Fahri Hamzah Duga Dunia Internasional Tak Akan Terima Pembebasan Ba’asyir
Ustadz Abu Bakar Ba'asyir
Jakarta. Seputar Nusantara. Pemerintah masih mengkaji perihal pembebasan bersyarat terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir (ABB).
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menduga dunia internasional tidak akan menerima pembebasan Ba’asyir.
“Dugaan saya dunia internasional tidak menerima baik, sebab sudah kadung citranya ABB ini di luar dicitrakan sebagai gembong paling dalam dari Jamaah Islamiyah,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Fahri menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah terkait apa yang disebutnya sebagai risiko dari pembebasan Abu Bakar Ba’asyir. Namun dia meminta pemerintah memenuhi segala syarat terkait pembebasan Ba’asyir.
“Tapi biarkan risiko ditanggung pemerintah. Yang penting yang pertama tadi, jika apakah kewenangannya itu sudah melalui proses yang benar sebagaimana diatur UU,” sebut Fahri.
Di sisi lain, Fahri mempertanyakan instrumen yang bakal dipakai pemerintah untuk pembebasan bersyarat Ba’asyir. Menurutnya, pemerintah perlu meminta pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung terkait persoalan ini.
“Saya nggak tahu instrumennya apa ya, karena kan instrumen presiden dalam membebaskan ada grasi, amnesti, rehabilitasi, yang masing-masing ada peraturan teknisnya. Tapi semua itu memerlukan pertimbangan DPR dan MA,” sebut Fahri.
“Kita mau mendengar juga dari pemerintah instrumen apa yang digunakan untuk melakukan membebaskan. Sebab, dalam rezim UU baru kita pasca-amendemen keempat konstitusi, presiden tidak diberi hak mutlak lagi atas instrumen yang di luar kewenangan eksekutif karena ini kan sebenarnya wilayahnya yudikatif ya, karena telah diputuskan oleh pengadilan,” beber Fahri.
Pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba’asyir sampai saat ini masih dikaji pemerintah. Alasannya, Abu Bakar Ba’asyir masih belum mau meneken sejumlah dokumen seperti ikrar setia kepada NKRI.
Presiden Joko Widodo sendiri menegaskan aturan pembebasan bersyarat harus ditempuh. Jokowi tak mau menabrak sistem hukum.
Adapun aturan yang dimaksudkan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yang di dalamnya disebutkan bahwa terpidana kasus terorisme yang mendapatkan bebas bersyarat salah satunya harus menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Dalam Rangka Memperkuat Sinergitas, DPD RI Menerima Delegasi DPRD Kabupaten Klaten- Provinsi Jawa Tengah
- Kades dan Perangkat Desa Dihadiahi Tunjangan Purna Tugas/ Uang , Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Berharap Desa Semakin Mandiri
- PT. Telkom (Persero) Dukung Pemulihan 82,1 Ha Lahan Kritis Melalui Reboisasi 33.800 Bibit Pohon. Sepanjang Tahun 2023, Telkom Telah Melaksanakan Pemulihan Lahan Kritis di 4 Provinsi
- Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri Berharap Kepada Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka Agar Libatkan Tokoh Kalimantan Dalam Kabinet
- Krusial Jelang Pilkada 2024, Senator DPD RI Filep Wamafma Uraikan Definisi Orang Asli Papua Dalam Perspektif Antropologi Hukum Hingga Politik Hukum
- Perkuat Cybersecurity Indonesia, Telkom Bersama F5, Pemain Global Multicloud Application Security and Delivery, Kokohkan Kemitraan Yang Strategis
- Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
- Viral Sepatu Seharga Rp 31,8 Juta, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Meminta Agar Bea Cukai Profesional
- Setjen (Sekretariat Jenderal) DPD RI Luncurkan Pojok Baca Digital (Pocadi)
- Sukses Bikin DPD RI Berdaya & Bertaji, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Terima Special Award dari PWI Jawa Timur
- Menghadiri Acara Halal Bi Halal dan Tasyakuran Milad PKS ke- 22, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Silaturahmi Sesama Anak Bangsa
- Dorong Penurunan Biaya Produksi Padi, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Minta Pemerintahan Prabowo Tata Ulang Lembaga Pertanian Dan Pangan
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Bangga Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-b23, Doakan Juara dan Berlaga di Olimpiade Paris 2024
- Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo Subianto di KPU : Beliau Patriotik Sejati
- Nilai Putusan Mahkamah Konstitusi Sudah Tepat dan Proporsional, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin Ucapkan Selamat Kepada Prabowo- Gibran
- Tanggapi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi), Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Ditaati Para Pihak dan Mari Ambil Hikmahnya
- Nilai Rupiah Terus Terdepresiasi Akibat Ancaman Perang, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin : Momentum Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi
- Hadiri Halal Bihalal Pemuda Pancasila, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Ingatkan 62 Kader PP di DPR dan DPD RI Untuk Kembalikan Pancasila
- Sebut Judi Online Sebagai Penyakit Sosial, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Apresiasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Blokir Rekening Pelaku
- Laporan Keuangan PT. Telkom Kuartal I/ 2024, Kuartal Pertama Tahun 2024 Telkom Catat Laba Bersih Operasi Rp 6,3 Triliun atau Tumbuh 3,1% YoY