Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Terima Masukan RUU Jabatan Hakim

Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPR RI
Bali. Seputar Nusantara. Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI menerima masukan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim, khususnya terkait dengan kewenangan Peradilan Militer.
Peradilan Militer merupakan lingkungan peradilan yang melaksanakan kekuasaan peradilan kehakiman, mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer.
Diketahui, sejak 2004, Markas Besar TNI telah resmi mengalihkan organisasi, administrasi, dan finansial Peradilan Militer ke Mahkamah Agung (MA).
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, semua pihak harus mencermati norma rumusan Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim Pasal 4 Ayat (1) dan (2).
Dijelaskannya, Ayat (1) menyatakan bahwa Hakim Peradilan Militer merupakan bagian dari lingkup peradilan lainnya yang bermuara dan memuncak kepada Mahkamah Agung.
“Hal ini menegaskan ada kepastian hukum bahwa MA adalah pembina dari seluruh hakim yang ada di Indonesia. Kemudian pada Ayat (2) untuk hakim peradilan militer, diklasifikasikan siapa dia, kapasitasnya seperti apa, yang diatur dalam rumusan peraturan perundang-undangan tersendiri,” kata Arteria saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Gedung Pertemuan Pengadilan Tinggi Bali, Selasa (27/2/2018).
Tim Kunker dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa.
Arteria melihat, tidak ada permasalahan dalam regulasi itu. Namun yang dipermasalahkan adalah terkait isu kewenangan, yaitu kewenangan lingkup peradilan militer yang diperluas menjadi pidana umum yang dilakukan oleh para anggota militer. Arteria mengatakan bahwa isu itu disampaikan oleh TNI dan telah digodok oleh Panja RUU Jabatan Hakim.
“Kami sampaikan juga bahwa negara ini menganut asas koneksitas. Dan pasca reformasi, dipastikan bahwa setiap perbuatan yang dilakukan dalam konteks pidana militer kita kanalkan ke Peradilan Militer. Tapi di luar itu, anggota militer yang melakukan penyimpangan tindak pidana umum itu kita kembalikan kepada ranah umum yaitu Peradilan Umum. Penyidikan dilakukan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Terkait kekhawatiran bahwa akan ada resistensi penyidik mengalami kesulitan mengenai karakter Kemiliteran seperti di kapal perang dan lain sebagainya, Politisi F-PDI Perjuangan itu mengatakan, inilah yang menjadi rekayasa hukum dan rekayasa sosial.
“RUU tentang Jabatan Hakim merupakan rekayasa sosial yang memastikan siapa pun termasuk TNI sekalipun harus tunduk pada UU dan harus mau diatur dan dikelola. Sepanjang melakukan tindak pidana umum. Itu kita kanalkan ke peradilan umum,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Peradilan Militer Bali M. Djundan menerangkan dalam RUU tentang Jabatan Hakim belum menjangkau hakim militer, karena Peradilan Militer diatur dalam perundangan tersendiri, yakni UU Peradilan Militer yang hanya mengadili militer.
Lebih lanjut Djundan menjelaskan, kemandirian hakim harus diperbaiki. Tetapi pada kenyataannya ada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara MA dan Panglima TNI, bahwa Mabes TNI dapat menarik hakim militer tanpa sepengetahuan MA. Hal ini membuat perasaaan mandiri dan masih terikat.
“Hakim Militer dan Peradilan Militer harus mandiri tanpa campur tangan Mabes TNI,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Djundan mengeluhkan, setelah berpisah dengan Mabes TNI pada tahun 2004, dan berada di lingkup MA, fasilitas kantor, rumah dinas, maupun rumah dinas di Peradilan Militer Bali menjadi minim. Bahkan, Peradilan Militer Bali tidak mempunyai Gedung Pengadilan.
“Kami Mohon Komisi III dapat mendorong MA mendirikan gedung Peradilan militer Denpasar, dan rumah jabatan,” harap Djundan. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Telkom Akses Kerahkan Lebih Dari 20 Ribu Teknisi Untuk Jaga Kualitas Jaringan Jelang Hari Raya Idul Fitri. Posko Terintegrasi, Kesiapan Logistik, dan Penguatan Koordinasi Operasional Dilakukan Untuk Memastikan Layanan Telekomunikasi Tetap Prima
- Mudik Nyaman Bersama BUMN dan Danantara Tahun 2026 : TelkomGroup Melepas Ribuan Pemudik Rayakan Lebaran di Kampung Halaman. Dukung Kelancaran Mobilitas Melalui 27 Bus Ramah Lingkungan dan 3 Kapal Laut serta Pastikan Keandalan Jaringan Selama Periode Idul Fitri
- Rutan Kelas IIB Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Mengusulkan Sebanyak 123 Narapidana Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M
- Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Desa Kauman, Heru Tjahjono Soroti Pentingnya Ketahanan Sosial di Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- Telkom Bangun Masa Depan Ekonomi Inklusif Lewat Pendampingan dan Pemberdayaan Perempuan Penggerak UMKM. Program Pembinaan Telkom Membuka Peluang Bagi Pelaku Usaha Perempuan Untuk Tumbuh dan Memperluas Pasar di Era Digital
- TelkomGroup dan Huawei Teken MoU Strategis Untuk Memperkuat Infrastruktur Digital dan Ekosistem Data Center. Bersama NeutraDC, Kolaborasi ini Membuka Peluang Pengembangan Ekosistem Data Center, Cloud, serta Penguatan Kapabilitas Teknologi dan Talenta Digital
- Sosialisasi Empat Pilar MPR di Tulungagung, DR. Heru Tjahjono Tekankan Pentingnya Ketahanan Sosial di Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- Kolaborasi TelkomGroup dan Komdigi Jaga Keandalan Layanan dan Infrastruktur Jaringan Nasional Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Tingkatkan Kapasitas Jaringan hingga 60,7 Tbps dan Operasikan Posko SIAGA RAFI dengan Dukungan Sebanyak 13.700 Personel
- TelkomGroup Gandeng F5 Hadirkan Solusi AI-Secure Connectivity Melalui Data Center Untuk Ekosistem Digital Indonesia. Integrasikan Kapabilitas Data Center dan Security Berbasis AI Guna Menghadirkan Managed Services Yang Andal Untuk Mendukung Transformasi Digital
- Satu Tahun Danantara Indonesia : Memperkuat Fondasi Untuk Masa Depan Generasi Indonesia. Transformasi TelkomGroup Untuk Terus Meningkatkan Nilai, dari Penguatan Tata Kelola hingga Kontribusi Nyata Bagi Masyarakat
- PDAM Tirta Perwitasari Purworejo Selenggarakan Acara Buka Puasa Bersama dan Ramah Tamah dengan Awak Media dan LSM se- Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah
- Fokus Eksekusi Strategi TLKM 30, Telkom Dorong Penguatan Fundamental dan Tata Kelola Perusahaan. Peningkatan Disiplin Operasional, Penataan Portofolio, dan Pembentukan Strategic Holding Menjadi Fondasi Untuk Menciptakan Valuasi Bisnis Yang Lebih Tinggi
- TelkomMetra Lakukan Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Masuki Fase Pertumbuhan Baru ke Kancah Regional dibawah Fullerton Health. Langkah Divestasi Strategis Guna Memperkuat Fundamental TelkomGroup Sebagai Holding Utama dan Fokus Pada Core Business Telekomunikasi dan Digital
- PT. Telkom (Persero) Gelar GoZero% Innovation Festival, Dorong Solusi Nyata Pengelolaan Limbah. Wadah inovasi ESG Karyawan di Seluruh Telkom Regional Untuk Menghadirkan Solusi Yang Aplikatif dan Berkelanjutan
- Menapak 4 Tahun, NeutraDC Kokohkan Fondasi Digital Ecosystem Hub. Memperluas Kapasitas Infrastruktur AI-Ready dan Konektivitas Regional Untuk Mendukung Posisi Indonesia Dalam Ekosistem Digital Asia Pasifik
- CEO TelkomGroup Tinjau Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Digital Jelang Hari Raya Idul Fitri. Rangkaian Kegiatan TelkomGroup Siaga RAFI 2026 Turut Salurkan Bantuan Sosial Senilai Rp 2 Miliar
- Telkomgroup Melalui Mitratel dan AALTO Melanjutkan Kolaborasi Strategis Dalam Pengembangan Stratospace dan Infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia. Eksplorasi Konektivitas non-Terestrial Untuk Memperluas Jangkauan dan Meningkatkan Keandalan Jaringan Nasional
- Mudik Gratis Idul Fitri Tahun 2026 : Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik. Pendaftaran Dibuka Tanggal 3 Maret 2026 melalui laman resmi https://mudik2026.telkomgroup.id/
- Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Menekankan Agar Masyarakat Hati- hati dan Waspada terhadap Potensi Terjadinya Kebakaran
- Finnet Milik PT. Telkom (Persero) dan KP2MI Perkuat Sinergi Digitalisasi Layanan Bagi Pekerja Migran Indonesia. Kolaborasi Strategis Perluas Inklusi Keuangan dan Perkuat Ekosistem Pembayaran Digital Nasional