logo seputarnusantara.com

Kakorlantas Mabes Polri dan Dirut PT. Jasa Raharja : Kecelakaan 7 Motor Lawan Arus vs Truk di Lenteng Agung- Jakarta Selatan Tidak Layak Dapat Santunan

23 - Agu - 2023 | 09:15 | kategori:Headline

Keterangan foto : Kakorlantas Mabes Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi (kanan) dan Direktur Utama PT. Jasa Raharja Rivan A. Purwantono (kiri), menyampaikan prihatin dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung- Jakarta Selatan, pada Selasa (22/08/2023).

Jakarta. Seputar Nusantara. Kakorlantas Mabes Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi dan Direktur Utama PT. Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan prihatin dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung- Jakarta Selatan, pada Selasa (22/08/2023).

Kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan resiko kecelakaan. Kita ketahui, kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan non- materil. Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

Kakorlantas Mabes Polri menegaskan bahwa kecelakaan yang terjadi diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus.

” Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas,”, tegas Firman, Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri ini.

Pada kesempatan yang berbeda, Dirut PT. Jasa Raharja Rivan menyampaikan bajwa Jasa Raharja berkoordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya.

Lebih lanjut Rivan menyampaikan : “Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/ pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,” imbuh Rivan.

Adapun, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja, diantaranya adalah korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan
karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang ngebut di jalan karena ingin kabur), korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Oleh karena itu, Jasa Raharja menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

“ Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden- insiden serupa di masa mendatang,” ungkap Rivan, Dirut Jasa Raharja. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline