Anggota Komisi V DPR RI : Kementerian Perhubungan Jangan Lepas Tangan
12 - Okt - 2010 | 01:48 | kategori:PolitikJakarta. Seputar Nusantara. Anggota Komisi V DPR RI KH Abdul Hakim meminta kementerian Perhubungan tidak lepas tangan begitu saja terkait penahanan 2 kapal milik PT Djakarta Lloyd di Singapura. Kemenhub diminta untuk ikut bertanggung jawab. “Kemenhub tidak bisa begitu saja melempar urusan penahanan dua kapal ini kepada Kemeneg BUMN. Sesuai dengan UU No.17/2008 tentang Pelayaran, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan wajib melakukan pengawasan, pengendalian dan pengaturan,” kata Abdul Hakim dalam rilis, Selasa (12/10/2010).
Karena itu, Hakim mendesak Kemenhub untuk ikut bertanggung jawab membantu penyelesaian penahanan kapal beserta awaknya. “Meski hal ini terkait dengan urusan hutang piutang, Kemenhub harus membantu. Minimal hak-hak awak kapal dipenuhi sesuai dengan UU No. 17/2008,” imbuhnya.
Sesuai dengan pasal Pasal 151 ayat (1), setiap Awak Kapal berhak mendapatkan kesejahteraan yang meliputi, gaji, jam kerja dan jam istirahat, jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal, kompensasi apabila kapal tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan, pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan
atau minuman dan sebagainya.
“Sebagai fungsi pengawasan, tentu Kemenhub berhak menegur operator dalam hal ini PT DL untuk segera membayarkan hak awaknya yang belum dibayar sejak Agustus lalu,” ujarnya.
Hakim juga meminta Kemenhub untuk segera menyelesaikan berbagai amanat UU No.17/2008 tentang Pelayaran seperti pembuatan peraturan pemerintah dan segera meratifikasi konvensi arrest of ship.
Seperti diberitakan, dua kapal berbendera Indonesia milik PT Djakarta Lloyd disandera di Pelabuhan Singapura. Kapal itu adalah KM Pontianak yang berawak 14 orang dan KM Makassar yang berawak 15 orang. Nasib para anak buah kapal (ABK) itu pun terkatung-katung.
KM Pontianak ditahan sejak Juli 2009 dan KM Makassar ditahan sejak Februari 2009 silam. Kapal itu ditahan oleh Pemerintah Singapura atas putusan pengadilan Singapura. Penahanan kapal dan awak ini karena kasus utang PT Djakarta Lloyd (DL) kepada Australia
National Lines (ANL) yang mengajukan gugatan di pengadilan Singapura. Sebabnya, PT DL berhutang sekitar US$ 3,3 juta pada ANL. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Politik | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Politik
- Dugaan Rp 150 Miliar Dikorupsi Saat Dinas Kebudayaan Jakarta Digeledah Kejaksaan
- Profil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Komjen Pol. Setyo Budiyanto
- Gibran Tinjau Makan Gizi Gratis
- KaBIN Diganti Jelang Pelantikan Presiden
- 2 Orang Pengeroyok Wartawan Ditangkap
- Perayaan Ulang Tahun Kedua, NeutraDC Hadirkan Fasilitas Pengelolaan Sampah untuk Lebih dari 10.000 Warga Desa Jambidan YogyakartaBisnis Data Center NeutraDC tunjukkan komitmen sustainability melalui pemberian mesin dan mendirikan bangunan pengelolaan sampah untuk satu desa, serta membagikan sejumlah tempah sampah pilah.
- Massa Demo Pemilu Long March ke Bawaslu
- Kemendikbud Siap Percepat Calon Perawat-Dokter Magang Tangani COVID-19
- Jokowi Kembali Ingatkan Untuk Hilangkan Ego Lembaga dan Kedaerahan
- Anies Baswedan : Jakarta Punya Alat Penanggulangan Bencana Paling Lengkap
- Wacana Calon Presiden & Wakil Presiden Independen Agar Parpol Mereformasi Diri
- Golkar Minta Jatah Menteri Ditambah
- DPRD DIY Setuju Penetapan Gubernur Jogja
- Anggota Badan Kehormatan DPR Plesiran ke Turki Habiskan Rp 800 Juta
- PNS Nakal Bisa Langsung Dipecat!
- Aung San Suu Kyi Serukan Agar Tahanan Politik di Myanmar Dibebaskan
- Badan Kehormatan DPR Kritik Keras Anggota DPR Yang Membawa Suami/ Istri Dalam Pengawasan Haji
- Ida Ria S, SE, MM. ( Komisi VI DPR RI ) : Setahun Pemerintahan SBY Jilid II Sudah Banyak Kemajuan Yang Dicapai
- Drs. H. Roem Kono ( Komisi V DPR RI ) : Manajemen Transportasi Jakarta Harus Segera Diperbaiki Untuk Urai Kemacetan
- Drs.H.Achmad Syafii,M.Si.(Komisi V DPR) : Jakarta Sudah Darurat Macet dan Banjir