logo seputarnusantara.com

RUU HIP Tidak Ada, Ini Daftar RUU Yang Ditarik Dari Prolegnas Prioritas 2020

2 - Jul - 2020 | 20:46 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyelesaikan evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020 bersama Menkum HAM Yasonna Laoly dan DPD. Ada sejumlah perubahan dalam susunan Prolegnas prioritas 2020, termasuk penambahan sejumlah RUU.

Kesimpulan rapat dibacakan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Kamis 2 Juli 2020. Ada 16 RUU yang ditarik dari Prolegnas prioritas 2020, 4 RUU usulan tambahan dari DPR dan pemerintah, serta 2 RUU yang diganti dengan RUU lain.

“Mengurangi 16 Rancangan Undang- Undang dalam Prolegnas prioritas 2020,” kata Supratman.

Berikut ini 16 RUU yang ditarik dari Prolegnas prioritas 2020 :
1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
2. RUU tentang Perubahan atas UUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3. RUU tentang Pertanahan
4. RUU tentang Perubahan Kedua atas UUU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
5. RUU tentang Perubahan Kedua atas UUU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
8. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
13. RUU tentang Kefarmasian (Omnibus Law)
14. RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional
15. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
16. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional.

Berikut ini RUU yang ditambahkan dalam Prolegnas prioritas 2020 :
-Usulan DPR (Komisi III) :
1. RUU tentang Jabatan Hakim (DPR)
2. RUU tentang Kejaksaan (DPR/Pemerintah).

-Usulan Pemerintah :
1. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Pemerintah)
2. RUU Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 3004 tentang Kejaksaan (DPR/ Pemerintah).

Berikut ini RUU yang diganti dalam Prolegnas prioritas 2020 :
1. Baleg mengganti RUU tentang Penyadapan dengan RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
2. Pemerintah mengganti RUU tentang Keamanan Laut dengan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline