logo seputarnusantara.com

Wacana Calon Presiden & Wakil Presiden Independen Agar Parpol Mereformasi Diri

Wacana Calon Presiden & Wakil Presiden Independen Agar Parpol Mereformasi Diri

27 - Mar - 2011 | 04:39 | kategori:Politik

Jakarta. Seputar Nusantara. Wacana pengajuan calon wakil presiden dan calon presiden independen mengemuka. Menyeruaknya wacana ini merupakan wujud dari tekanan pada partai politik agar mereformasi diri.

“Saya rasa ini juga merupakan reaksi atas kecenderungan partai yang semakin disisihkan dengan naiknya parliamentary threshold (PT), khususnya partai tengah dan bawah,” ujar pengamat politik dari UGM, Arie Sudjito, dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (27/3/2011).

Menurut dia, kelompok masyarakat sipil banyak yang berpandangan partai politik hanyalah administrasi politik, ibarat tempat membeli tiket, bagi pasangan yang akan maju dalam pemilu presiden. Nah, saat pembelian tiket itu, bukan tidak ada permainan sehingga melahirkan biaya tinggi dalam pilpres.

“Wacana ini menjadi daya tekan agar parpol mereformasi diri. Kalau tidak reformasi maka akan muncul kekesalan masyarakt sipil, karena melihat parpol semakin oligarki. Ini harus dipahami dalam konteks bagi partai untuk mereformasi,” imbuh Arie.

Jika parpol sudah berjalan baik, maka tuntutan capres independen tidak akan muncul dan untuk mengusulkan capres dengan sendirinya melalui partai politi. Jika kesan transaksional dan oligarki maka tuntutan mereformasi partai melalui wacana capres independen akan semakin muncul.

“Wacana ini seharusnya dipahami utuh. Parpol seharusnya tahu diri. Ini bisa jadi pembelajaran bagi partai. Dengan wacana capres independen ini ada harapan agar parpol tidak secongkak sekarang. Jangan mentang-mentang jadi ‘tempat pembelian tiket’ begitulah istilahnya,” tutur pria yang juga Ketua Umum Pergerakan Indonesia ini.

Arie berpendapat, calon independen juga tidak mudah lantaran pendidikan politik di negeri ini belum baik dan ikatan politik juga belum kuat. Selain itu perlu ditilik juga apakah calon independen itu cukup memiliki dana atau tidak untuk keperluan kampanye.

“Meskipun memang calon independen itu tidak menjawab masalah apakah pasti akan menghasilkan calon pemimpin yang baik,” ucap Arie.

Wacana pasangan capres-cawapres independen sebelumnya muncul dalam draf usulan

perubahan kelima UUD 1945 oleh Dewan Perwakilan Daereh (DPD). Pasal 6A bagian kedua disebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden berasal dari usulan partai peserta pemilihan umum atau perseorangan. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Politik | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Politik