- Tanggapi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi), Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Ditaati Para Pihak dan Mari Ambil Hikmahnya
- Nilai Rupiah Terus Terdepresiasi Akibat Ancaman Perang, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin : Momentum Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi
- Hadiri Halal Bihalal Pemuda Pancasila, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Ingatkan 62 Kader PP di DPR dan DPD RI Untuk Kembalikan Pancasila