Eggi Sudjana : Persekusi Terhadap Neno Warisman Pelanggaran HAM

DR. H. Eggi Sudjana, SH., M. Si., Caleg DPR RI dari PAN Dapil DKI Jakarta 2 (Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri) Nomor Urut 3
Jakarta. Seputar Nusantara. Kasus Persekusi terhadap artis dan aktivis Senior Neno Warisman mengundang kecaman dari berbagai pihak.
Kasus Persekusi yang dilakukan oleh sekelompok ormas dan massa di Pekanbaru- Riau baru- baru ini sangat menyedihkan ditengah- tengah negara demokrasi seperti Indonesia ini.
Neno Warisman sudah beberapa kali di Persekusi. Pernah di Persekusi di Batam, dan beberapa hari yang lalu kembali di Persekusi di Pekanbaru.
Menurut DR. H. Eggi Sudjana, SH., M. Si., Politisi PAN (Partai Amanat Nasional), bahwa kasus Persekusi yang dialami oleh Neno Warisman merupakan tindakan semena- mena dan pelanggaran HAM (Hak Azasi Manusia).
” Kalau kita mau flashback 2 tahun yang lalu, ada pernyataan Seskab Pramono Anung bahwa dia diperintah oleh Presiden Jokowi agar Kapolri dan Panglima TNI dilarang mem-swipping orang yang menyebarkan pamflet dan memakai kaos tentang ajaran Komunisme. Artinya, secara psikologis dan struktur kekuasaan, pemerintah melarang adanya Persekusi terhadap orang yang menyebarkan paham Komunisme (padahal paham Komunisme jelas- jelas dilarang di Indonesia dan tertuang dalam TAP MPRS). Dengan kata lain, Jokowi, untuk paham yang dilarang saja melindungi dan dengan gagahnya melarang aparat untuk mem-swipping orang yang menyebarkan paham Komunisme,” ungkap Eggi Sudjana kepada seputarnusantara.com di Gedung DPR- Senin, 27 Agustus 2018.
Kemudian Eggi Sudjana memaparkan, berbeda dengan perlakuan yang diberikan kepada Neno Warisman. Padahal Neno Warisman hanya menyatakan pendapat yang justru jelas- jelas dilindungi oleh UUD ’45 pasal 28. Neno Warisman di Persekusi di Riau hanya gara- gara ingin menyatakan pendapat.
” Tapi, tidak ada Perlindungan dari Presiden Jokowi. Padahal ada kewajiban negara (pemerintah) untuk menjaga dan melindungi rakyatnya dari tindakan Persekusi seperti yang dialami Neno Warisman. Tetapi, dengan gagahnya, pihak Kepolisian dan Bandara mengusir Neno Warisman dan yang sadis adalah mem-police line mobil Neno Warisman selama 7 jam, tanpa dikasih makan dsb, ini dalam tanda kutip sudah “menyandera” Neno Warisman. Ini jelas- jelas pelanggaran HAM dan melanggar UUD ’45,” tegas Eggi Sudjana.
Eggi Sudjana menjelaskan, Persekusi terhadap Neno Warisman sudah di design terlebih dahulu, karena tiket kepulangan Neno sudah disediakan. Kalau seperti ini, apa maknanya kita Merdeka? Ini persoalan serius bagi bangsa Indonesia yang baru memperingati Kemerdekaan ke- 73, apakah kita sudah benar- benar merdeka atau belum.
” Persekusi terhadap Neno Warisman ini merupakan “Kriminal Yang Diberatkan”, karena ada muatan pelanggaran HAM dan pelanggaran terhadap proses demokratisasi di Indonesia. Ini suatu kondisi objektif yang tidak bisa dianggap remeh dan harus diusut tuntas,” ucapnya.
” Maka, dalam kasus ini, melalui seputarnusantara.com, saya ingin menyampaikan bahwa Presiden Jokowi harus memberikan penjelasan, karena ini bukan persoalan sepele. Presiden Jokowi harus serius menyelesaikan masalah ini. Pertanyaannya adalah kenapa Komunis dilindungi? Sedangkan orang yang menyatakan pendapat justru di Persekusi? Ini persoalan serius,” terang Eggi Sudjana.
Dalam pasal 7 UUD ’45, lanjutnya, kalau Presiden melanggar hukum bisa di impeachment. Presiden bisa di impeachment oleh DPR. Kalau dalam konteks ilmu hukum, Jokowi sudah melanggar hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (sesuai keputusan PTUN). Presiden juga telah melakukan pelanggaran hukum karena membiarkan Persekusi terhadap Neno Warisman, artinya Jokowi sudah 2 kali melakukan pelanggaran hukum.
” DPR mengajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi), kemudian dibahas di MK soal pengajuan impeachment Presiden. Setelah dibahas di MK, MK menyerahkan hasilnya ke DPR, kemudian DPR membahas dan mengajukan hak Impeachment ke MPR,” pungkas Eggi Sudjana. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dilanjutkan Verifikasi Usulan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Wilayah Kabupaten Purworejo
- Sustainability Report 2025 : TelkomGroup Perkuat Transformasi Bisnis dan Komitmen ESG Untuk Pertumbuhan Berkelanjutan. Implementasi 3 Pilar ESG : Save Our Planet, Empower Our People, dan Elevate Our Business Jadi Bagian Integral dari Agenda Transformasi TelkomGroup Dalam Memperkuat Daya Saing, Menciptakan Nilai Jangka Panjang, serta Hadirkan Dampak Berkelanjutan bagi Lingkungan, Masyarakat, dan Bisnis
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Dinas LHP Kabupaten Purworejo Selenggarakan Berbagai Kegiatan Untuk Perbaiki Iklim dan Wujudkan Gerakan Nasional Indonesia ASRI
- Gelar RUPST Tahun Buku 2025, PT. Telkom (Persero) Bagikan Dividen Rp 21,9 Triliun. Restui Program Buyback, Rencana Strategis, dan Penyegaran Pengurus Perseroan, Sebagai Bukti Akselerasi Transformasi Digital dan Perluasan Kontribusi Bagi Bangsa
- Proses Tender Pembangunan 2 Gedung Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Berada di Pengadaan Barang dan Jasa, Akhir Juni 2026 Diharapkan Sudah Ada Pemenang Tender dan Segera Bisa Dimulai Pembangunannya
- Telkom Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik Melalui Edukasi Bersama Komisi Informasi Pusat di SMK Telkom Purwokerto. Melalui Edukasi di SMK Telkom Purwokerto, Telkom Mendukung Penguatan Literasi Informasi dan Literasi Digital Untuk Membangun Generasi Muda Yang Inklusif dan Berdaya Saing
- Telkom Pertemukan Regulator hingga Pelaku Industri, Bangun Cetak Biru Kedaulatan Digital. Regulator, BUMN Strategis, Pelanggan Enterprise, dan Global Technology Partners Berkolaborasi Merumuskan Blueprint Cloud, AI, dan Keamanan Siber Sebagai Fondasi Kedaulatan Digital Indonesia
- Data Center Terisi Penuh Sebelum Beroperasi, PT. Telkom Percepat Ekspansi Kapasitas NeutraDC di Batam. NeutraDC Nxera Batam Siapkan Pengembangan Gedung Kedua (BTM-2) Untuk Menjawab Permintaan Kawasan SIJORI
- Luncurkan AIcosystem, PT. Telkom (Persero) Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri. Menyatukan Kapabilitas AI TelkomGroup Dalam Ekosistem Terintegrasi Untuk Menghadirkan Solusi AI Yang Berdaulat, Berdampak, dan Berkelanjutan
- Polres Purworejo- Jawa Tengah Akan Gelar Operasi Patuh Candi 2026 Untuk Tegakkan Disiplin Dalam Berlalu Lintas dan Keselamatan Pengendara
- TelkomMetra Mantapkan Langkah Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Ekspansi Dibawah Fullerton Health. Inisiatif Strategis ini Sejalan dengan Arahan Streamlining Danantara Indonesia kepada TelkomGroup Untuk Memperkuat Struktur dan Mempertajam Fokus Bisnis
- Laporan Keuangan Telkom Kuartal I 2026 : Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi
- Rayakan Idul Adha, Rutan Kelas IIB Purworejo- Jawa Tengah Selenggarakan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Untuk Tanamkan Nilai- Nilai Spiritual dan Sosial
- Telkom Akses Raih Penghargaan IRCA 2026 atas Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi. Penguatan Budaya Kerja dan Sistem Tata Kelola Yang Terintegrasi Menjadi Fondasi Operasional Adaptif dan Berkelanjutan
- Didukung Danantara, PaDi UMKM Milik Telkom Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM. Melalui PaDi Business Forum & Showcase 2026, PaDi UMKM Menghadirkan Transformasi Pengadaan Berbasis Digital Untuk Mendorong Pertumbuhan Bisnis Nasional Yang Inklusif dan Berkelanjutan
- Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat. Sinergi TelkomGroup Hadirkan Kebahagiaan Idula Adha Bagi Lebih dari 60 Ribu Masyarakat di Berbagai Daerah Indonesia
- PT. Telkom Perkuat Fondasi Kemandirian Digital Bangsa Melalui Indonesia Tech Sovereignty Forum 2026. Kolaborasi Nasional Melalui Pembentukan AdyaCakra Dorong Penguatan Sovereign Cloud, AI, dan Cybersecurity Indonesia
- Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo Tegaskan Bahwa Dana Pokir DPRD Berdasarkan Aspirasi dan Kebutuhan Masyarakat, Harus Sesuai Regulasi dan Kemampuan Keuangan Daerah
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pendataan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2026
- TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025. TelkomGroup Kembali Mencatatkan Prestasi Melalui Penghargaan Best Employer Brand Yang Diraih Telkom Untuk Kedua Kalinya Secara Berturut-turut serta Penghargaan Learning Champion yang Diraih Telkomsel