Eggi Sudjana : Persekusi Terhadap Neno Warisman Pelanggaran HAM
DR. H. Eggi Sudjana, SH., M. Si., Caleg DPR RI dari PAN Dapil DKI Jakarta 2 (Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri) Nomor Urut 3
Jakarta. Seputar Nusantara. Kasus Persekusi terhadap artis dan aktivis Senior Neno Warisman mengundang kecaman dari berbagai pihak.
Kasus Persekusi yang dilakukan oleh sekelompok ormas dan massa di Pekanbaru- Riau baru- baru ini sangat menyedihkan ditengah- tengah negara demokrasi seperti Indonesia ini.
Neno Warisman sudah beberapa kali di Persekusi. Pernah di Persekusi di Batam, dan beberapa hari yang lalu kembali di Persekusi di Pekanbaru.
Menurut DR. H. Eggi Sudjana, SH., M. Si., Politisi PAN (Partai Amanat Nasional), bahwa kasus Persekusi yang dialami oleh Neno Warisman merupakan tindakan semena- mena dan pelanggaran HAM (Hak Azasi Manusia).
” Kalau kita mau flashback 2 tahun yang lalu, ada pernyataan Seskab Pramono Anung bahwa dia diperintah oleh Presiden Jokowi agar Kapolri dan Panglima TNI dilarang mem-swipping orang yang menyebarkan pamflet dan memakai kaos tentang ajaran Komunisme. Artinya, secara psikologis dan struktur kekuasaan, pemerintah melarang adanya Persekusi terhadap orang yang menyebarkan paham Komunisme (padahal paham Komunisme jelas- jelas dilarang di Indonesia dan tertuang dalam TAP MPRS). Dengan kata lain, Jokowi, untuk paham yang dilarang saja melindungi dan dengan gagahnya melarang aparat untuk mem-swipping orang yang menyebarkan paham Komunisme,” ungkap Eggi Sudjana kepada seputarnusantara.com di Gedung DPR- Senin, 27 Agustus 2018.
Kemudian Eggi Sudjana memaparkan, berbeda dengan perlakuan yang diberikan kepada Neno Warisman. Padahal Neno Warisman hanya menyatakan pendapat yang justru jelas- jelas dilindungi oleh UUD ’45 pasal 28. Neno Warisman di Persekusi di Riau hanya gara- gara ingin menyatakan pendapat.
” Tapi, tidak ada Perlindungan dari Presiden Jokowi. Padahal ada kewajiban negara (pemerintah) untuk menjaga dan melindungi rakyatnya dari tindakan Persekusi seperti yang dialami Neno Warisman. Tetapi, dengan gagahnya, pihak Kepolisian dan Bandara mengusir Neno Warisman dan yang sadis adalah mem-police line mobil Neno Warisman selama 7 jam, tanpa dikasih makan dsb, ini dalam tanda kutip sudah “menyandera” Neno Warisman. Ini jelas- jelas pelanggaran HAM dan melanggar UUD ’45,” tegas Eggi Sudjana.
Eggi Sudjana menjelaskan, Persekusi terhadap Neno Warisman sudah di design terlebih dahulu, karena tiket kepulangan Neno sudah disediakan. Kalau seperti ini, apa maknanya kita Merdeka? Ini persoalan serius bagi bangsa Indonesia yang baru memperingati Kemerdekaan ke- 73, apakah kita sudah benar- benar merdeka atau belum.
” Persekusi terhadap Neno Warisman ini merupakan “Kriminal Yang Diberatkan”, karena ada muatan pelanggaran HAM dan pelanggaran terhadap proses demokratisasi di Indonesia. Ini suatu kondisi objektif yang tidak bisa dianggap remeh dan harus diusut tuntas,” ucapnya.
” Maka, dalam kasus ini, melalui seputarnusantara.com, saya ingin menyampaikan bahwa Presiden Jokowi harus memberikan penjelasan, karena ini bukan persoalan sepele. Presiden Jokowi harus serius menyelesaikan masalah ini. Pertanyaannya adalah kenapa Komunis dilindungi? Sedangkan orang yang menyatakan pendapat justru di Persekusi? Ini persoalan serius,” terang Eggi Sudjana.
Dalam pasal 7 UUD ’45, lanjutnya, kalau Presiden melanggar hukum bisa di impeachment. Presiden bisa di impeachment oleh DPR. Kalau dalam konteks ilmu hukum, Jokowi sudah melanggar hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (sesuai keputusan PTUN). Presiden juga telah melakukan pelanggaran hukum karena membiarkan Persekusi terhadap Neno Warisman, artinya Jokowi sudah 2 kali melakukan pelanggaran hukum.
” DPR mengajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi), kemudian dibahas di MK soal pengajuan impeachment Presiden. Setelah dibahas di MK, MK menyerahkan hasilnya ke DPR, kemudian DPR membahas dan mengajukan hak Impeachment ke MPR,” pungkas Eggi Sudjana. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Perkuat Cybersecurity Indonesia, Telkom Bersama F5, Pemain Global Multicloud Application Security and Delivery, Kokohkan Kemitraan Yang Strategis
- Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
- Viral Sepatu Seharga Rp 31,8 Juta, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Meminta Agar Bea Cukai Profesional
- Setjen (Sekretariat Jenderal) DPD RI Luncurkan Pojok Baca Digital (Pocadi)
- Sukses Bikin DPD RI Berdaya & Bertaji, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Terima Special Award dari PWI Jawa Timur
- Menghadiri Acara Halal Bi Halal dan Tasyakuran Milad PKS ke- 22, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Silaturahmi Sesama Anak Bangsa
- Dorong Penurunan Biaya Produksi Padi, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Minta Pemerintahan Prabowo Tata Ulang Lembaga Pertanian Dan Pangan
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Bangga Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-b23, Doakan Juara dan Berlaga di Olimpiade Paris 2024
- Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo Subianto di KPU : Beliau Patriotik Sejati
- Nilai Putusan Mahkamah Konstitusi Sudah Tepat dan Proporsional, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin Ucapkan Selamat Kepada Prabowo- Gibran
- Tanggapi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi), Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Ditaati Para Pihak dan Mari Ambil Hikmahnya
- Nilai Rupiah Terus Terdepresiasi Akibat Ancaman Perang, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin : Momentum Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi
- Hadiri Halal Bihalal Pemuda Pancasila, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Ingatkan 62 Kader PP di DPR dan DPD RI Untuk Kembalikan Pancasila
- Sebut Judi Online Sebagai Penyakit Sosial, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Apresiasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Blokir Rekening Pelaku
- Laporan Keuangan PT. Telkom Kuartal I/ 2024, Kuartal Pertama Tahun 2024 Telkom Catat Laba Bersih Operasi Rp 6,3 Triliun atau Tumbuh 3,1% YoY
- Cermati Polemik Realisasi Proyek di Daerah, Filep Wamafma Dorong Stakeholder Papua Barat Tegas Awasi
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Mendukung Penuh Obligasi Daerah, Tetapi Harus Ketat dan Terukur
- Telin Milik Telkom dan Dialog Axiata Tandatangani Kemitraan Strategis Untuk Kelola Layanan Terminasi Suara dan SMS Internasional. Kolaborasi Diharapkan Dapat Mempelopori Pendekatan Transformatif Untuk Melindungi Jaringan Komunikasi dan Membangun Kepercayaan di Era Digital
- Tiga Tahun Berturut- Turut, Telkom Indonesia Kembali Meraih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024
- Sebagian Wilayah Purworejo- Jateng Diserang Hama Wereng, Petugas POPT pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lakukan Gerdal OPT