logo seputarnusantara.com

KPK Panggil Pejabat Kemenkum HAM Jabar, Suap Eks Kalapas Sukamiskin

28 - Okt - 2019 | 10:37 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. KPK memanggil Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat, Ceno Hersusatiokartiko, terkait kasus dugaan suap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. Ceno dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Rahadian Azhar.

“Sebagai saksi untuk tersangka RAZ (Rahadian Azhar),” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, Senin (28/10/2019).

Selain Cemo, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, Dewi Susana. Dewi yang merupakan Staf Marketing Omega Motor Bandung itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin. Penetapan tersangka baru ini dilakukan dari pengembangan dari OTT terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018.

“Dalam penyidikan tersebut sekaligus ditetapkan 5 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Lima tersangka itu ialah :

Tersangka penerima :

1. Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH)
2. Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA)

Tersangka Pemberi :

1. Napi kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW)
2. Mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan)
3. Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ)

Rahadian Azhar yang merupakan Dirut PT Glori Karsa Abadi diduga memberi suap ke Wahid. Dugaan suap ini berawal dari permintaan Wahid kepada Rahadian, yang merupakan pengusaha mitra Lapas Sukamiskin, untuk mencarikan mobil pengganti serta meminta Rahadian membeli mobil miliknya senilai Rp 200 juta.

“Atas permintaan tersebut, RAZ menyanggupi untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar Rp 500 juta untuk WH. Ia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik WH,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

Rahadian kemudian disebut menyampaikan agar Wahid membayar cicilan mobil Pajero Sport itu senilai Rp 14 juta per bulan. Namun Wahid keberatan sehingga Rahadian menyanggupi untuk membayar cicilan. Rahadian juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Wawan diduga memberi suap dalam bentuk uang. Suap diduga berjumlah Rp 75 juta. (dtc/Aziz)


BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline