Pengacara Setya Novanto Sebut Bahwa KPK Telah Lecehkan UUD 1945
Fredrich Yunadi, Pengacara Setya Novanto
Jakarta – Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyebut KPK telah melecehkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait pemanggilan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Fredrich menilai KPK membenturkan UU MD3 dengan UUD 1945.
“Menurut saya, tidak ada undang-undang mana pun yang lebih tinggi daripada UUD 1945. Bagaimana sekarang ada pihak-pihak tertentu yang mencoba ‘memperkosa’ UUD 45. Dalam hierarki pembentukan perundang-undangan, UU Nomor 12/2011 Pasal 7 menyebutkan UU yang lebih rendah tidak bisa bertabrakan atau berlawanan dengan UU yang lebih tinggi, UUD 45,” kata Fredrich di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
“KPK ini berusaha menggunakan dengan UU yang dia punya. UU 30/2002 Pasal 46. Dia menyatakan dalam penyelidikan penyidikan dan penuntutan KPK mengesampingkan UUD 45. Berarti mereka melakukan pelecehan terhadap UUD 1945. Itu adalah makar,” ujarnya.
Terkait pernyataan Presiden Jokowi yang meminta untuk membuka dan mengikuti undang-undang yang ada terkait pemanggilan Novanto, Fredrich menilai tanggapan Jokowi sudah tegas memberikan suatu petunjuk.
“Pertama kali saya harus memutar video yang saya dapat dari Setneg supaya tahu apa yang sebenarnya Presiden bicara. Saya minta tolong pembicaraan dari Presiden ini tidak dipotong-potong. Sebagai Presiden RI sudah sangat tegas memberikan suatu petunjuk atau perintah untuk buka semua UU,” tutur Fredrich sambil menunjukkan video wawancara Jokowi.
Presiden Jokowi sebelumnya bicara soal polemik izin presiden yang menjadi alasan Setya Novanto tak memenuhi panggilan KPK. Apa kata Presiden Jokowi?
“Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti,” kata Presiden Joko Widodo seperti yang tertulis dalam siaran pers dari Biro Pers Istana, Rabu (15/11). (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- RUPST Telkom Tahun Buku 2023, Fokus Transformasi dan Pertahankan Kinerja Operasional. Telkom Bagikan Dividen Rp 17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5% YoY
- Dalam Rangka Memperkuat Sinergitas, DPD RI Menerima Delegasi DPRD Kabupaten Klaten- Provinsi Jawa Tengah
- Kades dan Perangkat Desa Dihadiahi Tunjangan Purna Tugas/ Uang , Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Berharap Desa Semakin Mandiri
- PT. Telkom (Persero) Dukung Pemulihan 82,1 Ha Lahan Kritis Melalui Reboisasi 33.800 Bibit Pohon. Sepanjang Tahun 2023, Telkom Telah Melaksanakan Pemulihan Lahan Kritis di 4 Provinsi
- Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri Berharap Kepada Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka Agar Libatkan Tokoh Kalimantan Dalam Kabinet
- Krusial Jelang Pilkada 2024, Senator DPD RI Filep Wamafma Uraikan Definisi Orang Asli Papua Dalam Perspektif Antropologi Hukum Hingga Politik Hukum
- Perkuat Cybersecurity Indonesia, Telkom Bersama F5, Pemain Global Multicloud Application Security and Delivery, Kokohkan Kemitraan Yang Strategis
- Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
- Viral Sepatu Seharga Rp 31,8 Juta, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Meminta Agar Bea Cukai Profesional
- Setjen (Sekretariat Jenderal) DPD RI Luncurkan Pojok Baca Digital (Pocadi)
- Sukses Bikin DPD RI Berdaya & Bertaji, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Terima Special Award dari PWI Jawa Timur
- Menghadiri Acara Halal Bi Halal dan Tasyakuran Milad PKS ke- 22, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Silaturahmi Sesama Anak Bangsa
- Dorong Penurunan Biaya Produksi Padi, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Minta Pemerintahan Prabowo Tata Ulang Lembaga Pertanian Dan Pangan
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Bangga Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-b23, Doakan Juara dan Berlaga di Olimpiade Paris 2024
- Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo Subianto di KPU : Beliau Patriotik Sejati
- Nilai Putusan Mahkamah Konstitusi Sudah Tepat dan Proporsional, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin Ucapkan Selamat Kepada Prabowo- Gibran
- Tanggapi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi), Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Ditaati Para Pihak dan Mari Ambil Hikmahnya
- Nilai Rupiah Terus Terdepresiasi Akibat Ancaman Perang, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin : Momentum Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi
- Hadiri Halal Bihalal Pemuda Pancasila, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Ingatkan 62 Kader PP di DPR dan DPD RI Untuk Kembalikan Pancasila
- Sebut Judi Online Sebagai Penyakit Sosial, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Apresiasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Blokir Rekening Pelaku