Sulaeman Hamzah Luruskan Berita Soal UU Desa Yang Bisa Dibuat Perda

H. Sulaeman Hamzah, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Dapil Papua
Jakarta. Seputar Nusantara. Ada sebuah berita yang beredar di koran Radar Merauke (koran Papua) dengan judul : “Perda tentang ADD (Alokasi Dana Desa) Tidak Bisa Diterbitkan.”
Kemudian, judul berita itu dikomentari oleh Ketua DPRD Kabupaten Merauke- Papua, yang merespons berita pada koran yang sama, saat H. Sulaeman Hamzah (Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI) melaksanakan kegiatan Sosialisasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
” Di koran Radar Merauke, Ketua DPRD Merauke menyatakan bahwa Perda tentang Anggaran Dana Desa itu tidak bisa diterbitkan. Kalaupun bisa diterbitkan, tidak bisa direalisasikan selama pemerintahan Jokowi ini,” ungkap H. Sulaeman Hamzah kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR RI- Senayan, pada Kamis 18 Mei 2017.
Lebih lanjut Sulaeman memaparkan, menurut komentar Ketua DPRD Merauke, jika nanti rezim berganti, Perda tersebut tetap tidak bisa dilaksanakan.
” Apa yang direspon oleh Ketua DPRD Merauke terhadap kegiatan saya berupa Sosialisasi UU Desa tersebut, sebetulnya keliru. Keliru, karena Ketua DPRD Merauke membaca berita secara sepotong- potong. Atau mungkin dirinya berpikir bahwa saya hadir disana untuk mensosialisasikan Anggaran Dana Desa, padahal bukan itu,” jelas Sulaeman Hamzah, Politisi Partai NasDem ini.
Menurut Sulaeman, dirinya datang kesana dalam rangka melaksanakan tugas Konstitusinya sebagai Anggota DPR RI dan juga sebagai Anggota Badan Legislasi, yang salah satu tugasnya adalah mensosialisasikan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
” Dan, sebagai turunan dari UU Desa ini, selain PP, ada juga turunannya bisa berupa Perda. Oleh karena itu, Sulaeman menganjurkan ke seluruh Kabupaten/ Kota di Papua untuk membuat Perda tentang UU Desa, yang merupakan turunan dari UU Desa. Yang didalamnya termasuk Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran Desa,” tegasnya.
Dirinya perlu menjelaskan hal tersebut, karena respons dari Ketua DPRD Merauke itu bisa menjerumuskan masyarakat umum, sebab menyampaikan hal- hal yang tidak benar.
” Padahal, kalau berita tersebut dibaca secara keseluruhan yang memuat tentang Sosialisasi UU Desa tersebut, didalamnya termasuk bagaimana Pemerintah Daerah bisa menerbitkan Perda, sebagai turunan dari UU Desa, sehingga kearifan lokal dapat terakomodir didalamnya. Jadi, penafsiran terhadap UU Desa jangan sampai keliru,” terang Sulaeman, Wakil Rakyat dari Dapil Papua ini.
Sulaeman menjelaskan, persoalan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Jokowi, jelas- jelas sesuai dengan UU Desa pasal 72 ayat 1 yang isinya : ” Pendapatan Desa, sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat 2, bersumber dari ; pertama, pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotongroyong dll di Desa tersebut.”
Kedua, alokasi pendapatan dan belanja negara. Dana Desa bersumber dari ini. Kemudian yang ketiga, bagian dari pajak daerah dan retribusi daerah. Jadi memang ada pembagian hasil sampai ke Desa, ini sudah diatur dalam UU Desa.
” Hal- hal diatas adalah beberapa hal yang harus dipahami oleh Ketua DPRD Merauke, supaya tidak bias kemana- mana. Kalau kita bicara tentang UU, memang turunannya kan Perda. Selain PP, ada Perda sebagai turunan. Tetapi, kalau masalah Dana Desa, tidak ada seorangpun yang bicara tentang Perda Dana Desa, saya luruskan hal ini. Tidak ada yang bicara mengenai Perda Dana Desa, ini perlu diluruskan,” ucapnya.
Jadi, tambahnya, jangan sampai sudah salah menafsirkan, kemudian ditambah dengan memberikan informasi ke publik yang salah. Persoalannya tidak sepele, sekalipun hanya dalam berita, tetapi berita itu kan dikonsumsi oleh kalangan elit dan masyarakat luas.
” Sehingga, sebagai Anggota Badan Legislasi DPR RI, saya merasa keberatan kalau statement saya dipelintir. Yang benar statement saya adalah : UU Desa bisa dibuatkan turunan berupa Perda, tetapi dipelintir menjadi : Dana Desa bisa dibuatkan turunan berupa Perda. Ini supaya jelas dan masyarakat Papua menjadi paham akan persoalan ini,” terang Politisi Partai NasDem ini.
Mestinya, papar Sulaeman, seorang Ketua DPRD bisa menterjemahkan dan menjelaskan persoalan- persoalan secara baik dan benar kepada masyarakat. Karena apa yang disampaikan oleh pejabat publik di media, merupakan statement resmi dan dibaca oleh banyak orang.
Terkait dengan pasal 72 UU Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sumber pendapatan desa yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/ Kota, yang digunakan untuk membiayai pemerintahan, pembangunan, dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.
” Jangan sampai, kita sudah mensosialisasikannya dengan benar, tetapi kemudian dikomentari tetapi justru salah, ini namanya gagal paham. Gagal paham dalam membaca berita, kemudian diulas lagi, tetapi justru melenceng dari substansi, ini perlu diluruskan,” tegasnya.
” Jangan sampai sebuah komentar di media memojokkan orang lain dan merasa dia yang paling benar, ini tidak boleh terjadi lagi. Nah, saya luruskan ini, karena memang saya tidak pernah bicara bahwa Dana Desa bisa dibuatkan Perda. Yang saya sampaikan adalah UU Desa bisa dibuatkan Perda karena memang turunan sebuah UU adalah Perda,” tegasnya.
Itulah hal- hal yang perlu saya luruskan terkait dengan pemberitaan yang memuat komentar Ketua DPRD Merauke- Papua. (Aziz).
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dilanjutkan Verifikasi Usulan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Wilayah Kabupaten Purworejo
- Sustainability Report 2025 : TelkomGroup Perkuat Transformasi Bisnis dan Komitmen ESG Untuk Pertumbuhan Berkelanjutan. Implementasi 3 Pilar ESG : Save Our Planet, Empower Our People, dan Elevate Our Business Jadi Bagian Integral dari Agenda Transformasi TelkomGroup Dalam Memperkuat Daya Saing, Menciptakan Nilai Jangka Panjang, serta Hadirkan Dampak Berkelanjutan bagi Lingkungan, Masyarakat, dan Bisnis
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Dinas LHP Kabupaten Purworejo Selenggarakan Berbagai Kegiatan Untuk Perbaiki Iklim dan Wujudkan Gerakan Nasional Indonesia ASRI
- Gelar RUPST Tahun Buku 2025, PT. Telkom (Persero) Bagikan Dividen Rp 21,9 Triliun. Restui Program Buyback, Rencana Strategis, dan Penyegaran Pengurus Perseroan, Sebagai Bukti Akselerasi Transformasi Digital dan Perluasan Kontribusi Bagi Bangsa
- Proses Tender Pembangunan 2 Gedung Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Berada di Pengadaan Barang dan Jasa, Akhir Juni 2026 Diharapkan Sudah Ada Pemenang Tender dan Segera Bisa Dimulai Pembangunannya
- Telkom Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik Melalui Edukasi Bersama Komisi Informasi Pusat di SMK Telkom Purwokerto. Melalui Edukasi di SMK Telkom Purwokerto, Telkom Mendukung Penguatan Literasi Informasi dan Literasi Digital Untuk Membangun Generasi Muda Yang Inklusif dan Berdaya Saing
- Telkom Pertemukan Regulator hingga Pelaku Industri, Bangun Cetak Biru Kedaulatan Digital. Regulator, BUMN Strategis, Pelanggan Enterprise, dan Global Technology Partners Berkolaborasi Merumuskan Blueprint Cloud, AI, dan Keamanan Siber Sebagai Fondasi Kedaulatan Digital Indonesia
- Data Center Terisi Penuh Sebelum Beroperasi, PT. Telkom Percepat Ekspansi Kapasitas NeutraDC di Batam. NeutraDC Nxera Batam Siapkan Pengembangan Gedung Kedua (BTM-2) Untuk Menjawab Permintaan Kawasan SIJORI
- Luncurkan AIcosystem, PT. Telkom (Persero) Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri. Menyatukan Kapabilitas AI TelkomGroup Dalam Ekosistem Terintegrasi Untuk Menghadirkan Solusi AI Yang Berdaulat, Berdampak, dan Berkelanjutan
- Polres Purworejo- Jawa Tengah Akan Gelar Operasi Patuh Candi 2026 Untuk Tegakkan Disiplin Dalam Berlalu Lintas dan Keselamatan Pengendara
- TelkomMetra Mantapkan Langkah Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Ekspansi Dibawah Fullerton Health. Inisiatif Strategis ini Sejalan dengan Arahan Streamlining Danantara Indonesia kepada TelkomGroup Untuk Memperkuat Struktur dan Mempertajam Fokus Bisnis
- Laporan Keuangan Telkom Kuartal I 2026 : Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi
- Rayakan Idul Adha, Rutan Kelas IIB Purworejo- Jawa Tengah Selenggarakan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Untuk Tanamkan Nilai- Nilai Spiritual dan Sosial
- Telkom Akses Raih Penghargaan IRCA 2026 atas Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi. Penguatan Budaya Kerja dan Sistem Tata Kelola Yang Terintegrasi Menjadi Fondasi Operasional Adaptif dan Berkelanjutan
- Didukung Danantara, PaDi UMKM Milik Telkom Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM. Melalui PaDi Business Forum & Showcase 2026, PaDi UMKM Menghadirkan Transformasi Pengadaan Berbasis Digital Untuk Mendorong Pertumbuhan Bisnis Nasional Yang Inklusif dan Berkelanjutan
- Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat. Sinergi TelkomGroup Hadirkan Kebahagiaan Idula Adha Bagi Lebih dari 60 Ribu Masyarakat di Berbagai Daerah Indonesia
- PT. Telkom Perkuat Fondasi Kemandirian Digital Bangsa Melalui Indonesia Tech Sovereignty Forum 2026. Kolaborasi Nasional Melalui Pembentukan AdyaCakra Dorong Penguatan Sovereign Cloud, AI, dan Cybersecurity Indonesia
- Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo Tegaskan Bahwa Dana Pokir DPRD Berdasarkan Aspirasi dan Kebutuhan Masyarakat, Harus Sesuai Regulasi dan Kemampuan Keuangan Daerah
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pendataan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2026
- TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025. TelkomGroup Kembali Mencatatkan Prestasi Melalui Penghargaan Best Employer Brand Yang Diraih Telkom Untuk Kedua Kalinya Secara Berturut-turut serta Penghargaan Learning Champion yang Diraih Telkomsel