Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Terima Masukan RUU Jabatan Hakim

Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPR RI
Bali. Seputar Nusantara. Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI menerima masukan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim, khususnya terkait dengan kewenangan Peradilan Militer.
Peradilan Militer merupakan lingkungan peradilan yang melaksanakan kekuasaan peradilan kehakiman, mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer.
Diketahui, sejak 2004, Markas Besar TNI telah resmi mengalihkan organisasi, administrasi, dan finansial Peradilan Militer ke Mahkamah Agung (MA).
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, semua pihak harus mencermati norma rumusan Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim Pasal 4 Ayat (1) dan (2).
Dijelaskannya, Ayat (1) menyatakan bahwa Hakim Peradilan Militer merupakan bagian dari lingkup peradilan lainnya yang bermuara dan memuncak kepada Mahkamah Agung.
“Hal ini menegaskan ada kepastian hukum bahwa MA adalah pembina dari seluruh hakim yang ada di Indonesia. Kemudian pada Ayat (2) untuk hakim peradilan militer, diklasifikasikan siapa dia, kapasitasnya seperti apa, yang diatur dalam rumusan peraturan perundang-undangan tersendiri,” kata Arteria saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Gedung Pertemuan Pengadilan Tinggi Bali, Selasa (27/2/2018).
Tim Kunker dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa.
Arteria melihat, tidak ada permasalahan dalam regulasi itu. Namun yang dipermasalahkan adalah terkait isu kewenangan, yaitu kewenangan lingkup peradilan militer yang diperluas menjadi pidana umum yang dilakukan oleh para anggota militer. Arteria mengatakan bahwa isu itu disampaikan oleh TNI dan telah digodok oleh Panja RUU Jabatan Hakim.
“Kami sampaikan juga bahwa negara ini menganut asas koneksitas. Dan pasca reformasi, dipastikan bahwa setiap perbuatan yang dilakukan dalam konteks pidana militer kita kanalkan ke Peradilan Militer. Tapi di luar itu, anggota militer yang melakukan penyimpangan tindak pidana umum itu kita kembalikan kepada ranah umum yaitu Peradilan Umum. Penyidikan dilakukan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Terkait kekhawatiran bahwa akan ada resistensi penyidik mengalami kesulitan mengenai karakter Kemiliteran seperti di kapal perang dan lain sebagainya, Politisi F-PDI Perjuangan itu mengatakan, inilah yang menjadi rekayasa hukum dan rekayasa sosial.
“RUU tentang Jabatan Hakim merupakan rekayasa sosial yang memastikan siapa pun termasuk TNI sekalipun harus tunduk pada UU dan harus mau diatur dan dikelola. Sepanjang melakukan tindak pidana umum. Itu kita kanalkan ke peradilan umum,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Peradilan Militer Bali M. Djundan menerangkan dalam RUU tentang Jabatan Hakim belum menjangkau hakim militer, karena Peradilan Militer diatur dalam perundangan tersendiri, yakni UU Peradilan Militer yang hanya mengadili militer.
Lebih lanjut Djundan menjelaskan, kemandirian hakim harus diperbaiki. Tetapi pada kenyataannya ada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara MA dan Panglima TNI, bahwa Mabes TNI dapat menarik hakim militer tanpa sepengetahuan MA. Hal ini membuat perasaaan mandiri dan masih terikat.
“Hakim Militer dan Peradilan Militer harus mandiri tanpa campur tangan Mabes TNI,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Djundan mengeluhkan, setelah berpisah dengan Mabes TNI pada tahun 2004, dan berada di lingkup MA, fasilitas kantor, rumah dinas, maupun rumah dinas di Peradilan Militer Bali menjadi minim. Bahkan, Peradilan Militer Bali tidak mempunyai Gedung Pengadilan.
“Kami Mohon Komisi III dapat mendorong MA mendirikan gedung Peradilan militer Denpasar, dan rumah jabatan,” harap Djundan. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Hampir Seratus Kejadian Kebakaran di Kabupaten Purworejo Berhasil Dijinakkan oleh Pasukan Damkar. Sekarang Musim Panas Ekstrem, Masyarakat Dihimbau Hati- hati Terhadap Bahaya Kebakaran
- Telkom Luncurkan SCALE, Integrasikan AI, Cloud, dan Keamanan Siber. SCALE Mengorkestrasi 13 Program Strategis Untuk Menyelaraskan Cara Kerja, Kapabilitas Teknologi, dan Agenda Transformasi di Seluruh TelkomGroup
- Dari Green Journey hingga Aksi Karbon, Begini Upaya Keberlanjutan yang Dilakukan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia Internasional (Telin) Milik PT. Telkom (Persero) di BATIC 2026
- Promo Paket Merdeka Pemasangan Sambungan Rumah (SR) Baru Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026, Diskon Rp 300 Ribu dan Berhadiah Umroh. Perumda Air Minum Tirta Perwitasari Purworejo Bertekad Selalu Berikan Layanan yang Terbaik untuk Masyarakat
- Polemik Seputar Tender Proyek di Purworejo Sebaiknya Disudahi, Supaya Pekerjaan Bisa Segera Dimulai Untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Pembangunan 2 Kantor Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Dikebut Pekerjaannya Supaya Selesai Tepat Waktu, Schedule Percepatan yang Dibuat Bersama Supaya Ditepati dan Dijalankan dengan Disiplin oleh Penyedia Jasa
- Isu- Isu Miring Yang Beredar di Tengah-Tengah Masyarakat, Tidak Mempengaruhi Pelaksanaan Lelang di Purworejo, Karena Prosesnya Dijalankan Sesuai dengan Aturan Yang Berlaku
- Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth Untuk Market B2B ICT di Indonesia. Penghargaan KGI Tegaskan Kontribusi Telkom Solution Bagi Transformasi Digital di Berbagai Industri
- Dorong Predictive Cyber Intelligence, MDI Ventures Milik PT. Telkom (Persero) Sabet Indonesia Cyber Security Excellence Award 2026. Investasi Strategis di CYFIRMA Memperluas Kolaborasi Solusi Keamanan Siber yang Inovatif di Indonesia
- Anggota MPR RI Heru Tjahjono : Keadilan Sosial Harus Dibuktikan dengan Kesempatan yang Sama dalam Mengikuti Pelatihan Kerja
- Polemik tentang Lelang Proyek di Purworejo Dapat Menunda Pekerjaan dan Dapat Menghambat Pembangunan di Daerah Purworejo
- TelkomGroup Mendorong Gaya Hidup Berkelanjutan Melalui Zero Plastic Movement. Sediakan Fasilitas Water Refill Station Bagi Para Karyawan dan Memperkuat Kolaborasi Komunitas hingga Pelaku Usaha
- Raih Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026, Telkom Akses Perkuat Tata Kelola, Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan ESG. Pertahankan Predikat Bintang 5 Tiga Tahun Berturut-turut, Tegaskan Komitmen GRC sebagai Fondasi Keberlanjutan Bisnis
- Polemik di Masyarakat Kabupaten Purworejo Terkait dengan Pemberitaan Mengenai Proses Tender, Sebaiknya Disudahi saja. Pihak- Pihak yang Memunculkan Polemik tersebut Sebaiknya Berhenti Memperpanjang Hal tersebut Karena Dapat Menciptakan Iklim yang Tidak Kondusif bagi Pembangunan Daerah
- FGD Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Fokuskan pada Dukungan terhadap Program Pemerintah Pusat 3 Juta Rumah dan Bimbingan Teknis tentang Inovasi SIPERUMBAKPUR
- Seluruh Proses dan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Purworejo Sudah Sesuai Dengan Regulasi Yang Berlaku dan Pemenang Tender Sudah Memenuhi Syarat Yang Ditentukan
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan DESK Pencairan Bantuan Sosial RTLH Tahun 2026
- TelkomGroup Optimalkan Aset Properti, Pastikan Kepentingan Perusahaan Tetap Terjaga. Rencana Pemanfaatan Ruang di GMP Membuka Peluang Revenue Baru dari Konektivitas Digital
- Telkom- Public Expose Live 2026 : Strategi PT. Telkom (Persero) Jaga Momentum Pertumbuhan, Tingkatkan Nilai Tambah dari Bisnis Infrastruktur Digital. Kinerja 1H26 Tumbuh Kuat, Didukung Monetisasi Bisnis Seluler, Disiplin Operasional, dan Optimalisasi Aset Strategis
- InfraNexia dan XLSMART Perluas Sinergi Infrastruktur, Dukung Pertumbuhan Jaringan Nasional. Manfaatkan Layanan Wavenexia, Metronexia, dan Infrastruktur Pasif Untuk Menjawab Pertumbuhan Kebutuhan Kapasitas di Berbagai Provinsi