logo seputarnusantara.com

Sekjen DPR : Penyusunan Naskah Akademik & Revisi UU Pemerintahan Aceh Akomodasi Aspirasi Masyarakat Aceh

11 - Mei - 2022 | 04:43 | kategori:Headline

Keterangan foto : Sekretaris Jenderal DPR RI DR. Ir. Indra Iskandar saat membuka FGD di Banda Aceh, Selasa (10/5/2022)

Banda Aceh. Seputar Nusantara. Sekretaris Jenderal DPR RI DR. Ir. Indra Iskandar menyampaikan, Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema ‘Arah Kebijakan Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh bertujuan untuk memperoleh masukan, tanggapan, dan saran dari para tokoh masyarakat dan civitas akademika terhadap konsep Naskah Akademik dari RUU tersebut. 

Seperti yang diketahui, naskah akademik dan beleid itu tengah disusun oleh Badan Keahlian DPR RI. Dalam FGD yang diselenggarakan oleh Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI bekerjasama dengan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Indra Iskandar mengatakan, penyusunan merupakan salah satu tahapan pembentukan Undang- Undang disamping tahapan perencanaan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. 

“Penyusunan Naskah Akademik atas Undang- Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan permintaan dari Badan Legislasi DPR RI kepada Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI yang pada awalnya sebagai tindak lanjut atas Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, RUU tersebut dimuat dalam Program Legislasi Nasional Daftar Kumulatif Terbuka,” jelas Indra Iskandar saat membuka FGD di Banda Aceh- Aceh, Selasa (10/5/2022).

Akan tetapi, lanjut Indra, penyusunan Naskah Akademik dan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh itu mengalami perkembangan, tidak hanya dimaksudkan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga untuk akomodasi aspirasi yang berkembang di masyarakat Aceh.

“Sehingga diharapkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang- Undang tersebut dapat memenuhi rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh. RUU ini dimuat dalam Prolegnas tahun 2020- 2024,” tegas Sekjen DPR RI ini.

Indra mengatakan, setelah lebih dari satu dekade berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, belum juga mampu memenuhi rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

“Oleh karena itu, DPR RI menganggap perlu untuk melakukan penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh ini,” tegas Indra Iskandar, Sekjen DPR. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline