Anggota Komisi V DPR RI : Kinerja Pemerintah Bidang Kereta Api Buruk
2 - Okt - 2010 | 07:18 | kategori:Politik
Jakarta. Seputar Nusantara. Tabrakan KA Senja Utama dan KA Argo Anggrek menewaskan puluhan penumpang. Tak pelak, kinerja pemerintah di bidang kereta api disorot. Pemerintah dinilai belum melakukan perbaikan yang maksimal dalam urusan transportasi. “Ini harus menjadi perhatian serius Kemenhub, khususnya Dirjen Perkeretaapian. Dan musibah ini menunjukan masih buruknya kinerja pemerintah dibidang perkeretaapian,” kata anggota Komisi V DPR, Abdul Hakim dalam siaran pers, Sabtu (2/10/2010). Hakim meminta Kemenhub untuk melakukan evaluasi komprehensif dan mengambil langkah-langkah radikal agar kecelakaan serupa tidak terjadi lagi. Apalagi, kecelakaan ini diduga terjadi akibat kelalaian petugas.
“Informasi yang saya dapat, kecelakaan ini kemungkinan besar kelalaian manusia atau human error. KA Agro Anggrek diduga melanggar sinyal dan masuk dalam jalur KA yan sudah diisi oleh KA Senja Utama sehingga terjadi kecelakaan. Persoalan ini harus jadi perhatian pemerintah,” terangnya.
Selain itu PT KA selaku penyelenggaraan perkeretaapian diminta untuk melakukan penanganan kecelakaan KA sesuai dengan UU No.23/2007 pasal 125 dan meminta pemerintah memberikan sanksi tegas pada pihak-pihak yang lalai melaksanakan tugasnya sehingga menyebabkan kecelakaan maut tersebut.
Sesuai dengan UU No 23/2007, dalam hal terjadi kecelakaan kereta api, pihak Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian harus melakukan hal-hal diantaranya, mengambil tindakan untuk kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
“Juga menangani korban kecelakaan, dan segera menormalkan kembali lalu lintas kereta api setelah dilakukan penyidikan awal oleh pihak berwenang dan mengurus klaim asuransi korban kecelakaan,” imbuhnya.
Juga kepada awak sarana perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api yang tidak mematuhi perintah petugas pengatur perjalanan kereta api, sinyal, atau tanda sehingga mengakibatkan kecelakaan kereta api, sebagaimana diatur dalam pasal 206 UU No 23/2007 dapat dikenakan sanksi pidana selama satu tahun penjara jika kecelakaan tersebut menyebabkan kerugian bagi harta benda.
“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” terangnya.
Sementara anggota Komisi V DPR lainnya, Yudi Widiana Adia meminta agar PT KA memperbaiki infrastruktur persinyalan. “Kami juga akan segera mengirim Panja keselematan kerja yang sudah dibentuk,” tutupnya. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Politik | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Politik
- KPK vs Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Tannos Saling Serang di Pengadilan
- MKD Sidangkan 5 Anggota DPR RI
- Menteri UMKM Keluhkan Oknum Bea Cukai
- Presiden Prabowo Subianto Ungkap Pidatonya di Sidang Umum PBB Diterima Positif
- BEM SI dan Cipayung Plus Minta Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Dugaan Makar
- Megawati Lantik Hasto Jadi Sekjen PDI P
- Miliaran Ponsel Dapat Peringatan Gempa
- Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan Temui Presiden RI ke- 7 Jokowi
- KPK Tangkap Kontraktor di Sumatera Utara
- Madinah Kota Kedua Yang Dianggap Suci
- 121 Guru Besar FK UI Sampaikan Keprihatinan Sistem Pendidikan Kedokteran & Kesehatan
- Pegawai BIN (Badan Intelijen Negara) Secara Bertahap Pindah ke Ibu Kota Nusantara
- Presiden Prabowo Apresiasi TNI- Polri
- Kapolri Tinjau Pos Terpadu Mudik 2025
- Retret Kepala Daerah Gelombang 2 di Jakarta
- Budiman Ingin Megawati & Prabowo Bertemu
- Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Gerindra Abdul Wachid : Jika Pelaksanaan Ibadah Haji Cuma 30 Hari, Maka Bisa Memangkas Biaya/ Hemat Rp 30 Juta
- Dugaan Rp 150 Miliar Dikorupsi Saat Dinas Kebudayaan Jakarta Digeledah Kejaksaan
- Profil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Komjen Pol. Setyo Budiyanto
- Gibran Tinjau Makan Gizi Gratis