DPRD DIY Setuju Penetapan Gubernur Jogja

Jakarta. Seputar Nusantara. Sikap anggota DPRD Yogyakarta terhadap polemik RUUK DIY diklaim sudah bulat. Semua setuju dengan penetapan sultan sebagai gubernur DIY, bukan sebagai paradhya seperti usulan pemerintah.
“Penetapan penuh sebagai gubernur penuh. Bukan kata-kata manis sultan dimuliakan di atas gubernur tapi jadi macan ompong,” ujar salah seorang putra alm. Sri Sultan HB IX, GBPH Prabukusumo, dalam perbincangan, Jumat (3/12/2010) malam. Prabu adalah adik dari Sultan HB X.
Menurut dia, keputusan ini diambil pada Jumat kemarin dan akan diserahkan segera ke pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan dalam RUUK DIY. Dia berharap masih ada kemungkinan perubahan dalam pembahasannya nanti di Dewan.
“Kalau sultan tidak jadi gubernur, tak punya kewenangan. Nggak ada itu luar biasanya,” tegasnya.
Dituturkan dia, sejarah pembentukan DIY telah diamanatkan dalam proklamasi 17 Agustus 1945. Pembentukan DIY kemudian diatur dalam UU No 3/1950, amanat Sultan HB IX tertanggal 5 September 1945 dan amanat Paku Alam VIII tertanggal 30 Oktober 1945.
Sedangkan terkait kepala pemerintahan ada dalam piagam kedudukan 19 Agustus 1945. Piagam ini diberikan Presiden Indonesia Soekarno kepada Kepala Negara di daerah Yogyakarta yakni Sultan HB IX dan Pangeran PA VIII. Piagam ini merupakan jaminan status istimewa bagi kedua kepala kerajaan yang telah bergabung dengan Indonesia.
Berikut ini bunyi piagam yang dikeluarkan Soekarno untuk Sultan HB IX:
Piagam Kedudukan Sri Paduka Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono IX
Kami, Presiden Republik Indonesia, menetapkan: Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono, Senopati Ing Ngalogo, Abdurrahman Sayidin Panotogomo, Kalifatullah Ingkang Kaping IX Ing Ngayogyakarta Hadiningrat, pada kedudukannya, Dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kangjeng Sultan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga, untuk keselamatan Daerah Yogyakarta sebagai bagian daripada Republik Indonesia.
Diterangkan Prabu, ada 3 keistimewaan DIY yakni sejarah pembentukan pemerintahan DIY dalam NKRI, bentuk pemerintahan DIY setingkat provinsi yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Keistimewaan ketiga, kepala pemerintahan DIY dijabat Hamengku Buwono dan Paku Alam.
“Landasan hukumnya adalah UUD 1945, UU No 3/1950 (tentang Pembentukan DIY) dan UU No 32/2004 (tentang Pemerintahan Daerah) dengan tetap melaksanakan demokrasi yang diatur sesuai sila 4 Pancasila atau musyawarah mufakat melalui badan legislatif,” tutur Prabu.
Sementara itu, draf RUUK DIY yang dipegang Kemendagri pada pasal 11 menjelaskan:
Parardhya Keistimewaan Yogyakarta adalah lembaga yang terdiri dari Sri Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam sebagai satu kesatuan yang mempunyai fungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu masyarakat DIY.
Sedangkan pasal 21 ayat 3 berbunyi:
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan.
Pasal 22 ayat 2:
Parardhya dapat mengusulkan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur.
Pasal 23 poin c:
Melakukan konsultasi dengan Parardhya untuk urusan-urusan sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (2). (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Politik | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Politik
- KPK vs Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Tannos Saling Serang di Pengadilan
- MKD Sidangkan 5 Anggota DPR RI
- Menteri UMKM Keluhkan Oknum Bea Cukai
- Presiden Prabowo Subianto Ungkap Pidatonya di Sidang Umum PBB Diterima Positif
- BEM SI dan Cipayung Plus Minta Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Dugaan Makar
- Megawati Lantik Hasto Jadi Sekjen PDI P
- Miliaran Ponsel Dapat Peringatan Gempa
- Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan Temui Presiden RI ke- 7 Jokowi
- KPK Tangkap Kontraktor di Sumatera Utara
- Madinah Kota Kedua Yang Dianggap Suci
- 121 Guru Besar FK UI Sampaikan Keprihatinan Sistem Pendidikan Kedokteran & Kesehatan
- Pegawai BIN (Badan Intelijen Negara) Secara Bertahap Pindah ke Ibu Kota Nusantara
- Presiden Prabowo Apresiasi TNI- Polri
- Kapolri Tinjau Pos Terpadu Mudik 2025
- Retret Kepala Daerah Gelombang 2 di Jakarta
- Budiman Ingin Megawati & Prabowo Bertemu
- Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Gerindra Abdul Wachid : Jika Pelaksanaan Ibadah Haji Cuma 30 Hari, Maka Bisa Memangkas Biaya/ Hemat Rp 30 Juta
- Dugaan Rp 150 Miliar Dikorupsi Saat Dinas Kebudayaan Jakarta Digeledah Kejaksaan
- Profil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Komjen Pol. Setyo Budiyanto
- Gibran Tinjau Makan Gizi Gratis