logo seputarnusantara.com

Anggota Komisi V DPR RI : Kinerja Pemerintah Bidang Kereta Api Buruk

2 - Okt - 2010 | 07:18 | kategori:Politik

dprJakarta. Seputar Nusantara. Tabrakan KA Senja Utama dan KA Argo Anggrek menewaskan puluhan penumpang. Tak pelak, kinerja pemerintah di bidang kereta api disorot. Pemerintah dinilai belum melakukan perbaikan yang maksimal dalam urusan transportasi. “Ini harus menjadi perhatian serius Kemenhub, khususnya Dirjen Perkeretaapian. Dan musibah ini menunjukan masih buruknya kinerja pemerintah dibidang perkeretaapian,” kata anggota Komisi V DPR, Abdul Hakim dalam siaran pers, Sabtu (2/10/2010). Hakim meminta Kemenhub untuk melakukan evaluasi komprehensif dan mengambil langkah-langkah radikal agar kecelakaan serupa tidak terjadi lagi. Apalagi, kecelakaan ini diduga terjadi akibat kelalaian petugas.

“Informasi yang saya dapat, kecelakaan ini kemungkinan besar kelalaian manusia atau human error. KA Agro Anggrek diduga melanggar sinyal dan masuk dalam jalur KA yan sudah diisi oleh KA Senja Utama sehingga terjadi kecelakaan. Persoalan ini harus jadi perhatian pemerintah,” terangnya.

Selain itu PT KA selaku penyelenggaraan perkeretaapian diminta untuk melakukan penanganan kecelakaan KA sesuai dengan UU No.23/2007 pasal 125 dan meminta pemerintah memberikan sanksi tegas pada pihak-pihak yang lalai melaksanakan tugasnya sehingga menyebabkan kecelakaan maut tersebut.

Sesuai dengan UU No 23/2007, dalam hal terjadi kecelakaan kereta api, pihak Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian harus melakukan hal-hal diantaranya, mengambil tindakan untuk kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

“Juga menangani korban kecelakaan, dan segera menormalkan kembali lalu lintas kereta api setelah dilakukan penyidikan awal oleh pihak berwenang dan mengurus klaim asuransi korban kecelakaan,” imbuhnya.

Juga kepada awak sarana perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api yang tidak mematuhi perintah petugas pengatur perjalanan kereta api, sinyal, atau tanda sehingga mengakibatkan kecelakaan kereta api, sebagaimana diatur dalam pasal 206 UU No 23/2007 dapat dikenakan sanksi pidana selama satu tahun penjara jika kecelakaan tersebut menyebabkan kerugian bagi harta benda.

“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” terangnya.

Sementara anggota Komisi V DPR lainnya, Yudi Widiana Adia meminta agar PT KA memperbaiki infrastruktur persinyalan. “Kami juga akan segera mengirim Panja keselematan kerja yang sudah dibentuk,” tutupnya. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Politik | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Politik