Eggi Sudjana : Persekusi Terhadap Neno Warisman Pelanggaran HAM

DR. H. Eggi Sudjana, SH., M. Si., Caleg DPR RI dari PAN Dapil DKI Jakarta 2 (Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri) Nomor Urut 3
Jakarta. Seputar Nusantara. Kasus Persekusi terhadap artis dan aktivis Senior Neno Warisman mengundang kecaman dari berbagai pihak.
Kasus Persekusi yang dilakukan oleh sekelompok ormas dan massa di Pekanbaru- Riau baru- baru ini sangat menyedihkan ditengah- tengah negara demokrasi seperti Indonesia ini.
Neno Warisman sudah beberapa kali di Persekusi. Pernah di Persekusi di Batam, dan beberapa hari yang lalu kembali di Persekusi di Pekanbaru.
Menurut DR. H. Eggi Sudjana, SH., M. Si., Politisi PAN (Partai Amanat Nasional), bahwa kasus Persekusi yang dialami oleh Neno Warisman merupakan tindakan semena- mena dan pelanggaran HAM (Hak Azasi Manusia).
” Kalau kita mau flashback 2 tahun yang lalu, ada pernyataan Seskab Pramono Anung bahwa dia diperintah oleh Presiden Jokowi agar Kapolri dan Panglima TNI dilarang mem-swipping orang yang menyebarkan pamflet dan memakai kaos tentang ajaran Komunisme. Artinya, secara psikologis dan struktur kekuasaan, pemerintah melarang adanya Persekusi terhadap orang yang menyebarkan paham Komunisme (padahal paham Komunisme jelas- jelas dilarang di Indonesia dan tertuang dalam TAP MPRS). Dengan kata lain, Jokowi, untuk paham yang dilarang saja melindungi dan dengan gagahnya melarang aparat untuk mem-swipping orang yang menyebarkan paham Komunisme,” ungkap Eggi Sudjana kepada seputarnusantara.com di Gedung DPR- Senin, 27 Agustus 2018.
Kemudian Eggi Sudjana memaparkan, berbeda dengan perlakuan yang diberikan kepada Neno Warisman. Padahal Neno Warisman hanya menyatakan pendapat yang justru jelas- jelas dilindungi oleh UUD ’45 pasal 28. Neno Warisman di Persekusi di Riau hanya gara- gara ingin menyatakan pendapat.
” Tapi, tidak ada Perlindungan dari Presiden Jokowi. Padahal ada kewajiban negara (pemerintah) untuk menjaga dan melindungi rakyatnya dari tindakan Persekusi seperti yang dialami Neno Warisman. Tetapi, dengan gagahnya, pihak Kepolisian dan Bandara mengusir Neno Warisman dan yang sadis adalah mem-police line mobil Neno Warisman selama 7 jam, tanpa dikasih makan dsb, ini dalam tanda kutip sudah “menyandera” Neno Warisman. Ini jelas- jelas pelanggaran HAM dan melanggar UUD ’45,” tegas Eggi Sudjana.
Eggi Sudjana menjelaskan, Persekusi terhadap Neno Warisman sudah di design terlebih dahulu, karena tiket kepulangan Neno sudah disediakan. Kalau seperti ini, apa maknanya kita Merdeka? Ini persoalan serius bagi bangsa Indonesia yang baru memperingati Kemerdekaan ke- 73, apakah kita sudah benar- benar merdeka atau belum.
” Persekusi terhadap Neno Warisman ini merupakan “Kriminal Yang Diberatkan”, karena ada muatan pelanggaran HAM dan pelanggaran terhadap proses demokratisasi di Indonesia. Ini suatu kondisi objektif yang tidak bisa dianggap remeh dan harus diusut tuntas,” ucapnya.
” Maka, dalam kasus ini, melalui seputarnusantara.com, saya ingin menyampaikan bahwa Presiden Jokowi harus memberikan penjelasan, karena ini bukan persoalan sepele. Presiden Jokowi harus serius menyelesaikan masalah ini. Pertanyaannya adalah kenapa Komunis dilindungi? Sedangkan orang yang menyatakan pendapat justru di Persekusi? Ini persoalan serius,” terang Eggi Sudjana.
Dalam pasal 7 UUD ’45, lanjutnya, kalau Presiden melanggar hukum bisa di impeachment. Presiden bisa di impeachment oleh DPR. Kalau dalam konteks ilmu hukum, Jokowi sudah melanggar hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (sesuai keputusan PTUN). Presiden juga telah melakukan pelanggaran hukum karena membiarkan Persekusi terhadap Neno Warisman, artinya Jokowi sudah 2 kali melakukan pelanggaran hukum.
” DPR mengajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi), kemudian dibahas di MK soal pengajuan impeachment Presiden. Setelah dibahas di MK, MK menyerahkan hasilnya ke DPR, kemudian DPR membahas dan mengajukan hak Impeachment ke MPR,” pungkas Eggi Sudjana. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Peringati Hari Sungai dan World Cleanup Day, TelkomGroup Angkut 5,1 Ton Sampah dari Kali Krukut. Bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, TelkomGroup Melibatkan Karyawan dan Masyarakat Setempat Dalam Aksi Bersih Perairan di Sekitar The Telkom Hub
- Hampir Seratus Kejadian Kebakaran di Kabupaten Purworejo Berhasil Dijinakkan oleh Pasukan Damkar. Sekarang Musim Panas Ekstrem, Masyarakat Dihimbau Hati- hati Terhadap Bahaya Kebakaran
- Telkom Luncurkan SCALE, Integrasikan AI, Cloud, dan Keamanan Siber. SCALE Mengorkestrasi 13 Program Strategis Untuk Menyelaraskan Cara Kerja, Kapabilitas Teknologi, dan Agenda Transformasi di Seluruh TelkomGroup
- Dari Green Journey hingga Aksi Karbon, Begini Upaya Keberlanjutan yang Dilakukan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia Internasional (Telin) Milik PT. Telkom (Persero) di BATIC 2026
- Promo Paket Merdeka Pemasangan Sambungan Rumah (SR) Baru Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026, Diskon Rp 300 Ribu dan Berhadiah Umroh. Perumda Air Minum Tirta Perwitasari Purworejo Bertekad Selalu Berikan Layanan yang Terbaik untuk Masyarakat
- Polemik Seputar Tender Proyek di Purworejo Sebaiknya Disudahi, Supaya Pekerjaan Bisa Segera Dimulai Untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Pembangunan 2 Kantor Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Dikebut Pekerjaannya Supaya Selesai Tepat Waktu, Schedule Percepatan yang Dibuat Bersama Supaya Ditepati dan Dijalankan dengan Disiplin oleh Penyedia Jasa
- Isu- Isu Miring Yang Beredar di Tengah-Tengah Masyarakat, Tidak Mempengaruhi Pelaksanaan Lelang di Purworejo, Karena Prosesnya Dijalankan Sesuai dengan Aturan Yang Berlaku
- Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth Untuk Market B2B ICT di Indonesia. Penghargaan KGI Tegaskan Kontribusi Telkom Solution Bagi Transformasi Digital di Berbagai Industri
- Dorong Predictive Cyber Intelligence, MDI Ventures Milik PT. Telkom (Persero) Sabet Indonesia Cyber Security Excellence Award 2026. Investasi Strategis di CYFIRMA Memperluas Kolaborasi Solusi Keamanan Siber yang Inovatif di Indonesia
- Anggota MPR RI Heru Tjahjono : Keadilan Sosial Harus Dibuktikan dengan Kesempatan yang Sama dalam Mengikuti Pelatihan Kerja
- Polemik tentang Lelang Proyek di Purworejo Dapat Menunda Pekerjaan dan Dapat Menghambat Pembangunan di Daerah Purworejo
- TelkomGroup Mendorong Gaya Hidup Berkelanjutan Melalui Zero Plastic Movement. Sediakan Fasilitas Water Refill Station Bagi Para Karyawan dan Memperkuat Kolaborasi Komunitas hingga Pelaku Usaha
- Raih Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026, Telkom Akses Perkuat Tata Kelola, Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan ESG. Pertahankan Predikat Bintang 5 Tiga Tahun Berturut-turut, Tegaskan Komitmen GRC sebagai Fondasi Keberlanjutan Bisnis
- Polemik di Masyarakat Kabupaten Purworejo Terkait dengan Pemberitaan Mengenai Proses Tender, Sebaiknya Disudahi saja. Pihak- Pihak yang Memunculkan Polemik tersebut Sebaiknya Berhenti Memperpanjang Hal tersebut Karena Dapat Menciptakan Iklim yang Tidak Kondusif bagi Pembangunan Daerah
- FGD Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Fokuskan pada Dukungan terhadap Program Pemerintah Pusat 3 Juta Rumah dan Bimbingan Teknis tentang Inovasi SIPERUMBAKPUR
- Seluruh Proses dan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Purworejo Sudah Sesuai Dengan Regulasi Yang Berlaku dan Pemenang Tender Sudah Memenuhi Syarat Yang Ditentukan
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan DESK Pencairan Bantuan Sosial RTLH Tahun 2026
- TelkomGroup Optimalkan Aset Properti, Pastikan Kepentingan Perusahaan Tetap Terjaga. Rencana Pemanfaatan Ruang di GMP Membuka Peluang Revenue Baru dari Konektivitas Digital
- Telkom- Public Expose Live 2026 : Strategi PT. Telkom (Persero) Jaga Momentum Pertumbuhan, Tingkatkan Nilai Tambah dari Bisnis Infrastruktur Digital. Kinerja 1H26 Tumbuh Kuat, Didukung Monetisasi Bisnis Seluler, Disiplin Operasional, dan Optimalisasi Aset Strategis